VIVAnews – Anas Urbaningrum didakwa menerima uang dari kegiatan survei pemenangan Kongres Partai Demokrat tahun 2010 sebesar Rp487 juta, serta uang Rp116 miliar dan US$5,2 juta. Ia juga didakwa menerima mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp735 juta.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum itu, Anas melalui tim kuasa hukumnya langsung meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar bisa disediakan kasur di rumah tahanan yang ia tempati.
“Mohon izin Majelis, kami ada permintaan menyangkut kesehatan terdakwa. Kami meminta agar disediakan kasur di Rutan,” ujar pengacara Anas, Firman Wijaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Mei 2014.
Menurut Firman, dia sudah sejak lama meminta kepada KPK agar disediakan kasur. Namun sampai saat ini permintaan tersebut belum juga dipenuhi.
“Kalau misalkan KPK tidak bisa menyediakan, nanti kami sumbang agar bisa membeli kasur,” kata pengacara Anas yang lain, Adnan Buyung Nasution.
Mendengar permohonan tersebut, Hakim Ketua Haswandi mengatakan tak bisa memenuhinya karena persoalan itu ada di bawah kewenangan KPK. “Itu bukan kewenangan Majelis,” ujarnya. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar