VIVAnews - Anggota Pasukan Khas TNI Angkatan Udara (Kopaskhas TNI AU) Lanud Sulaeman, Kopral Satu Rio Budi Wijaya, divonis bersalah atas kasus penembakan warga sipil. Dia dihukum 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II 09, Kota Bandung, Senin 5 Mei 2014.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Letkol.Chk Parma Nainggolan, menyatakan terdakwa Koptu Rio terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, dengan sengaja menembak tiga orang warga sipil di kawasan Pasirkoja, Bandung. Dua diantaranya meninggal dunia.
Selain divonis 12 tahun penjara, Koptu Rio juga diberhentikan dari kesatuan TNI AU secara tidak hormat. Dalam menjatuhi putusan, majelis lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain serta mencemarkan korps TNI AU. Sementara yang meringankan terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum dan menyerahkan diri
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya memilih untuk pikir-pikir.
Kasus penembakan tiga orang warga sipil oleh anggota TNI AU, Koptu Rio Budi Wijaya terjadi pada 5 Oktober 2013 di Leuwi Anyar Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Penembakan dipicu oleh kekesalan Koptu Rio atas tingkah empat orang yang berada di sebelah kamar kos kekasih gelapnya di kawasan Leuwi Panjang, Bandung. Koptu Rio menembak tiga orang yaitu Wawan, Awing dan Ade. Dua orang tewas dan satu luka-luka. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar