VIVAnews - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, Anas Urbaningrum akan mengajukan eksepsi atau nota keberataan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Anas menilai dakwaan penuntut umum KPK terhadapnya sangat imajiner, sehingga dia merasa tidak mengerti uraian materi perkara yang didakwakan penuntut umum.
"Saya bisa mengerti bahasanya, tapi saya tidak mengerti substansinya, bahasanya imajiner. Mohon diberi kesempatan untuk diberikan nota keberatan," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Mei 2014.
Senada dengan Anas, Kuasa Hukumnya, Adnan Buyung Nasution juga akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum. Buyung mengatakan, keberatan itu akan disampaikan pada persidangan berikutnya. "Kami akan menyiapkan nota keberatan selama seminggu," kata Buyung.
Sidang yang dipimpin Hakim Aswandi menyepakati permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memberikan kesempatan terdakwa menyiapkan keberatannya selama satu pekan.
"Hari Jumat tanggal 6 Juni Jam 9.00 Wib, diharapkan sudah mulai karena waktu terbatas salat Jumat," kata Hakim Aswandi. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar