INILAH.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait paranormal Eyang Subur.
MUI
telah melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi. MUI menemukan
praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Subur,
dengan menikahi wanita lebih dari empat secara bersamaan.
"Dibuktikan
dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari orang terpercaya.
Penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 17 Th 2013 tentang
beristri lebih dari 4 dalam waktu bersamaan," kata Sekretaris Komisi
Fatwa MUI, AsroruN Niam Sholeh, kepada INILAH.COM, Senin (22/4/2013).
Selain
itu, MUI menemukan adanya perdukunan dan peramalan yang dibuktikan oleh
sejumlah orang terpercaya. "Indikasi kuat yang menunjukan adanya
perdukunan. Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang
perdukunan dan peramalan," ucapnya.
MUI menyimpulkan Eyang Subur
telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam. MUI meminta yang
bersangkutan untuk melepaskan wanita yang selama ini sebagai istri
kelima dan seterusnya, menghentikan praktek perdukunan dan peramalan.
"Untuk kepentingan pertaubatan (Eyang Subur), MUI akan memberikan bimbingan keagamaan," katanya. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar