INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung)
menyayangkan adanya upaya penolakan eksekusi oleh jaksa eksekutor
terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji. Pasalnya dalam melaksanakan
tugas Jaksa dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
"Dalam melaksanakan tugasnya Jaksa dilindungi oleh UU karena melaksanakan perinta UU. Jadi jaksa juga bukan sembarangan melakukan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan, Rabu (24/4/2013).
Untuk itu Untung meminta kepada semua warga masyarakat, termasuk terpidana dan pengacara untuk memberikan pemahaman hukum yang benar. "Jadi pelaksanaaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir, dan tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeskusi putusan pengadilan," tegas Untung.
Seperti diketahui upaya penolakan dilakukan pihak Susno di saat jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji. Bahkan upaya eksekusi sempat menimbulkan ketegangan antara tim jaksa dan pengawal Susno Duadji. [tjs]
"Dalam melaksanakan tugasnya Jaksa dilindungi oleh UU karena melaksanakan perinta UU. Jadi jaksa juga bukan sembarangan melakukan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan, Rabu (24/4/2013).
Untuk itu Untung meminta kepada semua warga masyarakat, termasuk terpidana dan pengacara untuk memberikan pemahaman hukum yang benar. "Jadi pelaksanaaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir, dan tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeskusi putusan pengadilan," tegas Untung.
Seperti diketahui upaya penolakan dilakukan pihak Susno di saat jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Susno Duadji. Bahkan upaya eksekusi sempat menimbulkan ketegangan antara tim jaksa dan pengawal Susno Duadji. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar