VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti penyebutan nama Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dalam sidang putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Sutan disebut telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini.
"Tentu, fakta-fakta yang muncul di persidangan dan keterangan yang muncul baik itu dari saksi-saksi maupun dari terdakwa, tentu oleh KPK akan ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa 29 April 2014.
Menurut Johan, majelis hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam memutus perkara Rudi Rubiandini. Pertimbangan hakim itu nantinya akan digunakan KPK untuk mengembangkan kasus SKK Migas.
"Putusan hakim itu tentu masuk dalam kategori penting (untuk mengembangkan kasus)," tambah Johan.
Sementara itu, terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rudi, Johan mengaku bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut.
"Jaksa KPK masih mempelajari dan belum memutuskan banding atau tidak banding terhadap tuntutan 10 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK, sementara vonis tujuh tahun dengan denda 200 juta," jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebut nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini. Uang tersebut, merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebesar US$300 ribu.
"Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013, uang itu diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata hakim anggota Purwono Edi Santosa saat membacakan uraian putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa 29 April 2014.
Sementara itu, Sutan Bhatoegana sudah dihadirkan di persidangan sebagai saksi Rudi Rubiandini pada 25 Februari 2014 lalu. Saat itu, dia membantah menerima uang dari Rudi Rubiandini. Bhatoegana bahkan berkali-kali meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah menerima uang dari Rudi.
Majelis hakim telah menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.
"Tentu, fakta-fakta yang muncul di persidangan dan keterangan yang muncul baik itu dari saksi-saksi maupun dari terdakwa, tentu oleh KPK akan ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa 29 April 2014.
Menurut Johan, majelis hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam memutus perkara Rudi Rubiandini. Pertimbangan hakim itu nantinya akan digunakan KPK untuk mengembangkan kasus SKK Migas.
"Putusan hakim itu tentu masuk dalam kategori penting (untuk mengembangkan kasus)," tambah Johan.
Sementara itu, terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rudi, Johan mengaku bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut.
"Jaksa KPK masih mempelajari dan belum memutuskan banding atau tidak banding terhadap tuntutan 10 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK, sementara vonis tujuh tahun dengan denda 200 juta," jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebut nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini. Uang tersebut, merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebesar US$300 ribu.
"Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013, uang itu diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana US$200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata hakim anggota Purwono Edi Santosa saat membacakan uraian putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa 29 April 2014.
Sementara itu, Sutan Bhatoegana sudah dihadirkan di persidangan sebagai saksi Rudi Rubiandini pada 25 Februari 2014 lalu. Saat itu, dia membantah menerima uang dari Rudi Rubiandini. Bhatoegana bahkan berkali-kali meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah menerima uang dari Rudi.
Majelis hakim telah menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.
Di samping itu, Rudi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terhadap putusan ini, Rudi mengaku menerimanya. "Bismillahirrohmanirrohim, dengan mengucap innalillahi wa innailahirajiun, saya terima putusan dengan lega. Insya Allah," ujar Rudi sembari menitikkan air mata. (one)
Terhadap putusan ini, Rudi mengaku menerimanya. "Bismillahirrohmanirrohim, dengan mengucap innalillahi wa innailahirajiun, saya terima putusan dengan lega. Insya Allah," ujar Rudi sembari menitikkan air mata. (one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar