Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menangkap Bupati Bogor Rahmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Muhammad Zairin. Rangkaian penangkapan terkait dugaan pengurusan izin tata ruang ini di Bopunjur (Bogor Puncak Cianjur), dilakukan di tiga tempat berbeda. Berikut kronologinya.
Rabu (7/5/2014) pagi
Tim KPK yang mendapatkan informasi mengenai adanya rencana penyerahan uang, berangkat ke Bogor.
Pukul 16.15 WIB
Penyelidik menangkap dua orang yakni Francis Xaverius Yohan (FXY) yakni pihak swasta dan juga M Zairin Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor di sebuah restoran di kawasan Sentul.
Keduanya lantas dibawa ke salah satu kantor di kawasan Sentul. Di dalam kantor tersebut ditemukan ada uang miliaran. Diduga uang tersebut yang akan diberikan kepada Zairin dan diteruskan ke Rahmat Yasin.
Pukul 19.00 WIB
Tim KPK yang lain lantas bergerak masuk ke salah satu rumah di Perumahan Yasmin. Mereka menangkap Rahmat Yasmin yang ada di rumah tersebut.
Diduga Rahmat Yasin terus berkomunikasi dengan Zairin mengenai pertemuan dengan pihak swasta ini.
Pukul 20.30 WIB
Rombongan penyelidik KPK dari Bogor tiba di kantor KPK. Mereka diperiksa di lantai 7, lantai tempat operasi penyelidikan dilakukan. Ajudan dan sopir Rahmat Yasin ikut dibawa untuk dimintai keterangan.
Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut, apakah akan dilepaskan atau akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar