BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 13 Mei 2014

Inilah Cara BNN Hukum Pecandu Narkoba

Oleh: Ahmad Farhan Faris

INILAHCOM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) ingin mengubah paradigma masyarakat dalam penanganan kasus narkoba, melalui kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi. Sebab, BNN menjadikan tahun 2014 sebagai penyelamatan bagi pengguna narkoba.

Kasi Media Tradisional, Deputi Bidang Pencegahan BNN Ahmad Soleh mengatakan, kebijakan tersebut sangat penting karena masyarakat menganggap kecanduan narkoba merupakan pelanggaran serius dan pelakunya harus dihukum penjara.

"Kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi bagi pecandu narkoba sangat penting, untuk merubah cara pandangnya," kata Soleh, di Jakarta Selatan, Senin, (12/5/2014).

Ia melanjutkan, dampak yang diharapkan dari kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi ini adalah bagi para pengguna narkoba yang selama ini sembunyi dapat keluar, agar tidak takut dihukum penjara. Namun, harus segera melaporkan agar diberi perawatan.

"Kedua, dapat memberikan pemahaman persepsi yang sama kepada masyarakat maupun para penegak hukum, bahwa pidana rehabilitasi adalah hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna dalam menyongsong kehidupan masa depannya," ujar dia.

Kemudian, kata Soleh, kebijakan tersebut juga dapat menurunkan prevalensi pengguna narkoba sebagai indikator tingkat keberhasilan menangani masalah peredaran narkotika di Indonesia.

"Pemikiran ini diharapkan menjadi salah satu strategi jitu untuk mengatasi permasalahan tersebut, demi terwujudnya Indonesia Bebas Narkoba 2015," katanya lagi.

Untuk itu, Soleh berharap supaya media bisa mempublikasi terkait kebijakan ini guna mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia secara bersama-sama.

"Khususnya dalam mencegah dan menyelamatkan pengguna narkoba," ucapnya. [mes]

Tidak ada komentar: