BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 28 April 2013

Perempuan berperan strategis perangi korupsi

Jakarta (ANTARA News) - Kaum perempuan berperan strategis dalam memerangi korupsi yang termasuk kejahatan serius, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar.

Fakta empiris mengungkapkan bahwa korupsi dapat dilakukan baik oleh perempuan maupun laki-laki, terutama mereka yang memiliki kekuasaan, ujarnya usai Konferensi Regional Asia Tenggara di Jakarta, Senin, yang bertema "Women Fight Corruption".

Namun, menurut dia, peran perempuan kurang diperhitungkan dalam hal penanganan korupsi.

"Kalaupun perempuan mengetahui ada ketidakadilan akibat korupsi, perempuan tidak bisa bicara sekeras laki-laki ketika melawan korupsi, sehingga sering kali pembahasan korupsi sangatlah kental dengan dunia laki-laki," katanya.

Padahal, dikatakannya, korupsi merupakan kejahatan serius yang telah menyebar luas dan sistematis.

Bahkan, ia menilai, korupsi adalah masalah mendasar dalam pemerintahan saat ini dan selalu disandingkan dengan kekuasaan.

Oleh karena itu, Linda mengajak kaum perempuan untuk tampil di depan guna melakukan tindakan nyata pencegahan korupsi.

Melalui konferensi regional yang menjadi bagian dari Peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret tersebut, menurut dia, diharapkan adanya peningkatan kesadaran dan penguatan antar-pemangku kepentingan tentang isu-isu dan gerakan perempuan dalam melawan korupsi.

"Saya sangat berharap melalui konferensi regional ini dapat terbangun diskusi yang konstruktif di antara partisipan dalam melihat korupsi dengan dimensi gender dan semakin mendorong kelompok-kelompok perempuan, baik di tingkat internasional, nasional dan lokal untuk secara bersama-sama melawan korupsi," demikian Linda Gumelar.

Delegasi RI hadiri sidang Komisi Kedudukan Wanita

Jakarta (ANTARA News) - Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar menghadiri Persidangan Sesi ke-57 Komisi Kedudukan Wanita (Comission on the Status of Women - CSW) di Markas Besar PBB New York.

"Rangkaian persidangan CSW berlangsung sejak tanggal 4 hingga 15 Maret 2013," kata Linda Amalia Sari Gumelar saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Linda menjelaskan, kegiatan tersebut dihadiri oleh 45 negara anggota, sejumlah negara dan lembaga internasional "observer" serta ratusan organisasi perempuan dari berbagai negara.

"Agenda utama pembahasan adalah upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan `review` keputusan bersama CSW ke-53 tentang pembagian tanggung jawab yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam penanganan HIV/AIDS serta isu kunci tentang kesetaraan gender pascaMDGs 2015," katanya.

Linda menambahkan, dirinya mendapatkan amanat untuk menyampaikan pernyataan bersama atas nama grup ASEAN dalam sesi diskusi umum selepas sesi pembukaan.

"Kami menyatakan bahwa kawasan ASEAN berkomitmen tinggi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan HIV-AIDS serta upaya-upaya regional yang telah dilakukan untuk memperkuat komitmen tersebut," katanya.

Dia juga mengatakan, meskipun telah banyak ragam capaian dan progres yang diraih dalam advokasi terhadap hak-hak perempuan, namun kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan masih seringkali terjadi di dalam lingkungan rumah tangga dan juga masyarakat umum.

"Oleh karena itu, ASEAN pun berulang kali menegaskan komitmennya dalam upaya penghapusan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan," katanya.

Keluarga sejahtera cegah KDRT

Jakarta (ANTARA News) - Keluarga sehat dan sejahtera dapat menjadi wadah utama untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar.

"Oleh karena itu, keluarga harus dibangun menjadi keluarga-keluarga yang sehat, maju dan mandiri yang dalam konteks ini diterjemahkan sebagai keluarga sejahtera," kata Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat dapat menjadi wadah utama dalam melakukan pencegahan KDRT.

Selain itu, ia menilai, dalam keluarga sejahtera terbagi peran-peran yang dijalankan oleh laki-laki dan perempuan.

Peranan tersebut, menurut dia, menentukan berbagai pengambilan keputusan serta nilai-nilai luhur termasuk nilai kesetaraan dan keadilan gender yang ditanamkan.

"Nilai-nilai ini semestinya bisa dikomunikasikan di awal pembentukan keluarga, yakni pada jenjang pernikahan, perlu adanya komitmen yang kuat yang terbangun baik dalam pribadi laki-laki maupun perempuan, untuk mengemban semua konsekuensi yang hadir ketika formasi keluarga telah terbentuk," katanya.

Komitmen yang telah terbentuk tersebut, dikemukakannua, diharapkan mampu membangun komunikasi dua arah di antara suami dan istri yang berimplikasi pada keutuhan keluarga sehingga kasus KDRT pun dapat tereliminasi.

Ia juga mengatakan, satu bentuk tindak kekerasan yang paling banyak terjadi dalam masyarakat, terutama di Indonesia adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga.

"Tindakan itu dapat terjadi oleh orang tua kepada anak-anaknya, suami kepada isteri atau sebaliknya dan lain sebagainya," demikian Linda Gumelar.

Calon Camat DKI: Soal Uji Kompetensi Mudah

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar lelang jabatan untuk posisi lurah dan camat.

Hari ini, Minggu 28 April 2013, ujian seleksi lelang jabatan untuk posisi camat yang diikuti 328 orang serentak dilakukan di delapan sekolah di Jakarta. Di SMAN 1, SMKN 1, SMAN 35, SMKN 14, SMKN 16, SMPN 1, SMAN 3, dan SMAN 70.

Kali ini, merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya para calon melakukan seleksi administrasi.

Dari pantauan VIVAnews di SMAN 1 Jakarta Pusat, dari 58 peserta yang terdaftar, 52 peserta yang mengikuti ujian. Belum diketahui apa penyebab ketidakhadiran.

Menurut koordinator pelaksana ujian di SMAN 1, Ismer Harahap, tes yang dimulai sejak pukul 8.30 hingga 10.00 WIB berjalan lancar, dan tidak akan bisa mencotek karena setiap peserta berbeda soal.

"Kami sendiri pengawas pelaksana tidak tahu soalnya, itu rahasia. Kami juga sudah wanti-wanti tidak boleh ada alat komunikasi yang  dihidupkan," kata Ismer yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta.

Ismer menuturkan, agar dapat mengikuti ujian, sebelum mengerjakan soal, terlebih dahulu para peserta dipandu bagaimana cara pengisian soal. Soal berupa pilihan ganda, dan jumlahnya ada 60 soal.

Tidak sedikit para peserta selesai mengerjakan soal sebelum waktu selesai, bahkan mereka mengaku optimis bakal lolos seleksi selanjutnya. John Fernando salah satunya.

Menurut John, soal yang diuji cukup mudah. "Ya mengenai masalah yang biasa kita ketahui, seperti tugas RW, proses anggaran, dan semacamnya," kata John yang saat ini menjabat sebagai Mantri Polisi Satpol PP Kecamatan Pulau Seribu Utara.

Hal serupa juga di ungkapkan salah satu wakil camat Tebet, Muhammad Sholeh. Jika lolos di ujian kali ini, ia akan mempersiapkan diri untuk ujian selanjutnya.

"Untuk ujian nanti kami akan persiapkan dengan diskusi bersama teman. Untuk mengetahui kemampuan kami dalam mengatur, menata, dan mengolah pemerintahan. Insya Allah," kata Sholeh yang sudah menjadi PNS sejak 1991.

Lebih lanjut, Sholeh juga menyatakan, untuk tes selanjutnya berupa pembuatan makalah, ia akan fokus dengan masalah pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, lelang jabatan lurah juga telah digelar di lokasi yang sama dan diikuti 790 peserta.

Jika para peserta lolos seleksi kompetensi bidang, mereka akan kembali menjalani tes, yakni seleksi kompetensi manajerial yang akan dilaksanakan 6 Mei-11 Juni mendatang. (eh)

Pengusaha SPBU Dukung Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

VIVAnews - Para pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) secara resmi mendukung rencana kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM.

Dukungan ini sekaligus menjawab simpang siurnya posisi Hiswana Migas dalam rencana kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Ketua DPP Hiswana Migas, Eri Purnomohadi menegaskan, seluruh DPP dan DPD mendukung sepenuhya rencana pemerintah melaksanakan kebijakan pengurangan subsidi BBM.

"Hari ini seluruh DPD Hiswana Migas di daerah siap mendukung kebijakan pemerintah terhadap kenaikan harga BBM baik satu harga dan dua harga," kata Eri Purnomohadi di Arion Swiss Bel Hotel, Jakarta, Minggu 28 April 2013.

Eri mengatakan, sepanjang kebijakan itu bisa diterima masyarakat dan masyarakat siap, maka pihaknya akan mendukung kenaikan harga BBM, baik dua harga maupun satu harga. "Memang kami siap melaksanakan, tapi  jika ada kekurangan maka kami akan membicarakan," ujarnya.

Saat ini kata Eri, Hismawa Migas akan terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk teknis pelaksanaannya. Di samping itu Hismawa juga mempersiapkan diri untuk menyampaikan petunjuk teknis resmi dari Pertamina ke DPP dan DPD yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

"Selain itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat Pemda dan Kepolisian di daerah untuk pengamanan pelaksanaannya dan penyediaan infrastrukturnnya," ucap Eri.

Pemisahan SPBU
Selanjutnya untuk pelaksanaannya, Ia menambahkan, perlu dilakukan pemisahan SPBU antara premium harga Rp4500 dan Rp6500.

"Kesiapan di lapangan sudah kami lakukan, seperti menyiapkan baliho-baliho untuk pemisahan SPBU. Nanti hanya tinggal para operator SPBU yang memilah-milah motor dan mobil plat kuning dan hitam yang bisa masuk SPBU," kata Eri.

Menurutnya, pemisahan lokasi detail SPBU yang menjual premium harga Rp4.500 dan Rp6.500 akan dibuat oleh Pertamina dan akan diumumkan secara resmi oleh Pertamina di situsnya.

"Ini penting dilakukan untuk mencegah kericuhan para pengusahan SPBU yang memilih menjual premium yang lebih murah dan mahal," kata Eri. (eh)

Jumat, 26 April 2013

Kapolda Sempat Menolak Pertemuan Susno dan Jaksa di Mapolda Jabar

Baban Gandapurnama - detikNews

Jakarta - Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya sempat menolak pertemuan antara tim eksekutor dari kejaksaan dan Susno Duadji digelar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu malam 24 April 2013. Proses negosiasi berlangsung alot dan tidak menemukan titik temu. Tim ekekutor pun gagal memboyong terpidana korupsi Susno lantaran meminta perlindungan polisi.

Sikap Susno menolak eksekusi dan meminta perlindungan kepada polisi itu menuai kritik. Polda Jabar secara tegas menyatakan tidak berupaya mengalang-halangi tugas jaksa mengeksekusi mantan Kapolda Jabar tersebut.

"Pak Kapolda Jabar memang sempat menolak pertemuannya di Mapolda Jabar. Awalnya kami menawarkan tiga tempat untuk proses negosiasi antara tim eksekutor dan pihak Susno. Masing-masing Hotel Panghegar, Hotel Sheraton, dan Mapolrestabes Bandung. Tapi kedua pihak meminta di Mapolda Jabar," beber Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompol kepada wartawan di Mapolres Soreang, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Jumat (26/4/2013).

Polda Jabar pun akhirnya menyediakan tempat dan ruang untuk negosiasi. Waktu itu pihak Susno dan jaksa saling bertemu. Tak berbeda jauh saat jaksa menyambagi rumah Susno di Dago. Kondisi di Mapolda Jabar pun tetap tanpa hasil. Jaksa tidak sukses mengeksekusi Susno lantaran meminta perlindungan polisi.

"Pertemuan antarar mereka malam itu tidak menghasilkan apa-apa. Jaksa dan eksekutor pulang dari Mapolda Jabar, begitupun Pa Susno dan rombongannya," jelas Martin.

Drama Eksekusi Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji

VIVAnews - Kejaksaan gagal mengeksekusi Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji karena yang bersangkutan mendapat perlindungan dari Polda Jawa Barat, Rabu malam lalu. Anehnya, perlindungan terpidana kasus korupsi itu malah direstui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

Kapolri berargumen, siapapun berhak meminta perlindungan polisi jika merasa terancam. Tak hanya Susno.

“Kalau ada orang di dalam tahanan diancam dan diteror, masak polisi membiarkan dan tak mengamankannya?” kata Kapolri dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 April 2013.

Perlindungan itu, menurut Timur, terkait juga dengan keterlibatan elemen masyarakat lain di lokasi ketika tim jaksa gabungan hendak membawa paksa Susno ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Susno merupakan terpidana 3,5 tahun penjara dalam korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Dalam jumpa pers yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan ucapan Kapolri. Basrief menilai, eksekusi atas Susno lebih baik dijadwal ulang. Kalau dipaksakan Rabu kemarin, Basrief khawatir malah menimbulkan masalah baru. Di sisi lain, imbuhnya, tim jaksa eksekutor pun kelelahan.

Dalam pertemuan dua pimpinan instansi tersebut, tutur Basrief, sudah ada kesepakatan bagaimana mekanisme dan strategi untuk mengeksekusi Susno. Sebagai langkah awal mempermudah eksekusi, kejaksaan segera mencegah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bepergian ke luar negeri.
“Kemungkinan sudah ke Imigrasi. Tapi nanti kami cek lagi,” kata Basrief.

Dia menegaskan, proses eksekusi tetap berjalan, meski Susno menolak ditahan dengan berbagai alasan. Proses ini, hanya masalah waktu saja. “Bagaimanapun, putusan pengadilan, dalam hal ini MA, sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai undang-undang,” katanya.

Basrief menekankan pentingnya komitmen penegak hukum untuk melaksanakan proses hukum dengan benar. Sampai saat ini, kejaksaan tetap mengimbau Susno untuk menyerahkan diri dan menjalani masa hukumannya dengan baik.

Kapolri menambahkan, pihaknya akan mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap Susno. “Supaya tidak ada gangguan. Itu komitmen Kejaksaan Agung dan Polri,” kata Timur.

Salah satu anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, mengecam tindakan Polri yang melindungi Susno dari proses eksekusi jaksa. Dia menilai, tindakan itu malah memperburuk citra penegak hukum.

Alasan yang disampaikan Kapolda Jabar yang berdalih untuk melindungi anggota masyarakat itu, dinilai tidak masuk akal. Basarah mengatakan, seorang warga perlu diberikankan bantuan hukum apabila terancam menjadi korban suatu tindakan pidana.
Sementara, Susno adalah seorang terpidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Alasan itu merupakan bentuk sesat pikir dan ketidakpahaman atas prinsip-prinsip negara hukum," kata Basarah.
Tertunda dan berlarut-larutnya eksekusi Susno, ujarnya, merupakan pelanggaran atas prinsip supremasi hukum dan prinsip persamaan di depan hukum yang merupakan prinsip-prinsip utama negara hukum.
Hal senada dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, minta pihak-pihak terkait menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait kasus Susno Duadji. "Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini. Kapolri dan Jaksa Agung harus segera menyelesaikan," kata Djoko.
Sulitnya Menahan Jenderal
Rabu pagi, 24 April lalu, sekitar 20 jaksa gabungan mendatangi rumah Susno di kawasan elit Bukti Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Niat mereka sudah bulat untuk mengeksekusi Susno yang juga tercatat sebagai caleg Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Namun, kedatangan mereka disambut hardikan dan nada tinggi dari penghuni rumah. Wartawan yang menunggu di dekat rumah Susno tak bisa memastikan suara siapa itu.

Drama eksekusi ini berlanjut saat pengacara Susno, Yusril Ihza Mahendra memerintahkan organisasi sayap Partai Bulan Bintang, Satgas Hizbullah, mengamankan Susno dari eksekusi kejaksaan. Yusril tak lain adalah Ketua Majelis Syuro PBB.

Satgas ini juga ikut mengiringi Susno saat yang bersangkutan meminta perlindungan ke Markas Polda Jawa Barat. Setelah bernegosiasi hingga Rabu malam, Susno dan pengacaranya bisa melenggang pulang ke Jakarta. Jaksa pun pulang dengan tangan hampa.
Tak hanya meminta perlindungan Polri, kubu Susno meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengacara Susno lainnya, Fredrich Yunandi, memastikan pihaknya akan terus berupaya agar jaksa tidak menjebloskan Susno ke penjara.

Susno dan pengacaranya mengklaim punya alasan kuat untuk menolak eksekusi jaksa. Kubu Susno mempersoalkan petikan vonis Mahkamah Agung (MA) yang tidak mencantumkan perintah bahwa terpidana tetap ditahan. Sehingga, kubu Susno berpendapat, meskipun MA menolak kasasinya, putusan itu batal demi hukum. 

Susno mengklaim, dirinya hanya diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.500. "Putusan MA sudah jelas sekali menolak kasasi saya. Kemudian, saya tidak dinyatakan bersalah dan saya diwajibkan membayar biaya perkara, bukan denda,” kata Susno.
Susno juga sempat mempersoalkan putusan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena mencantumkan nomor perkara yang salah. "Nomor register perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah, masa saya menjalani perkara orang lain," ucapnya.

Susno melanjutkan, bahwa dalam putusan PT itu juga tidak ada perintah segera masuk penjara, sehingga tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum.

Ahmad Sobari, Juru Bicara PT DKI Jakarta kemudian angkat bicara terkait nomor register itu. Dia mengakui ada kekeliruan, namun tidak mengubah substansi. Baca pernyataan Ahmad selengkapnya di tautan ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mendukung penjelasan Ahmad. “Cara melihat putusan itu jangan hanya amarnya saja. Di situ kan ada pertimbangannya juga,” kata Akil.
Kesalahan administrasi pada suatu putusan, ujarnya, tidak berpengaruh pada isi putusan. “Kesalahan putusan Susno itu hanya nomornya saja, tidak berpengaruh pada isi putusan,” kata dia.

Akil meminta aparat penegak hukum lain untuk membantu proses eksekusi terhadap Susno. Ia berharap tidak ada perlakuan berbeda dari aparat dalam mengeksekusi seorang jenderal atau rakyat kecil. “Putusan pengadilan wajib dilaksanakan oleh kejaksaan, dan aparat penegak hukum yang lain wajib membantu. Ini (jadi sulit) karena berhubungan dengan jenderal, coba kalau rakyat kecil apa mungkin seperti itu,” ujar dia.

Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Ustad Jeffry

VIVAnews - Ustad Jeffry Al-Buchory atau Uje meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor di kawasan bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2013 pukul 01.00 WIB. Uje dilarikan ke RS Pondok Indah, tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, Uje mengalami kecelakaan karena menabrak sebuah pohon yang berada di pinggir jalan. Dia juga memastikan, korban dalam kecelakaan ini hanya satu orang.

Hindarsono menjelaskan, semula sepeda motor Kawasaki B 3590 SGQ yang dikendarai langsung oleh Uje berjalan dari arah timur menuju ke barat di jalan Gedung Hijau Raya, Pondok Indah, kebayoran lama, Jakarta Selatan.

"Sesampainya di depan rumah No 17 PB-38, dia langsung menabrak pohon palem yang berada di sebelah kiri jalan, di area taman rumah No 17 PB-38 hingga terjatuh dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Hindarsono kepada VIVAnews.

Warga sekitar dan kendaraan yang masih melintas di lokasi kejadian kemudian membantu korban. Mereka memanggil ambulan untuk di bawa ke RS terdekat agar korban mendapatkan pertolongan pertama.

Sekitar pukul 02.00 WIB, nyawa Uje tidak tertolong. Dia meninggal di RS Pondok Indah. Untuk kondisi motor terbilang cukup parah. "Saat ini masih ditangani unit kecelakaan untuk lebih mendalam mengenai kecelakaan tersebut," kata dia.

Jenazah Uje akan dibawa ke rumah duka di Perum Bukit Mas, Jalan Narmada III, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan. Almarhum meninggalkan seorang istri, Pipik Dian Irawati Popon, dan tiga anak yakni Adiba Khanza Az-Zahra, Mohammad Abidzar Al-Ghifari, dan Ayla Azuhro. (sj)

MA dan KY Diminta Tegur Ketua PN Jakpus

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakpus dituding telah melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sita jaminan, salah satunya sebidang tanah di kawasan Pondok Indah, Jaksel, antara PT Manfaat Wira (MW) dengan Hedijanto cs.

Kuasa hukum PT MW, Marhumi, SH menuturkan, berdasarkan putusan PK bernomor 635 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Maret 2010, MA dengan tegas memerintahkan PN Jakpus untuk melakukan eksekusi sita jaminan yang memenangkan PT MW.

"Dalam putusan itu, Hedijanto cs harus membayar Rp 25 miliar kepada PT MW," kata Bunda Mar, panggilan akrab Marhumi di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Karena tidak juga melakukan eksekusi, MA mengeluarkan surat teguran bernomor 138/PAN.2/II/63 SPK/PDT/2012. Dan kembali tidak digubris oleh PN Jakpus.

"Ini kan artinya, Ketua PN Jakpus, Soeharto, sudah melakukan pelanggaran berat dengan tidak melaksanakan putusan lembaga tertinggi di negara ini," tegasnya.

Mar mengaku pihaknya sudah berusaha menanyakan kepada pihak PN Jakpus, Soeharto, kenapa eksekusi tidak juga dilaksanakan. Namun sampai sekarang pihaknya belum menerima penjelasan.

"Padahal putusan MA ini sudah lama sekali dikeluarkan," tukasnya.

Ia meminta kepada MA dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki informasi ini. "Kalau terbukti, Ketua PN Jakpus harus dikenakan sanksi," pungkasnya.[jat]

"Sistem Politik Dinasti Harus Dibatasi"

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan sistem politik dinasti harus dibatasi, karena berpotensi menyandra hak politik publik.

"Dalam konteks pemilihan kepala daerah, adanya politik dinasti, misalnya semua kepala daerah adalah satu keluarga, berpotensi menyandra hak politik yang mayoritas dimiliki publik," ujar Arwani Thomafi di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Arwani mengatakan, tidak dapat dipungkiri apabila darah politik mengalir dalam sebuah keluarga, namun hal tersebut tetap perlu dibatasi untuk memberi kesempatan publik lain menduduki posisi politik tersebut.

"Misalnya calon pertahana tidak boleh mencalonkan keluarganya selama satu periode setelahnya, kami tidak ingin hak yg dipunya mayoritas publik itu tersandra dengan hak dinasti tersebut," kata Arwani.

Menurut Arwani, politik dinasti juga berpotensi mempersempit partisipasi publik dengan membiarkan sebuah keluarga menguasai lebih dari satu bidang, tidak hanya politik, namun dapat merambah ke bidang ekonomi.

Untuk itu, lanjut Arwani, meskipun darah politik tidak bisa dihalangi, namun dengan pembatasan tersebut, publik masih memiliki kesempatan membangun demokratisasi dalam sistem politik.

"Kedepan, pembatasan-pembatasan tersebut harus diatur dengan baik, agar tidak terjadi penyanderaan hak politik publik," kata Arwani.[ant]

Censa Siapkan Pemuda yang Berfikiran Maju

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie dalam launching Censa (Epicentrum Kebangsaan) mengatakan para pemuda diharapkan mampu membangun kreatifitas dan inovasi di tengah kompetisi perkembangan zaman yang semakin maju.

Selain itu, ARB menambahkan bahwa anak mudaj yang kreatif harus diberikan fasilitas untuk menuaikan kreatifitas.

"Harus diberikan fasilitas, anak Indonesia luar biasa masalahnya adalah fasilitas,"ungkap Ical dalam launcing Censa di Epiwalk, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Sementara, Koordinator EPICENTRUM KEBANGSAAN (CENSA), Mahadi Rahman Harahap menyatakan, bagi CENSA, kreatifitas dan inovasi adalah senjata untuk menghadapi tantangan jaman. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang kreatif dan inovatif.

"Dengan semangat kreatifitas dan inovasi, bangsa Indonesia menuju bangsa yang berdaulat, mandiri dan berkarakter," ungkap Mahadi.

Dalam merealisasikan visi dan misinya, CENSA sambung Mahadi, menjalankan sejumlah kegiatan antara lain dialog kebudayaan, pelatihan pengembangan kapasitas diri dan festival seni dan budaya. CENSA selanjutnya akan menjadi simpul besar komunitas anak muda kreatif bergerak secara lokal namun menjadi inspirasi secara nasional.

Alasan Censa menargetkan anak muda karena di dalam sejarah tercatat, bahwa perjalanan bangsa Indonesia tidak lepas dari peranan anak muda. Kebangkitan Nasional pada tahun 1908, Sumpah Pemuda pada tahun 1928, proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, bergantinya Orde Lama ke Orde Baru pada tahun 1966 serta dimulainya era reformasi pada tahun 1998 adalah beberapa momentum perubahan politik bangsa Indonesia yang digerakkan oleh generasi muda.

Selain itu melalui prestasi di bidang seni dan budaya, ilmu pengetahuan alam, olah raga dan lain sebagainya, banyak anak muda yang telah mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional.

Saat ini, menurut hasil Sensus Penduduk (SP) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, jumlah remaja Indonesia mencapai 63,4 juta jiwa atau sekitar 26,7% dari total jumlah penduduk.

Hal ini akan berdampak pada peta kependudukan Indonesia. Diperkirakan pada tahun 2017, jumlah penduduk produktif, yaitu 15-64 tahun, akan lebih besar daripada usia non-produktif.[jat]

TNI Jamin Penyelesaian Terbaik untuk Kisruh Berlan

INILAH.COM, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Rukman Ahmad, mengaku akan menjamin penyelesaian yang terbaik dalam upaya pengosongan terhadap rumah dinas di Komplek Berlan Jl Kesatrian, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.

Hal ini terkait pengosongan rumah yang didiami puluhan Kepala Keluarga pensiunan TNI di kompleks tersebut yang rencananya akan dijadikan sebagai asrama prajurit yang masih aktif.

"Kita masih pelajari semua aspek, terkait permasalahan di lahan tersebut termasuk status hukum dan aspirasi dari 33 kepala keluarga yang menolak. Yang jelas akan diselesaikan sebaik-baiknya," katanya, Kamis (25/4/2013).

Menurutnya, pihak Direktorat Zeni (Ditzi) AD telah melakukan tiga kali sosialisasi kepada warga terkait rencana tersebut. Namun pihaknya tetap akan menempuh jalan persuasif dengan dialog dan diskusi.

"Kami masih monitor adanya penyampaian aspirasi di lapangan dan akan dipelajari. Yang jelas akan diambil langkah persuasif, bagaimana jalan terbaik," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, 33 kepala keluarga yang tinggal di Komplek Berlan, Jl Kesatrian RT 06/03 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur menolak rencana Ditzi TNI AD yang akan membangun asrama untuk prajurit yang masih aktif.

Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam rencana pengosongan rumah tinggal itu, warga sempat menggelar mimbar bebas dialog yang dihadiri oleh Anggota Komisi I DPR RI Hayono Isman, dan Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan.

Hayono Isman mengaku mendukung Ditzi AD seharusnya mengambil langkah-langkah dialog yang jujur dan terbuka sebelum merealisasikan rencana pengosongan rumah-rumah tersebut. Pasalnya, warga kompleks yang dikenal dengan nama Berlan itu merupakan bagian dari keluarga besar TNI. [tjs]

KontraS Kecam Vonis Mati Oknum TNI Pembunuh Shinta dan Ibunya

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Koordinator untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, terhadap personel Yonif 303/13/1 Kostrad, Prada Mart Azzanul Ikhwan (23). Vonis mati dinilai tidak bisa menjadi acuan efek jera bagi pelaku lainnya.

"Perbuatan yang dilakukan Prada Mart AzzanuL Ihkwan tersebut memang selayaknya mendapatkan hukuman berat, namun vonis hukuman mati tidak dapat dijadikan tolak ukur beratnya hukuman sebagai pemberi efek jera bagi calon pelaku lainnya," terang Koordinator KontraS, Haris Azhar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2013).

Putusan mati tersebut, jelas Haris, justru menandakan nihilnya pemahaman majelis hakim peradilan militer atas perlindungan hak asasi manusia. Dalam UUD 1945 pasal 28A jo 28I dan berbagai instrumen HAM di Indonesia, dikenal adanya beberapa hak yang digolongkan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights).

Dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik sebagaimana sudah dijadikan hukum nasional lewat (Undang-Undang nomor 12 tahun 2005) hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, diantaranya, adalah hak untuk hidup (pasal 6), hak untuk tidak disiksa (pasal 7), hak diakui sebagai pribadi di muka hukum (pasal 16) serta hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (pasal 18).

"Kami meyakini bahwa putusan ini untuk menunjukan ketegasan belaka. Namun sayang ketegasan semacam ini jelas merupakan ketegasan yang mengkhianati UUD 1945 yang menjamin hak untuk hidup," ujar Haris.

Haris berpendapat, terdapat kekeliruan penerapan dalam upaya penegakan hukum yang menimpa Prada Mart. Kekeliruan yng dimaksud kejahatan yang dilakukan Prada Mart merupakan delik pidana umum, bukan kejahatan militer.

"Penghukuman dengan menggunakan peradilan militer adalah sebuah kesalahan jurisdiksi hukum," kata Haris.

Haris mendesak Oditur untuk menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, dan tetap pada tuntutannya untuk menghukum Prada Mart dengan pidana penjara 20 tahun.

Prada Mart tega membunuh Shinta dan ibunya karena dituntut bertanggungjawab atas kehamilan Shinta. Terdakwa membantah bahwa janin yang dikandung Shinta anaknya. Namun berdasarkan hasil test DNA terhadap janin tersebut, terungkap jika memang benar Prada Mart adalah ayah dari janin berjernis kelamin laki-laki itu.

Majelis Hakim yang diketuai Letkol (Chk) Sugeng Sutrisno dalam putusannya menyebut bila majelis tidak menemukan hal yang meringanka. Sementara untuk hal yang memberatkan, adalah karena terdakwa anggota TNI, dimana telah dilatih dan dididik untuk berperang dan seharusnya melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa merusak kepentingan militer dalam soliditas dengan rakyat, mencederai rasa keadilan masyarakat, nilai kearifan lokal, norma adat dan agama.

"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sifat-sifat seorang prajurit kesatria," tutur Sugeng.

Selamatkan Lansia Taiwan, TKI Sarini Dipuji Pemerintah Setempat

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Aksi heroik seorang buruh migran asal Indonesia di Taiwan, Sarini (35), mendapat sorotan pemerintah Taiwan. Perempuan asal Indramayu ini pun dibanjiri pujian dan menjadi buah bibir media setempat.

"Tindakan Sarini menjadi contoh yang baik. Aksi menolong lansia yang biasa dia jaga mendapat perhatian luas masyarakat dan pemerintahan di sana," ujar Direktur Perlindungan WNI Tatang Razak, saat dihubungi detikcom, Kamis (25/4/2013).

Kepala Pekerjaan dan Pelatihan Komite Buruh Taiwan, Lin San Gui, Wakil Camat Kabupaten Changhua, Yang Zhang Zhong, Kepala Kantor Perwakilan Indonesia untuk Taipei Ahmad Syafrie Nurmatias menyempatkan menjenguk Sarini yang masih terbaring di RS Ren He Taiwan.

"Mereka memuji dan terkesan atas perbuatan Sartini yang mencintai nenek yang diasuhnya seperti keluarga sendiri," ujar Tatang.

Tatang menambahkan, Sarini bukan kali pertama bekerja di luar negeri. Sebelum bekerja di Taiwan, dia pernah mengenyam pengalaman kerja sebagai buruh migran di Singapura dan Hong Kong.

Sarini sendiri saat ini masih dalam kondisi perawatan di rumah sakit karena cedera di tangan dan kaki, saat berupaya menyelamatkan lansia yang sengaja menceburkan diri ke sungai.

"Dia masih dirawat di rumah sakit dan mendapat pendampingan psikolog," terang Tatang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/4) lalu. Sarini saat itu tengah membawa jalan-jalan seorang lansia, Tsai, di sebuah taman dengan kursi rodanya. Saat melintasi Pabao Yichuan, sang nenek yang kerap mengeluh sakit sering mengatakan ingin mengakhiri hidupnya.

"Tidak diduga, tiba-tiba (Tsai) langsung melompat dari kursi rodanya hingga terjatuh ke sungai," cerita Tatang Razak.

Sarini yang tidak bisa berenang itu spontan terjun ke sungai untuk menyelamatkan sang nenek. Akibat aksinya itu Sarini mengalami cedera di tangan dan kaki. Meski demikian, dia berhasil memeluk erat sang nenek dan sempat bergumul selama 10 menit di dalam air.

Kamis, 25 April 2013

Megawati Protes ke Panglima TNI soal Keributan di Kantornya

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta - Kasus keributan antara pengguna jalan dengan oknum prajurit TNI di pelataran Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, belum selesai. Surat protes resmi atas kejadian itu, dikirimkan Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Panglima TNI dan KSAD.

Surat diantar oleh delegasi terdiri dari para purnawirawan TNI dan Polri yang kini bergabung di PDIP dan dipimpin Wasekjen PDIP Ahmad Basarah. Mereka diterima langsung oleh Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Pramono Edhy, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (25/4) pagi ini.

"Delegasi menyampaikan nota protes Ketua Umum DPP PDI Perjuangan atas insiden yang dilakukan oleh oknum-oknum TNI AD terhadap satgas dan staf partai di halaman gedung kantor DPP PDIP Jl Lenteng Agung 99 Jaksel," kata Basarah dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (25/4/2013).

Basarah menerangkan nota protes dilayangkan karena tindakan oknum-oknum TNI di Kantor DPP PDIP telah melanggar jurisdiksi dan mengganggu kewibawaan partai. Di dalam nota protesnya, PDIP meminta pimpinan TNI mengambil sikap tegas sesuai hukum yang berlaku kepada oknum-oknum TNI yang terbukti bersalah.

"Selain itu, sikap protes kami lakukan juga sebagai salah bentuk koreksi terhadap pembinaan personel di jajaran TNI dan hal itu kami lakukan juga karena rasa cinta kami terhadap insititusi TNI yang harus kita jaga bersama kewibawaannya di mata masyarakat, baik dalam maupun luar negeri," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Basarah mengatakan Panglima TNI telah menyatakan menerima nota protes dari PDIP. "Panglima juga akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap personel TNI," imbuhnya.

TNI Janji Sanksi Tegas Oknum yang Rusuh di DPP PDIP

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

Jakarta - Mabes TNI Cilangkap kedatangan tamu para petinggi PDIP yang menyampaikan protes terkait insiden rusuh oknum TNI di DPP PDIP. TNI menjanjikan akan menindak tegas setiap oknum yang terlibat kerusuhan tersebut.

"Bahwa 10 anggota terlibat insiden di DPP PDIP, seluruhnya ditahan. 5 ditahan di POM, 5 lagi ditahan di Batalyon. Hasil pemeriksaan sementara bahwa yang 5 ditahan di POM diindikasikan terlibat pidana, sedangkan yang 5 terlibat hukuman disiplin," kata Kadispenad Brigjen Rukmana Ahmad, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, Kamis (25/4/2013).

"5 (anggota) Yang (melakukan tindak) pidana itu akan masuk ke peradilan militer. 5 (anggota) di batalyon akan melalui proses hukum oleh ankum (atasan yang berhak menghukum), dalam hal ini komandan batalyon, sesuai UU No 26 tahun 2000," lanjut Rukmana.

Kadispen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul meminta semua pihak mempercayakan pengusutan kasus ini ke peradilan militer. Dia menegaskan peradilan militer tidak bisa dicampuradukkan dan diintervensi oleh siapa pun.

"Kita sudah sampaikan, TNI sendiri jumlahnya ada 500 ribu, ada anak-anak atau oknum yang nakal. Saya rasa, marilah kita jangan terlalu mengatakan ini TNI, tapi oknum ini, yang anak-anak nakal yang harus kita berikan sanksi," tegas Iskandar.

Belasan anggota TNI dari Batalyon Zeni Konstruksi 13 (Yon Zikon 13) terlibat keributan di kantor DPP DPIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4) malam. Mereka mengejar pelajar yang terlibat serempetan motor dengan seorang prajurit. Dua orang yang berada di pos jaga PDIP terluka kena sangkur.

Saat kejadian, Megawati tengah berada di dalam markas PDIP. Pengawal Megawati dari TNI menangkap dua orang prajurit. Saat diperiksa, prajurit itu sempat mengaku sebagai Brimob sebelum akhirnya mengaku sebagai prajurit TNI. Mereka kemudian dibawa Garnisun.

KSAD Meminta Maaf Atas Keributan di Kantor DPP PDIP

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta - Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputi menyampaikan protes resmi kepada TNI atas keributan yang dilakukan oknum prajurit TNI pada akhir pekan lalu. Menanggapi protes tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Pramono Edhy menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan anak buahnya.

"Pak KSAD Pramono Edhy menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan anak buahnya," tutur Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah, yang ikut ke Mabes TNI dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (25/4/2013).

Basarah menuturkan, melengkapi permintaan maafnya, Pramono Edhy juga mengatakan oknum TNI yang terlibat insiden sudah ditahan. Bahkan lima di antaranya akan segera masuk peradilan militer.

"KSAD menyatakan bahwa ke sepuluh oknum TNI AD yang terlibat aksi kekerasan di kantor DPP PDI Perjuangan sudah ditahan dan lima di antaranya akan dilakukan proses hukum di peradilan militer karena terindikasi melakukan tindak pidana," ujar anggota Komisi III ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, PDIP menyampaikan nota protes ke TNI terkait penyerangan sejumlah oknum TNI ke kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4) lalu. Delegasi diterima langsung dengan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan KASAD Pramono Edhy di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Polri: Tak Ada Perintah Tembak di Tempat Bila Jaksa Nekat Eksekusi Susno

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - Mabes Polri menegaskan tak pernah memberi perintah melakukan tembak di tempat pada pengawal Susno Duadji bila jaksa nekat melakukan eksekusi. Polri ikut prosedur hukum.

"Tidak ada perintah tembak di tempat," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Kabar soal tembak di tempat itu datang dari pengacara Susno yang menyebut bahwa ajudan akan menembak jaksa bila berani membawa Susno. Semua sudah mendapat sinyal dari Polri.

"Tidak benar dapat izin," tegas Boy.

Boy menjelaskan, kehadiran kepolisian di rumah Susno pada Rabu (24/4) terkait adanya informasi soal eksekusi. Ada perbedaan hukum yang berpotensi bentrokan.

"Untuk itu kepolisian hadir untuk menghindari konflik kekerasan dan sama-sama ke Polda. Kita dengar ada penjadwalan ulang," imbuhnya.

"Kacamata polisi dan teman-teman beda ya. Dalam kondisi seperti ini bisa terjadi potensi gangguan nyata ada perbedaan perdebatan hukum. Semua on the track ada kondisi menghadirkan kepolisian, ini kan prosesnya berjam-jam ada kondisi yang alot, kepolisian di situ ada posnya ada Babinkamtibnas, peristiwa ini bisa berpontesi ada pembeturan maka polisi hadir di sana," urainya.

Kompolnas Nilai Perlakuan Polda Jabar Kepada Susno Berlebihan

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memasang badan untuk Susno Duadji yang akan dibawa oleh pihak kejaksaan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, perlakuan Polda terhadap mantan Kabareskrim itu berlebihan.

"Polda Jabar seolah-olah dapat dianggap melindungi orang dari penegakan hukum yang sudah memiliki putusan pengadilan tetap. Sikap ini berlebihan dan dapat memancing preseden buruk dan dapat dikategorikan tidak menghargai proses penegakan hukum dan berpotensi merusak tatanan hukum," kata Komisioner Kompolnas, Muhammad Nasser, saat dihubungi detikcom, Kamis (25/4/2013).

Menurut Nasser, pemberian perlindungan sebaiknya diberikan kepada warga negara yang sedang mencari keadilan atau mereka yang sedang di dzalimi. Bukan perlindungan untuk mereka yang berstatus terpidana.

"Bila semua terpidana diberikan perlindungan hukum maka akan rusak tatanan hukum kita. Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya bijak dan arif serta menempatkan diri jauh dari sifat kepemihakan," ujar Nasser.

Jika memang Susno harus diberi perlindungan, lanjut Nasser, haruslah perlindungan yang tidak melanggar hukum. Polisi bahkan bisa saja mencarikan jalan keluar terhadap masalah ini.

"Misalnya mencari solusi hukum atas perbedaan cara pandang atas putusan MA yang menimbulkan polemik. Solusi hukum yang dicari bukanlah mediasi atau perdebatan kusir, namun solusi hukum dengan memenuhi eksekusi sambil mencari pemenuhan atas kelemahan putusan," lanjutnya.

Nasser menambahkan, sebaiknya Polda Jabar diajak berdiskusi terkait alasannya untuk melindungi Susno. Jika semua terpidana meminta perlindungan kepada polisi, maka bisa saja menempatkan polisi pada posisi yang tidak profesional.

"Bila Susno dilindungi, maka perlindungan juga harus diberikan pada kemungkinan banyak terpidana lain yang akan juga meminta perlindungan hukum dengan banyak variasi alasan. Ini semua akan menempatkan Polri pada posisi yang sangat tidak enak dan berbau tidak profesional," tutupnya.

Suharti, Tuna Netra yang Berjualan Kerupuk Demi Sekolah Anak

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - Tuna netra tak membuat Suharti (47) patah arang menjalani hidup kendati pilihan yang dijalani sangat terbatas. Dari pilihan yang sangat terbatas itu Suharti memilih tukang pijat dan berjualan kerupuk untuk membiayai anak-anaknya.

Suharti biasanya terlihat berjualan kerupuk ikan di daerah perumahan elit Puri Indah, Jakarta Barat. Sudah hampir 3 tahun, Suharti mencari nafkah dengan cara itu.

"Jualan dari jam 14.30 WIB sampai 21.00 WIB. Dan setiap hari bisa bawa uang nggak tentu. Kadang Rp 75 ribu, kadang Rp 120 ribu," ujar Suharti saat berbincang dengan detikcom di lokasi dia berjualan, Rabu (24/4/2013).

Suharti mengatakan, selama berjualan kerupuk, dirinya diantar dan dijemput oleh koordinator lapangan yang bertempat tinggal di Joglo, Jakbar. Suharti mengaku mulai berjualan kerupuk karena mengikuti jejak teman-temannya.

"Saya bayarnya setiap barang yang laku ya saya setor. Mau laku 3, mau laku 4, langsung saya setor," ujarnya.

Suharti mengaku, selain menjual kerupuk, dirinya juga melayani pijat atas permintaan. Sekali pijat dengan durasi 1 jam, Suharti bisa meraup Rp 50 ribu.

"Dan bukan pijet plus plus lho," imbuh Suharti.

Suharti yang merupakan warga Kampung Bugis, Kembangan, Jakarta Barat, sudah 2 kali menikah. Dengan suami pertama, dia dikaruniai seorang putri. Setelah bercerai, Suharti tinggal terpisah dengan suami dan anak perempuannya. Suharti kemudian bertemu dengan Bambang, sesama tuna netra dan kembali menikah. Dari suami keduanya, Suharti memiliki 1 putri dan 2 putra yang kini bersekolah di kelas X SMA semua.

Suami keduanya juga bekerja sebagai tukang pijat yang sekali pijat dengan durasi 1 jam dihargai Rp 50 ribu. Penghasilan Suharti sendiri rata-rata Rp 300 ribu per bulan, plus penghasilan suaminya yang juga tak tentu.

Namun demikian, Suharti dan suaminya bisa menyekolahkan anak-anaknya. Tugas anak-anaknya pun kini hanya sekolah, tak ada kewajiban membantu untuk mencari nafkah.

Mundur ke belakang, ibu empat orang anak ini mengaku mulai mengalami kebutaan sejak dirinya saat umur 7 tahun. Saat itu dirinya mengalami sakit panas yang sangat tinggi sehingga bola matanya pecah.

"Dulunya masuk angin dibawa ke klinik, trus over dosis suntikannya. Malah tambah panas. Besoknya langsung nggak bisa lihat. Karena saking tingginya (suhu), bijinya (mata) kaya kena air mendidih," ujar Suharti yang saat ditemui mengenakan kaos putih bertuliskan 'I ♥ Bali' .

Gagal Eksekusi Susno Duadji, Ini Penjelasan Jaksa

VIVAnews - Tim eksekutor Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak putus asa lantaran gagal mengeksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Asintel Kejati DKI Jakarta Firdaus D mengatakan tim eksekutor akan merumuskan langkah selanjutnya, untuk bisa membawa mantan Susno Duadji yang juga mantan Kapolda Jabar tersebut.

"Kami tim eksekutor akan berupaya membawa Susno Duadji dari Mapolda, bagaimana caranya? kami masih melakukan diskusi dengan tim kami," kata Firdaus kepada di Mapolda Jabar, Rabu 24 April 2013.

Terkait adanya permintaan perlindungan hukum dari Polda yang diminta langsung oleh Susno Duadji, Asintel Kejati menyatakan hal itu harus ditanyakan ke Kapolda Jabar langsung.

"Sebenarnya Jaksa sudah hendak membawa Susno. Namun, ya itu tadi ada, permintaan dari pihak Susno ke Polri perihal perlindungan. Susno bersikeras dirinya memiliki perlindungan hukum. Jadi kami tidak bisa apa-apa," ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan, memang benar jika Susno meminta perlindungan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya. "Kapolda Jabar sebelumnya memang berbicara kalau Susno menelepon dirinya dan meminta perlindungan. Karena itu sebagai bagian pelayanan kepolisian, Polda Jabar memberi perlindungan," ujarnya.

Meski gagal, Firdaus tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai ketetapan yang dikeluarkan  MA atas kasus yang dilakukan Susno Duadji, yakni hukuman pidana selama 3,5 tahun.

"Kami tak ingin upaya hukum ini gagal, yang terjadi hari ini bukan kegagalan, melainkan tertunda. Kita sudah siap melaksanakan eksekusi namun ada surat perlindungan yang diajukan pengacara Susno ke Polri," kata dia.

Tim gabungan dari Jaksa Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jabar meninggalkan gedung Mapolda Jabar sekitar pukul 21.15 WIB. Namun, tak terlihat sosok Susno Duadji keluar dari ruangan utama Mapolda Jabar. (eh)

Inilah Fatwa MUI soal Eyang Subur

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait paranormal Eyang Subur.

MUI telah melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi. MUI menemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat secara bersamaan.

"Dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari orang terpercaya. Penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 17 Th 2013 tentang beristri lebih dari 4 dalam waktu bersamaan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, AsroruN Niam Sholeh, kepada INILAH.COM, Senin (22/4/2013).

Selain itu, MUI menemukan adanya perdukunan dan peramalan yang dibuktikan oleh sejumlah orang terpercaya. "Indikasi kuat yang menunjukan adanya perdukunan. Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang perdukunan dan peramalan," ucapnya.

MUI menyimpulkan Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam. MUI meminta yang bersangkutan untuk melepaskan wanita yang selama ini sebagai istri kelima dan seterusnya, menghentikan praktek perdukunan dan peramalan.

"Untuk kepentingan pertaubatan (Eyang Subur), MUI akan memberikan bimbingan keagamaan," katanya. [rok]

Dilindungi UU, Tak Ada Alasan Takut Susno Duadji

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan adanya upaya penolakan eksekusi oleh jaksa eksekutor terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji. Pasalnya dalam melaksanakan tugas Jaksa dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
"Dalam melaksanakan tugasnya Jaksa dilindungi oleh UU karena melaksanakan perinta UU. Jadi jaksa juga bukan sembarangan melakukan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan, Rabu (24/4/2013).
Untuk itu Untung meminta kepada semua warga masyarakat, termasuk terpidana dan pengacara untuk memberikan pemahaman hukum yang benar. "Jadi pelaksanaaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir, dan tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeskusi putusan pengadilan," tegas Untung.
Seperti diketahui upaya penolakan dilakukan pihak Susno di saat jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji. Bahkan upaya eksekusi sempat menimbulkan ketegangan antara tim jaksa dan pengawal Susno Duadji. [tjs]

Kejagung Akui Belum Berhasil Eksekusi Susno Duadji

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mengakui sampai sekarang belum berhasil mengeksekusi mantan Kabareksrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dari rumahnya bahkan Susno dibawa ke Polda Jabar.

Jaksa eksekutor tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, menyatakan, upaya eksekusi mudah-mudahan bisa berhasil dilaksanakan.

"Mudah-mudahan eksekusi bisa dilaksanakan," katanya.

Ia menegaskan tidak ada alasan jaksa untuk tidak melakukan eksekusi karena tugas tersebut untuk melaksanakan perintah undang-undang.

"Kita melaksanakan perintah undang-undang," katanya.

Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi.

Setelah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno dibawa ke Polda Jabar.

Kapuspenkum juga enggan berpolemik mengenai sikap Polda Jabar yang tidak merespons upaya eksekusi tersebut.

Seperti diketahui, dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan.[ant]

Susno Gagal Dieksekusi, ICW: Kejagung Tidak Boleh Kalah Sama Koruptor

Rivki - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal menyeret mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ke penjara, kemarin. LSM anti korupsi ICW menyayangkan sikap Kejagung yang pulang tanpa hasil dan kepolisian yang seolah melindungi koruptor.

"Kita sayangkan sikap Kejagung dan Kepolisian. Kejagung tidak boleh kalah sama koruptor!" Tegas Koordinator bidang hukum ICW, Emerson Yuntho, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/4/2013).

Emerson mengatakan, Presiden SBY harus turun menghadapi situasi kasus Susno yang cukup pelik. Dia meminta SBY untuk memerintahkan Kapolri supaya Polda Jabar membantu proses eksekusi Susno Duadji.

"Presiden harus turun tangan menangani ini dan memerintahkan Kapolri agar tidak membela Susno," ucapnya.

Dia sendiri menilai, aparat Polda Jabar seolah melindungi Susno Duadji. Harusnya, Polda Jabar dan Kejagung saling bersinergi melawan para pelaku korupsi.

"Polri dan Kejagung harus utamakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, jangan ditunggangi kepentingan," pungkasnya.

Dalam keterangannya, Polda Jabar membantah pihaknya melindungi koruptor. Pihaknya hanya sebagai pengamanan untuk mencegah adanya bentrok antara kejaksaan dengan Susno Duadji.

"Kita kan sifatnya pasif, kita hanya mengamankan supaya tidak ada bentrok," tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, di Mapolda Jabar, Kamis (25/4/2013) dini hari.