BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 18 Mei 2014

Ironis, Dua Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba

VIVAnews - Dua ibu rumah tangga, masing-masing Siti H (46 tahun), warga Jalan Saloko, Semarang, dan Ayu R (43) warga Kecamatan Gunungpati, Semarang, terpaksa berurusan dengan polisi karena terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Keduanya berhasil ditangkap oleh tim Unit Satnarkoba Polrestabes Semarang, karena telah menjadi incaran polisi bersama dengan jaringan lain yang kini masih dalam penyelidikan.

Selain kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku lain yakni, Andi S (31), Nur Sanyoto SP (39), dan Untung S (31). Ketiga pelaku merupakan warga Kota Semarang yang ditangkap secara terpisah bersama kedua ibu rumah tangga itu pada 5 Mei 2014.

Kapolrestabes Semarang, Kombes (Pol) Djihartono, kepada wartawan, Sabtu 17 Mei 2014 mengatakan, hasil laboratorium forensik sementara menyatakan dua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga tersebut terbukti mengonsumsi narkoba.

"Kami masih kembangkan pemeriksaan sementara dua pelaku perempuan itu. Dan masih dalam penyelidikan kepada tersangka lain," ucap dia.

Polisi menduga ada tersangka lain yang juga ibu rumah tangga terlibat dalam peredaran narkoba bersama pelaku.

Dari kelima pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak tupperware warna oranye berisi ganja. Dua kantong plastik klip kecil berisi sabu, satu HP Evercoss L3C, satu pipa kaca/pipet dan satu potong sedotan runcing.

Jaringan Lapas

Sehari sebelumnya, polisi juga berhasil menguak modus penyelundupan narkoba di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Modus bisnis terselubung narkoba tersebut didistribusikan di dalam lapas oleh sorang mantan penghuni LP Nusakambangan bernama Sanyoto alis San-San (39), warga Semarang Utara.

Untuk kedua kalinya, San-San dibekuk polisi karena terlibat kasus yang sama. Bahkan, pria beranak tiga asal warga Jalan Delta Mas nomor 31 RT 07 RW 04, Kuningan, Semarang Utara, itu mengaku tidak sulit untuk melakoni bisnis haram itu.

Ironisnya, San-San mengaku bisa bertransaksi narkoba di dalam maupun di luar penjara. "Wah di sana (Nusa Kambangan) bebas, pakai bisa, jual juga bisa. Tergantung uangnya bang," ungkap San-San saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.

Pernah dipenjara 10 tahun sejak 2006 silam, rupanya tak membuat ia kapok untuk melakoni bisnis berbahaya itu. Bahkan, setelah keluar dari penjara, San-san terus menggeluti narkoba karena tahu betul seluk beluk bagaimana bisnis di penjara itu berpeluang. "Saya cuma pemakai, hanya pemakai," ungkap San-san.

Lebih lanjut, ia mengaku membeli ganja kering dari seseorang bernama Deny di daerah Solo. Harga paket ganja (segaris) dibeli Rp350 ribu. "Beli dari Deny, segaris. Tapi, sudah ada yang saya pakai," ujarnya singkat.

Kepada wartawan, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengaku, pada 2006 lalu pelaku telah ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus sama, yakni menjadi pengedar narkoba sebanyak 1.000 butir pil ekstasi. Pengadilan pun akhirnya menjatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Sebelum ditangkap oleh jajaran Polrestabes Semarang, pelaku telah menjalani hukuman 6 tahun 11 bulan dengan pembebasan bersyarat pada November 2013.  "Tersangka ini residivis Nusa Kambangan. Kini main lagi, jenis sabu dan ganja," beber Djihartono.

Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang berhasil meringkus San-san di rumahnya pada Minggu 11 Mei malam. Dia ditangkap petugas  di tempat terpisah bersama dua rekannya warga Semarang yang bernama Andi S (31) dan Untung S (31).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak tupperware warna orange berisi ganja. Dua kantong plastik klip kecil berisi sabu, satu HP Evercoss L3C, satu pipa kaca/pipet dan satu potong sedotan runcing.

"Terkait penjual, pemakai atau penjual sekaligus pemakai, kami akan dalami. Pengakuannya, dia mendapat barang dari daerah Solo," jelas Djihartono.

Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (one)

Tidak ada komentar: