VIVAnews -
Kejaksaan gagal mengeksekusi Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno
Duadji karena yang bersangkutan mendapat perlindungan dari Polda Jawa
Barat, Rabu malam lalu. Anehnya, perlindungan terpidana kasus korupsi
itu malah direstui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Kapolri berargumen, siapapun berhak meminta perlindungan polisi jika merasa terancam. Tak hanya Susno.
“Kalau ada orang di dalam tahanan diancam dan diteror, masak polisi membiarkan dan tak mengamankannya?” kata Kapolri dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 April 2013.
Perlindungan itu, menurut Timur, terkait juga dengan keterlibatan elemen masyarakat lain di lokasi ketika tim jaksa gabungan hendak membawa paksa Susno ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Susno merupakan terpidana 3,5 tahun penjara dalam korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Dalam jumpa pers yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan ucapan Kapolri. Basrief menilai, eksekusi atas Susno lebih baik dijadwal ulang. Kalau dipaksakan Rabu kemarin, Basrief khawatir malah menimbulkan masalah baru. Di sisi lain, imbuhnya, tim jaksa eksekutor pun kelelahan.
Dalam pertemuan dua pimpinan instansi tersebut, tutur Basrief, sudah ada kesepakatan bagaimana mekanisme dan strategi untuk mengeksekusi Susno. Sebagai langkah awal mempermudah eksekusi, kejaksaan segera mencegah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bepergian ke luar negeri.
“Kemungkinan sudah ke Imigrasi. Tapi nanti kami cek lagi,” kata Basrief.
Dia menegaskan, proses eksekusi tetap berjalan, meski Susno menolak ditahan dengan berbagai alasan. Proses ini, hanya masalah waktu saja. “Bagaimanapun, putusan pengadilan, dalam hal ini MA, sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai undang-undang,” katanya.
Basrief menekankan pentingnya komitmen penegak hukum untuk melaksanakan proses hukum dengan benar. Sampai saat ini, kejaksaan tetap mengimbau Susno untuk menyerahkan diri dan menjalani masa hukumannya dengan baik.
Kapolri menambahkan, pihaknya akan mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap Susno. “Supaya tidak ada gangguan. Itu komitmen Kejaksaan Agung dan Polri,” kata Timur.
Salah satu anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, mengecam tindakan Polri yang melindungi Susno dari proses eksekusi jaksa. Dia menilai, tindakan itu malah memperburuk citra penegak hukum.
Alasan yang disampaikan Kapolda Jabar yang berdalih untuk melindungi anggota masyarakat itu, dinilai tidak masuk akal. Basarah mengatakan, seorang warga perlu diberikankan bantuan hukum apabila terancam menjadi korban suatu tindakan pidana.
Kapolri berargumen, siapapun berhak meminta perlindungan polisi jika merasa terancam. Tak hanya Susno.
“Kalau ada orang di dalam tahanan diancam dan diteror, masak polisi membiarkan dan tak mengamankannya?” kata Kapolri dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 April 2013.
Perlindungan itu, menurut Timur, terkait juga dengan keterlibatan elemen masyarakat lain di lokasi ketika tim jaksa gabungan hendak membawa paksa Susno ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Susno merupakan terpidana 3,5 tahun penjara dalam korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Dalam jumpa pers yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan ucapan Kapolri. Basrief menilai, eksekusi atas Susno lebih baik dijadwal ulang. Kalau dipaksakan Rabu kemarin, Basrief khawatir malah menimbulkan masalah baru. Di sisi lain, imbuhnya, tim jaksa eksekutor pun kelelahan.
Dalam pertemuan dua pimpinan instansi tersebut, tutur Basrief, sudah ada kesepakatan bagaimana mekanisme dan strategi untuk mengeksekusi Susno. Sebagai langkah awal mempermudah eksekusi, kejaksaan segera mencegah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bepergian ke luar negeri.
“Kemungkinan sudah ke Imigrasi. Tapi nanti kami cek lagi,” kata Basrief.
Dia menegaskan, proses eksekusi tetap berjalan, meski Susno menolak ditahan dengan berbagai alasan. Proses ini, hanya masalah waktu saja. “Bagaimanapun, putusan pengadilan, dalam hal ini MA, sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai undang-undang,” katanya.
Basrief menekankan pentingnya komitmen penegak hukum untuk melaksanakan proses hukum dengan benar. Sampai saat ini, kejaksaan tetap mengimbau Susno untuk menyerahkan diri dan menjalani masa hukumannya dengan baik.
Kapolri menambahkan, pihaknya akan mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap Susno. “Supaya tidak ada gangguan. Itu komitmen Kejaksaan Agung dan Polri,” kata Timur.
Salah satu anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, mengecam tindakan Polri yang melindungi Susno dari proses eksekusi jaksa. Dia menilai, tindakan itu malah memperburuk citra penegak hukum.
Alasan yang disampaikan Kapolda Jabar yang berdalih untuk melindungi anggota masyarakat itu, dinilai tidak masuk akal. Basarah mengatakan, seorang warga perlu diberikankan bantuan hukum apabila terancam menjadi korban suatu tindakan pidana.
Sementara, Susno adalah
seorang terpidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Alasan itu merupakan bentuk sesat
pikir dan ketidakpahaman atas prinsip-prinsip negara hukum," kata
Basarah.
Tertunda dan
berlarut-larutnya eksekusi Susno, ujarnya, merupakan pelanggaran atas
prinsip supremasi hukum dan prinsip persamaan di depan hukum yang
merupakan prinsip-prinsip utama negara hukum.
Hal senada dikatakan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto,
minta pihak-pihak terkait menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi terkait kasus Susno Duadji. "Tidak boleh ada
interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini. Kapolri dan
Jaksa Agung harus segera menyelesaikan," kata Djoko.
Sulitnya Menahan Jenderal
Rabu pagi, 24 April lalu,
sekitar 20 jaksa gabungan mendatangi rumah Susno di kawasan elit Bukti
Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Niat mereka sudah bulat untuk
mengeksekusi Susno yang juga tercatat sebagai caleg Partai Bulan Bintang
(PBB) itu.
Namun, kedatangan mereka disambut hardikan dan nada tinggi dari penghuni rumah. Wartawan yang menunggu di dekat rumah Susno tak bisa memastikan suara siapa itu.
Drama eksekusi ini berlanjut saat pengacara Susno, Yusril Ihza Mahendra memerintahkan organisasi sayap Partai Bulan Bintang, Satgas Hizbullah, mengamankan Susno dari eksekusi kejaksaan. Yusril tak lain adalah Ketua Majelis Syuro PBB.
Satgas ini juga ikut mengiringi Susno saat yang bersangkutan meminta perlindungan ke Markas Polda Jawa Barat. Setelah bernegosiasi hingga Rabu malam, Susno dan pengacaranya bisa melenggang pulang ke Jakarta. Jaksa pun pulang dengan tangan hampa.
Namun, kedatangan mereka disambut hardikan dan nada tinggi dari penghuni rumah. Wartawan yang menunggu di dekat rumah Susno tak bisa memastikan suara siapa itu.
Drama eksekusi ini berlanjut saat pengacara Susno, Yusril Ihza Mahendra memerintahkan organisasi sayap Partai Bulan Bintang, Satgas Hizbullah, mengamankan Susno dari eksekusi kejaksaan. Yusril tak lain adalah Ketua Majelis Syuro PBB.
Satgas ini juga ikut mengiringi Susno saat yang bersangkutan meminta perlindungan ke Markas Polda Jawa Barat. Setelah bernegosiasi hingga Rabu malam, Susno dan pengacaranya bisa melenggang pulang ke Jakarta. Jaksa pun pulang dengan tangan hampa.
Tak hanya meminta perlindungan Polri, kubu Susno meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Susno lainnya, Fredrich Yunandi, memastikan pihaknya akan
terus berupaya agar jaksa tidak menjebloskan Susno ke penjara.
Susno dan pengacaranya mengklaim punya alasan kuat untuk menolak eksekusi jaksa. Kubu Susno mempersoalkan petikan vonis Mahkamah Agung (MA) yang tidak mencantumkan perintah bahwa terpidana tetap ditahan. Sehingga, kubu Susno berpendapat, meskipun MA menolak kasasinya, putusan itu batal demi hukum.
Susno mengklaim, dirinya hanya diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.500. "Putusan MA sudah jelas sekali menolak kasasi saya. Kemudian, saya tidak dinyatakan bersalah dan saya diwajibkan membayar biaya perkara, bukan denda,” kata Susno.
Susno dan pengacaranya mengklaim punya alasan kuat untuk menolak eksekusi jaksa. Kubu Susno mempersoalkan petikan vonis Mahkamah Agung (MA) yang tidak mencantumkan perintah bahwa terpidana tetap ditahan. Sehingga, kubu Susno berpendapat, meskipun MA menolak kasasinya, putusan itu batal demi hukum.
Susno mengklaim, dirinya hanya diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.500. "Putusan MA sudah jelas sekali menolak kasasi saya. Kemudian, saya tidak dinyatakan bersalah dan saya diwajibkan membayar biaya perkara, bukan denda,” kata Susno.
Susno juga sempat
mempersoalkan putusan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena
mencantumkan nomor perkara yang salah. "Nomor register perkara salah,
tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah, masa saya
menjalani perkara orang lain," ucapnya.
Susno melanjutkan, bahwa dalam putusan PT itu juga tidak ada perintah segera masuk penjara, sehingga tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum.
Ahmad Sobari, Juru Bicara PT DKI Jakarta kemudian angkat bicara terkait nomor register itu. Dia mengakui ada kekeliruan, namun tidak mengubah substansi. Baca pernyataan Ahmad selengkapnya di tautan ini.
Susno melanjutkan, bahwa dalam putusan PT itu juga tidak ada perintah segera masuk penjara, sehingga tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum.
Ahmad Sobari, Juru Bicara PT DKI Jakarta kemudian angkat bicara terkait nomor register itu. Dia mengakui ada kekeliruan, namun tidak mengubah substansi. Baca pernyataan Ahmad selengkapnya di tautan ini.
Ketua Mahkamah
Konstitusi, Akil Mochtar, mendukung penjelasan Ahmad. “Cara melihat
putusan itu jangan hanya amarnya saja. Di situ kan ada pertimbangannya
juga,” kata Akil.
Kesalahan administrasi
pada suatu putusan, ujarnya, tidak berpengaruh pada isi putusan.
“Kesalahan putusan Susno itu hanya nomornya saja, tidak berpengaruh
pada isi putusan,” kata dia.
Akil meminta aparat penegak hukum lain untuk membantu proses eksekusi terhadap Susno. Ia berharap tidak ada perlakuan berbeda dari aparat dalam mengeksekusi seorang jenderal atau rakyat kecil. “Putusan pengadilan wajib dilaksanakan oleh kejaksaan, dan aparat penegak hukum yang lain wajib membantu. Ini (jadi sulit) karena berhubungan dengan jenderal, coba kalau rakyat kecil apa mungkin seperti itu,” ujar dia.
Akil meminta aparat penegak hukum lain untuk membantu proses eksekusi terhadap Susno. Ia berharap tidak ada perlakuan berbeda dari aparat dalam mengeksekusi seorang jenderal atau rakyat kecil. “Putusan pengadilan wajib dilaksanakan oleh kejaksaan, dan aparat penegak hukum yang lain wajib membantu. Ini (jadi sulit) karena berhubungan dengan jenderal, coba kalau rakyat kecil apa mungkin seperti itu,” ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar