Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menemukan sejumlah persoalan regulasi pada sektor Minerba yang menyebabkan potensi kerugian negara. Oleh karena itu lembaga antikorupsi ini berpesan kepada capres/cawapres yang memenangi Pemilu 2014 untuk membenahi hal tersebut.
"Kajian kami ini menggambarkan bahwa ada unsur-unsur dan modus korupsi yang mengharuskan kami melakukan perbaikan di aspek regulasi misalnya UU Otonomi Daerah yang memberikan otonomi luar biasa ke pemerintah tingka 2, dan agenda ini capres-cawpres yang muncul, kalau tidak direvisi akan timbul masalah," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam diskusi media bertema 'Menyelamatkan Isi Perut Bumi Nusantara' di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan pelanggaran dalam bidang minerba dalam proses legislasi. Poin kedua ini, kata Busyro, terkait dengan pembelian pihak asing.
"Kedua, terjadi proses-proses pelanggaran hak ekonomi dan sosial dan pelanggaran Undang-Undang Dasar pasal 33 karena dibeli asing," jelas mantan Ketua KY ini.
Terkait dengan renegosiasi kontrak karya, Wamen Kementerian ESDM Susilo Siswoutomo yang hadir dalam diskusi ini mengatakan, pemerintah menemukan sejumlah kendala. Meski begitu, revisi kontak sudah mulai dilakukan.
"Renegosiasi kontrak karya, mandat UU harusnya pada setahun setelah UU diundangkan harus dilakukan renegosiasi, tapi sampai 2012 pun tersendat karena alasan macam-macam yang harusnya banyak yang tidak terjadi," kata Susilo.
Dalam diskusi ini dipaparkan, KPK melakukan koordinasi dan supervisi kepada 12 pemerintah provinsi di bidang Minerba dengan 5 sasaran kegiatan yang diterjemahkan dalam 46 rencana aksi sehingga mencapai beberapa hasil.
Pertama, beberapa kepala daerah telah mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan). 35 IUP dicabut oleh Bupati Morowali dengan target Mei 2014 akan dicabut lagi 50 IUP, 4 IUP dicabut oleh Bupati Lahat, 10 IUP oleh Bupati Malinau, 20 IUP oleh Bupati Kutai Kertanegara, 2 IUP di Hutan Konservasi oleh Bupati Musi Rawas.
"Sejak ada koreksi dari kami, maka bupati membuat surat ke KPK untuk menyanggupi pencabutan 28 izin usaha pertambangan, ada apa sampai dicabut? Ini tentu karena ada persoalan, kami bersinergi dengan Kementerian ESDM yang mengirim dirjen atau irjen dan juga bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," tambah Busyro.
KPK juga mencatat sejak Korsup Minerba dilaksanakan Februari 2014, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Minerba telah meningkat dari Rp5 triliun per Maret 2013 menjadi Rp11,3 triliun per Maret 2014. Selanjutnya dilaksanakan sejumlah pengawasan produksi pertambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan. KPK sendiri mencatat potensi kerugian keuangan negara dari sektor minerba adalah mencapai Rp35,6 triliun 1,79 juta dolar AS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar