VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku akan menyelidiki adanya dugaan korupsi sebesar Rp180 miliar di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Dugaan korupsi itu awalnya dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Restorasi Jakarta (DPP-Praja).
Korupsi itu diduga dilakukan pada pengelolaan APBD Perubahan 2013 dengan cara mengirim anggaran melalui rekening pribadi ke sejumlah kepala seksi Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta. Pengiriman dana APBD Perubahan ke rekening pribadi dilakukan sejak akhir September sampai awal Oktober 2013.
Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Jokowi mengaku belum tahu. Menurutnya, dia akan mengumpulkan data dan menyelidiki. "Saya belum tahu soal itu, saya baru dengar," kata Jokowi, Jumat, 16 Mei 2014.
Jokowi menjelaskan, dia terlebih dahulu harus mengetahui dugaan dilakukannya kebijakan mentransfer uang ke rekening pribadi sejumlah pejabat di dinas pekerjaan umum itu. Sebab dalam pengelolaan anggaran, hal itu tidak dibenarkan.
"Setelah kamu beritahu, saya akan cek pastinya. Saya akan selidiki kenapa bisa terjadi," ujarnya.
Tetapi apabila pengiriman anggaran dari APBD ke rekaning kepala seksi di kacamatan benar dilakukan Dinas PU DKI, Jokowi belum bisa memastikan bahwa dia akan mencopot atau tidak Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Manggas Rudy Siahaan.
"Ya diselidiki dulu. Masa dikit-dikit dicopot, dilihat saja belum," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Restorasi Jakarta (DPP-Praja) melaporkan adanya potensi korupsi di Dinas PU DKI ke KPK terhadap pengelolaan APBD Perubahan 2013 sebesar Rp180 miliar.
Alokasi ini untuk perawatan jalan yang dilakukan oleh Seksi Jalan Sudin PU tingkat kecamatan. Potensi korupsi ini diketahui dari mekanisme penyerahan anggaran yang dikirim melalui rekening pribadi ke sejumlah kepala seksi.
Pengiriman dana APBD Perubahan ke rekening pribadi pada akhir September sampai awal Oktober lalu merupakan pelanggaran dalam pengelolaan APBD. Dari 42 seksi kecamatan, masing-masing terima anggaran antara Rp2,5 sampai Rp5 miliar.
Terkait kasus itu, DPP Praja mengaku sudah melaporkan dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar