Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memasang
badan untuk Susno Duadji yang akan dibawa oleh pihak kejaksaan. Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, perlakuan Polda terhadap mantan
Kabareskrim itu berlebihan.
"Polda Jabar seolah-olah dapat
dianggap melindungi orang dari penegakan hukum yang sudah memiliki
putusan pengadilan tetap. Sikap ini berlebihan dan dapat memancing
preseden buruk dan dapat dikategorikan tidak menghargai proses penegakan
hukum dan berpotensi merusak tatanan hukum," kata Komisioner Kompolnas,
Muhammad Nasser, saat dihubungi detikcom, Kamis (25/4/2013).
Menurut
Nasser, pemberian perlindungan sebaiknya diberikan kepada warga negara
yang sedang mencari keadilan atau mereka yang sedang di dzalimi. Bukan
perlindungan untuk mereka yang berstatus terpidana.
"Bila semua
terpidana diberikan perlindungan hukum maka akan rusak tatanan hukum
kita. Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya bijak dan arif serta
menempatkan diri jauh dari sifat kepemihakan," ujar Nasser.
Jika
memang Susno harus diberi perlindungan, lanjut Nasser, haruslah
perlindungan yang tidak melanggar hukum. Polisi bahkan bisa saja
mencarikan jalan keluar terhadap masalah ini.
"Misalnya mencari
solusi hukum atas perbedaan cara pandang atas putusan MA yang
menimbulkan polemik. Solusi hukum yang dicari bukanlah mediasi atau
perdebatan kusir, namun solusi hukum dengan memenuhi eksekusi sambil
mencari pemenuhan atas kelemahan putusan," lanjutnya.
Nasser
menambahkan, sebaiknya Polda Jabar diajak berdiskusi terkait alasannya
untuk melindungi Susno. Jika semua terpidana meminta perlindungan kepada
polisi, maka bisa saja menempatkan polisi pada posisi yang tidak
profesional.
"Bila Susno dilindungi, maka perlindungan juga harus
diberikan pada kemungkinan banyak terpidana lain yang akan juga meminta
perlindungan hukum dengan banyak variasi alasan. Ini semua akan
menempatkan Polri pada posisi yang sangat tidak enak dan berbau tidak
profesional," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar