INILAH.COM, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakpus dituding
telah melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah
Agung (MA) terkait kasus sita jaminan, salah satunya sebidang tanah di
kawasan Pondok Indah, Jaksel, antara PT Manfaat Wira (MW) dengan
Hedijanto cs.
Kuasa hukum PT MW, Marhumi, SH menuturkan,
berdasarkan putusan PK bernomor 635 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Maret 2010,
MA dengan tegas memerintahkan PN Jakpus untuk melakukan eksekusi sita
jaminan yang memenangkan PT MW.
"Dalam putusan itu, Hedijanto cs
harus membayar Rp 25 miliar kepada PT MW," kata Bunda Mar, panggilan
akrab Marhumi di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Karena tidak juga
melakukan eksekusi, MA mengeluarkan surat teguran bernomor
138/PAN.2/II/63 SPK/PDT/2012. Dan kembali tidak digubris oleh PN Jakpus.
"Ini
kan artinya, Ketua PN Jakpus, Soeharto, sudah melakukan pelanggaran
berat dengan tidak melaksanakan putusan lembaga tertinggi di negara
ini," tegasnya.
Mar mengaku pihaknya sudah berusaha menanyakan
kepada pihak PN Jakpus, Soeharto, kenapa eksekusi tidak juga
dilaksanakan. Namun sampai sekarang pihaknya belum menerima penjelasan.
"Padahal putusan MA ini sudah lama sekali dikeluarkan," tukasnya.
Ia
meminta kepada MA dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki informasi ini.
"Kalau terbukti, Ketua PN Jakpus harus dikenakan sanksi,"
pungkasnya.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar