BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 09 Mei 2014

KPK Tetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin Tersangka Kasus Penyuapan

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Waktu pemeriksaan 1 x 24 jam terhadap Bupati Bogor Rahmat Yasin sudah selesai. KPK resmi menetapkan Rahmat sebagai tersangka.

"Pada pukul 16.00 WIB segenap pimpinan melakukan ekspose, disimpulkan bahwa telah terjadi penyuapan yg melibatkan RY (Bupati Bogor -red) sebagai tersangka penerima dalam hal melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).

Ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. MZ adalah kepala dinas pertanian dan kehutanan yang diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KHUP dan YY (wakil PT BJA) karena melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bupati Bogor Rachmat Yasin ditangkap KPK di rumahnya di Taman Yasmin, Bogor. Diduga dia menerima suap miliaran rupiah terkait kasus pembebasan lahan dan aturan tata ruang di Puncak dan Cianjur.

Rachmat Yasin ditangkap pada Rabu 7 Mei sore. Selain politisi PPP itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian Muhamad Zairin (MZ) dan pihak swasta Francis Xaverius Yohan (FXY).

Tidak ada komentar: