BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 25 April 2013

Inilah Fatwa MUI soal Eyang Subur

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait paranormal Eyang Subur.

MUI telah melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi. MUI menemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat secara bersamaan.

"Dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari orang terpercaya. Penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 17 Th 2013 tentang beristri lebih dari 4 dalam waktu bersamaan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, AsroruN Niam Sholeh, kepada INILAH.COM, Senin (22/4/2013).

Selain itu, MUI menemukan adanya perdukunan dan peramalan yang dibuktikan oleh sejumlah orang terpercaya. "Indikasi kuat yang menunjukan adanya perdukunan. Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang perdukunan dan peramalan," ucapnya.

MUI menyimpulkan Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam. MUI meminta yang bersangkutan untuk melepaskan wanita yang selama ini sebagai istri kelima dan seterusnya, menghentikan praktek perdukunan dan peramalan.

"Untuk kepentingan pertaubatan (Eyang Subur), MUI akan memberikan bimbingan keagamaan," katanya. [rok]

Tidak ada komentar: