Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Kementerian Agama dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama hingga ke Arab Saudi.
"Setelah ada penetapan tersangka, sejak pagi memang dilakukan penggeledahan di Kementerian Agama, salah satu yang digeledah di ruang Direktur Jenderal Haji dan Umroh," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama adalah Anggito Abimayu yang juga pernah dimintai keterangan pada 19 Maret 2014.
Pada Kamis (22/5), KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK juga telah mengirimkan surat permintaan cegah untuk Suryadharma Ali per 22 Mei 2014 hingga 6 bulan ke depan.
Total anggaran dalam penyelenggaraan haji periode 2012-2013 mencapai lebih dari Rp1 triliun yang terdiri atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.
KPK juga telah minta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.
Suryadharma terakhir kali dimintai keterangan dalam kasus ini pada 6 Mei lalu.
Pada permintaan keterangan tersebut Suryadharma Ali mengaku bahwa penetapan anggaran berdasarkan pembicaraan dengan anggota DPR.
"Kalau penetapannya (dana haji) lewat DPR, jadi berapapun yang kita keluarkan itu lewat DPR," kata Suryadharma pada Selasa (6/5).
Ia pun mengatakan bahwa audit dana haji selalu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kalau audit itu kan selalu, audit itu dilakukan oleh BPK, kemudian disampaikan ke DPR. Audit 2012 sudah pasti ada. Kalau 2013 bulan apa ya? Mei, saya kira sudah pasti ada," tambah Suryadharma.
(D017/T007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar