Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Malaysia mendirikan rambu suar di wilayah perairan Indonesia, Tanjung Datuk, Kecamatan Paloh, Sambas. Atas hal itu, pemerintah Malaysia akan membahasnya dengan pemerintah Indonesia di Jakarta.
Seperti yang dilansir Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Kamis (22/5/2014), hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait menunjukkan posisi rambu suar berada di garis landas kontinen Indonesia berdasarkan perjanjian Indonesia-Malaysia 1969.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia meminta Malaysia menghentikan pembangunan rambu itu. Pemerintah Malaysia kemudian menghentikan kegiatan pembangunan tiang pancang rambu suar itu.
Kemudian, pemerintah Indonesia meminta pemerintah Malaysia memberikan penjelasan terkait pembangunan tersebut. Pemerintah Malaysia memenuhi hal itu dan akan membahas masalah rambu suar ini di Jakarta.
"Atas desakan pemerintah Indonesia, tim teknis delimitasi batas maritim dari kedua negara sepakat untuk membahas masalah ini dalam waktu dekat di Jakarta," tulis Kemlu melalui surat elektronik.
Pembangunan rambu suar ini membuat TNI mengirimkan kapal perangnya yang berada di Natuna. Pengiriman kapal perang ini untuk melakukan pengawasan.
"Kapal yang saat ini sedang operasi di Natuna sedang kita geser satu kapal tempur untuk lihat situasi," jelas Panglima TNI Jend Moeldoko pada Selasa (20/5) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar