INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mengakui sampai sekarang
belum berhasil mengeksekusi mantan Kabareksrim Komjen Pol (Purn) Susno
Duadji dari rumahnya bahkan Susno dibawa ke Polda Jabar.
Jaksa eksekutor tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi
dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, menyatakan, upaya eksekusi
mudah-mudahan bisa berhasil dilaksanakan.
"Mudah-mudahan eksekusi bisa dilaksanakan," katanya.
Ia
menegaskan tidak ada alasan jaksa untuk tidak melakukan eksekusi karena
tugas tersebut untuk melaksanakan perintah undang-undang.
"Kita melaksanakan perintah undang-undang," katanya.
Sebelumnya,
jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar
Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung
sejak Rabu pagi.
Setelah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno dibawa ke Polda Jabar.
Kapuspenkum juga enggan berpolemik mengenai sikap Polda Jabar yang tidak merespons upaya eksekusi tersebut.
Seperti
diketahui, dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012
tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI
Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan
perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat
2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia
terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika
menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk
mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan
Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan
Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk
kepentingan pribadi.
Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010.
Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di
PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai
terdakwa berakhir. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan
bulan.[ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar