Banten (ANTARA
News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji
mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga
penegak hukum untuk mencegah praktik mafia tanah yang menyulitkan
pembebasan tanah khususnya untuk proyek-proyek terkait fasilitas publik.
"Masalahnya, tanah-tanah biasa dikuasai oleh mafia, sehingga sulit
tercapai kesesuaian harga antara rakyat sebagai pemilik tanah dan pihak
ketiga yang menaikkan harga untuk mencari keuntungan sepihak," kata
Hendarman usai rapat koordinasi bidang perhubungan dan pekerjaan umum di
Kantor Pusat PT Angkasa Pura II Kompleks Bandara Internasional
Soekarno-Hatta, Banten, Kamis sore.
Untuk menangani hal tersebut, Hendarman mengatakan, BPN akan bekerja
sama dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan apakah tindakan yang
dilakukan oleh pihak ketiga itu bisa dikategorikan sebagai pemerasan.
"Apakah bisa hal itu dikategorikan sebagai pemerasan. Nanti harus dibahas bersama-sama dengan para penegak hukum," katanya.
Upaya koordinasi antara BPN dan lembaga penegak hukum itu, kata
Hendarman, akan dikoordinasikan di bawah Menteri Koordinator bidang
Politik Hukum dan Keamanan.
Sebelumnya, dalam keterangan pers usai rapat koordinasi, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono meminta jangan ada pihak yang mengambil
keuntungan dari pembebasan lahan khususnya terkait proyek pembangunan
sarana umum seperti jalan dan lainnya.
Kepala Negara mengatakan, sepanjang rakyat tidak dirugikan dan
harganya sesuai dengan ketentuan yang ada hendaknya proses pembebasan
lahan didukung oleh semua pihak karena dari sisi payung hukum yang ada
sudah tersedia dan mencakup semua aspek.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Jumat, 03 Agustus 2012
ANTARA berperan penting promosikan daerah Palangka Raya
Palangka Raya
(ANTARA News) - Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia mengungkapkan,
Lembaga Kantor Berita Indonesia ANTARA memiliki peranan yang cukup
penting dalam mempromosikan potesi daerah setempat di tingkat nasional
atau internasional melalui berbagai jaringan yang dimilikinya.
"Keberadaan Biro ANTARA di Kalimantan Tengah (Kalteng) cukup membantu kami dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, khususnya yang berada di luar daerah. Sebab kekuatan jaringan media patner yang dimiliki ANTARA sudah tidak diragukan lagi di tingkat internasional," kata Riban, di Palangka Raya, Kamis.
Menurutnya, dalam program kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dengan Kantor Berita ANTARA beberapa waktu lalu, semua informasi baik itu tentang potensi daerah dan pelaksanaan pembangunan di kawasan setempat lebih maksimal. Sebab ANTARA melakukan pendistribusian ke kantor berita baik tingkat lokal dan nasional serta berbagai negara yang memiliki jaringan pemberitaan.
Hal itu disampaikan Riban pada saat melakukan audiensi dengan Direktur Utama Kantor Berita ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf, di dampingi Sekretaris Redaksi Benny Siga Butar-butar, Kepala Biro ANTARA Kalteng Saidulkarnain Ishak, dan beberapa staff redaksi ANTARA Biro Kalteng.
Riban mengatakan, secara tidak langsung pihaknya sangat terbantu, dengan kerjasama yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu, sebab bagaimanapun juga media merupakan corong pemerintah dalam hal informasi.
"Saat ini Pemkot sudah melakukan kerjasama dengan berbagai macam media cetak dan elektronik yang ada di Palangka Raya. Sebab melalui kerjasama tersebut, masyarakat dapat mengetahui berbagai macam kebijakan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah secara transparan," ujar Riban.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari Pemkot Palangka Raya dalam membantu penyebarluasan informasi daerah setempat.
"Kami berharap kerjasama seperti ini bisa menghasilkan kontribusi yang positif untuk daerah, khususnya pada bidang penyebarluasan informasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Potensi dan peluang investasi di Kota Palangka Raya, cukup menjanjikan diantaranya pertambangan, perkebunan dan pertanian yang tersebar di Kecamatan Rakumpit dan Kecamatan Bukit Batu.
Potensi pertambangan lainnya adalah usaha pertambangan bahan galian C (berupa galian pasir) yang lokasinya tersebar di Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Sabangau, dan Kecamatan Jekan Raya.
Selain itu, pengembangan pada bidang jasa dan pariwisata juga cukup menjanjikan sepanjang ada investor yang berminat untuk menanamkan invetasinya dalam bidang tersebut. Salah satunya yang paling berkembang pesat adalah perhotelan dan lokasi hiburan keluarga.
"Keberadaan Biro ANTARA di Kalimantan Tengah (Kalteng) cukup membantu kami dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, khususnya yang berada di luar daerah. Sebab kekuatan jaringan media patner yang dimiliki ANTARA sudah tidak diragukan lagi di tingkat internasional," kata Riban, di Palangka Raya, Kamis.
Menurutnya, dalam program kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dengan Kantor Berita ANTARA beberapa waktu lalu, semua informasi baik itu tentang potensi daerah dan pelaksanaan pembangunan di kawasan setempat lebih maksimal. Sebab ANTARA melakukan pendistribusian ke kantor berita baik tingkat lokal dan nasional serta berbagai negara yang memiliki jaringan pemberitaan.
Hal itu disampaikan Riban pada saat melakukan audiensi dengan Direktur Utama Kantor Berita ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf, di dampingi Sekretaris Redaksi Benny Siga Butar-butar, Kepala Biro ANTARA Kalteng Saidulkarnain Ishak, dan beberapa staff redaksi ANTARA Biro Kalteng.
Riban mengatakan, secara tidak langsung pihaknya sangat terbantu, dengan kerjasama yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu, sebab bagaimanapun juga media merupakan corong pemerintah dalam hal informasi.
"Saat ini Pemkot sudah melakukan kerjasama dengan berbagai macam media cetak dan elektronik yang ada di Palangka Raya. Sebab melalui kerjasama tersebut, masyarakat dapat mengetahui berbagai macam kebijakan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah secara transparan," ujar Riban.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari Pemkot Palangka Raya dalam membantu penyebarluasan informasi daerah setempat.
"Kami berharap kerjasama seperti ini bisa menghasilkan kontribusi yang positif untuk daerah, khususnya pada bidang penyebarluasan informasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Potensi dan peluang investasi di Kota Palangka Raya, cukup menjanjikan diantaranya pertambangan, perkebunan dan pertanian yang tersebar di Kecamatan Rakumpit dan Kecamatan Bukit Batu.
Potensi pertambangan lainnya adalah usaha pertambangan bahan galian C (berupa galian pasir) yang lokasinya tersebar di Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Sabangau, dan Kecamatan Jekan Raya.
Selain itu, pengembangan pada bidang jasa dan pariwisata juga cukup menjanjikan sepanjang ada investor yang berminat untuk menanamkan invetasinya dalam bidang tersebut. Salah satunya yang paling berkembang pesat adalah perhotelan dan lokasi hiburan keluarga.
ICW nilai Kepolisian rawan langgar hukum
Jakarta (ANTARA
News) - Kepolisian Republik Indonesia dinilai rawan akan melanggar hukum
jika tetap memproses kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di
Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
"Kalau (kasus simulator Korlantas) sudah ditetapkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai status penyidikan maka aparat penegak hukum lain harus mundur," kata Peneliti Investigasi Indonesian Corruption Watch, Agus Sunaryanto, ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Kamis malam.
Agus mengatakan Kepolisian RI harus mempercayakan proses pengusutan kasus dugaan korupsi simulator Korlantas kepada KPK yang memiliki rekam jejak lebih baik dibanding Kepolisian.
"Justru jika kasus itu ditangani KPK akan menjadi lebih baik, apalagi yang menimpa internal Kepolisian," kata Agus.
Terkait nota kesepahaman (MoU) Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, ICW melihat posisi MoU itu lebih lemah secara hierarki dibanding Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Jangan sampai MoU itu mereduksi aturan yang sudah diatur dalam peraturan perundangan tentang KPK karena KPK lebih dahulu menetapkan status penyidikan," kata Agus.
Pelanggaran terhadap MoU ketiga lembaga penegak hukum itu, menurut Agus, merupakan pelanggaran etis dan bukan pelanggaran hukum.
"Jika Kepolisian tetap memproses kasus itu artinya ya melanggar hukum karena menindaklanjuti kasus yang sedang ditangani KPK," katanya.
Agus menduga ada upaya melokalisir agar kasus korupsi pengadaan simulator Korlantas tidak berlanjut apabila Kepolisian melanjutkan proses penyidikannya.
"Saya melihat ada iktikad baik dari Kepala Kepolisian RI seperti membiarkan barang bukti yang sudah digeledah KPK untuk ditindaklanjuti KPK," katanya.
Namun, Agus menambahkan iktikad baik itu bisa menjadi iktikad semu manakala kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan.
Pada Selasa (31/7), Pimpinan KPK bertemu Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait penyidikan bersama kasus simulator Korlantas dan menghasilkan kesepakatan KPK akan membidik tingkat atas di kasus itu. (I026)
"Kalau (kasus simulator Korlantas) sudah ditetapkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai status penyidikan maka aparat penegak hukum lain harus mundur," kata Peneliti Investigasi Indonesian Corruption Watch, Agus Sunaryanto, ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Kamis malam.
Agus mengatakan Kepolisian RI harus mempercayakan proses pengusutan kasus dugaan korupsi simulator Korlantas kepada KPK yang memiliki rekam jejak lebih baik dibanding Kepolisian.
"Justru jika kasus itu ditangani KPK akan menjadi lebih baik, apalagi yang menimpa internal Kepolisian," kata Agus.
Terkait nota kesepahaman (MoU) Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, ICW melihat posisi MoU itu lebih lemah secara hierarki dibanding Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Jangan sampai MoU itu mereduksi aturan yang sudah diatur dalam peraturan perundangan tentang KPK karena KPK lebih dahulu menetapkan status penyidikan," kata Agus.
Pelanggaran terhadap MoU ketiga lembaga penegak hukum itu, menurut Agus, merupakan pelanggaran etis dan bukan pelanggaran hukum.
"Jika Kepolisian tetap memproses kasus itu artinya ya melanggar hukum karena menindaklanjuti kasus yang sedang ditangani KPK," katanya.
Agus menduga ada upaya melokalisir agar kasus korupsi pengadaan simulator Korlantas tidak berlanjut apabila Kepolisian melanjutkan proses penyidikannya.
"Saya melihat ada iktikad baik dari Kepala Kepolisian RI seperti membiarkan barang bukti yang sudah digeledah KPK untuk ditindaklanjuti KPK," katanya.
Namun, Agus menambahkan iktikad baik itu bisa menjadi iktikad semu manakala kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan.
Pada Selasa (31/7), Pimpinan KPK bertemu Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait penyidikan bersama kasus simulator Korlantas dan menghasilkan kesepakatan KPK akan membidik tingkat atas di kasus itu. (I026)
Kompolnas: KPK Saja yang Tangani Kasus Korupsi SIM
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersikap terkait Mabes Polri yang tetap terlihat ngotot ikut menangani kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulation. Kompolnas minta Polri legowo menyerahkan seluruh perkara ini kepada KPK.
"Kami harapkan KPK saja yang tangani masalah ini," ujar anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, saat dihubungi, Jumat (3/7/2012).
Menurut Adrianus, Polri harusnya merelakan KPK bisa masuk ke wilayah mereka. Sikap kooperatif yang harusnya ditampilkan Polri, diyakini Adrianus, akan berimbas positif terhadap lembaga itu.
"Nanti akan berikan citra yang positif terhadap Polri," lanjut Adrianus.
KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Irjen Djoko Susilo dan lain-lain, Jumat (27/7) lalu. Surat itu menjadi penegasan penghentian proses penyelidikan yang dilakukan Polisi.
Namun Kamis (2/8) kemarin, Polri mengumumkan lima tersangka kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas. Tiga nama diantaranya telah lebih dulu ditetapkan dengan status yang sama oleh KPK. Padahal KPK telah memberitahu Polri mengenai tiga nama tersangka ini sejak Rabu siang kemarin.
Tiga orang 'tersangka bersama itu adalah' Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua orang pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersikap terkait Mabes Polri yang tetap terlihat ngotot ikut menangani kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulation. Kompolnas minta Polri legowo menyerahkan seluruh perkara ini kepada KPK.
"Kami harapkan KPK saja yang tangani masalah ini," ujar anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, saat dihubungi, Jumat (3/7/2012).
Menurut Adrianus, Polri harusnya merelakan KPK bisa masuk ke wilayah mereka. Sikap kooperatif yang harusnya ditampilkan Polri, diyakini Adrianus, akan berimbas positif terhadap lembaga itu.
"Nanti akan berikan citra yang positif terhadap Polri," lanjut Adrianus.
KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Irjen Djoko Susilo dan lain-lain, Jumat (27/7) lalu. Surat itu menjadi penegasan penghentian proses penyelidikan yang dilakukan Polisi.
Namun Kamis (2/8) kemarin, Polri mengumumkan lima tersangka kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas. Tiga nama diantaranya telah lebih dulu ditetapkan dengan status yang sama oleh KPK. Padahal KPK telah memberitahu Polri mengenai tiga nama tersangka ini sejak Rabu siang kemarin.
Tiga orang 'tersangka bersama itu adalah' Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua orang pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
Kamis, 02 Agustus 2012
Polri: Belum Ada Bukti Djoko Susilo Tersangka
VIVAnews -
Markas Besar Polri resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus proyek
pengadaan driving simulator pembuatan SIM anggaran 2011. Namun, dari
lima nama tersebut, nama Gubernur Akademi Kepolisian yang juga mantan
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo,
tidak turut disebutkan. Mengapa?
"Karena dari koordinasi sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2012.
Anang menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polri, mereka belum menemukan bukti yang dapat menjadikan Djoko sebagai tersangka. Menurut dia, itu tidak menjadi masalah meski kemudian KPK melihat fakta yang berbeda.
"Tersangkanya sendiri-sendiri, tergantung temuan. Saat itu, masih belum mengarah pada tersangka," ujarnya. "Dan namanya penyelidikan memerlukan waktu, kalau tiba waktunya kami sidik. Kami juga sudah memeriksa 33 saksi."
Anang memastikan, tidak akan ada benturan antara Polri dengan KPK dalam penanganan kasus ini. Polri akan terus menjalin komunikasi.
"Kami punya kewajiban menangani kasus korupsi. Tidak hanya KPK, polisi, kejaksaan juga berwenang. Nah, sekarang inilah terjadi koordinasi," terangnya.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Brigjen Pol DP yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, AKBP TF berperan sebagai Ketua Lelang, Kompol L sebagai Bendahara Korlantas, dan pemenang tender, BS dan SB.
Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan pembagian tugas penanganan kasus itu antara KPK dengan Polri. Samad mengatakan KPK yang akan menangani kasus korupsi DS, sementara Polri mengurus pejabat pembuat komitmen (PPK). "Kami sudah ada kesepahaman, bahwa perkara yang melibatkan DS tetap di tangani KPK pihak kepolisian menangani PPK-nya," jelasnya.
"Karena dari koordinasi sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2012.
Anang menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polri, mereka belum menemukan bukti yang dapat menjadikan Djoko sebagai tersangka. Menurut dia, itu tidak menjadi masalah meski kemudian KPK melihat fakta yang berbeda.
"Tersangkanya sendiri-sendiri, tergantung temuan. Saat itu, masih belum mengarah pada tersangka," ujarnya. "Dan namanya penyelidikan memerlukan waktu, kalau tiba waktunya kami sidik. Kami juga sudah memeriksa 33 saksi."
Anang memastikan, tidak akan ada benturan antara Polri dengan KPK dalam penanganan kasus ini. Polri akan terus menjalin komunikasi.
"Kami punya kewajiban menangani kasus korupsi. Tidak hanya KPK, polisi, kejaksaan juga berwenang. Nah, sekarang inilah terjadi koordinasi," terangnya.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Brigjen Pol DP yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, AKBP TF berperan sebagai Ketua Lelang, Kompol L sebagai Bendahara Korlantas, dan pemenang tender, BS dan SB.
Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan pembagian tugas penanganan kasus itu antara KPK dengan Polri. Samad mengatakan KPK yang akan menangani kasus korupsi DS, sementara Polri mengurus pejabat pembuat komitmen (PPK). "Kami sudah ada kesepahaman, bahwa perkara yang melibatkan DS tetap di tangani KPK pihak kepolisian menangani PPK-nya," jelasnya.
Abraham menjelaskan
mengapa keduanya sepakat joint investigasi, sementara penyidikan DS
tetap dilakukan oleh KPK. "Kepolisian sudah masuk ke penyidikan, tetapi
tersangkanya beda. Kalau di kepolisian tersangkanya PPK, kalau di KPK
tersangkanya DS. Dari situ kita saling menghargai dalam pemberian
invormasi," ucapnya.
Guru di Bogor Terpaksa Ikuti UKG Susulan
BOGOR -
Pelaksanaan ujian kompetensi guru (UKG) online hari ketiga di Bogor
berjalan tak seburuk hari sebelumnya. Server aplikasi dari pusat yang
sempat terganggu, tidak terjadi lagi saat guru tingkat SD gelombang satu
mengikuti ujian, Rabu (1/8).
Namun, ada satu masalah yang membuat pelaksanaan UKG online tercoreng, yakni ketidakvalidan data yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan jumlah peserta. Akibatnya, sebanyak 292 peserta terpaksa mengikuti ujian ulang pada 6 Agustus pekan depan.
Seperti yang terjadi di SMAN 4. Ada tiga peserta tidak bisa mengikuti ujian karena masalah koneksi data. Pengawas UKG di SMAN 4 Rudolf membenarkan ada tiga peserta yang tidak dapat mengikuti UKG karena masalah validasi data.
"Bagi peserta yang namanya tidak terdaftar, dan peserta sudah terdaftar namun tidak bisa login atau soal tidak keluar, maka akan dibuatkan berita acara untuk ujian susulan," paparnya.
Bai Luspiyati, salah seorang peserta UKG dari SDN Ciheleut 2, mengaku saat memulai ujian sudah berhasil melakukan login data sebagai. Namun entah kenapa gagal untuk mengerjakan soal.
"Data saya sudah benar, bahkan berhasil login, anehnya soal tidak keluar, padahal sudah dibantu oleh operator," keluhnya.
Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Oki mengatakan, 90 persen UKG online tingkat SD berhasil dilakukan. Server pusat kini tidak ada masalah karena telah diinstal ulang Kemendikbud.
"Alhamdulillah lancar dan kami tidak menemukan kendala di hari ketiga ini," ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Oki menuturkan, pelaksanaan UKG online SD diikuti lebih dari 2.016 orang yang terbagi dalam dua gelombang, karena jumlah pesertanya paling banyak di antara tingkatan pendidikan lainnya.
Terkait bermasalahnya data peserta yang dikirim Kemendikbud, Oki membenarkan jika ada yang tidak sinkron dalam validasi data yang dikirimkan Kemendikbud kepada Disdik. Sehingga, banyak data guru tidak cocok begitu memasukkan sandi kunci dalam komputer. "Untuk saat ini sudah ditangani, yang gagal akan dilakukan ujian ulangan," tukasnya.(abe/rur)
Namun, ada satu masalah yang membuat pelaksanaan UKG online tercoreng, yakni ketidakvalidan data yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan jumlah peserta. Akibatnya, sebanyak 292 peserta terpaksa mengikuti ujian ulang pada 6 Agustus pekan depan.
Seperti yang terjadi di SMAN 4. Ada tiga peserta tidak bisa mengikuti ujian karena masalah koneksi data. Pengawas UKG di SMAN 4 Rudolf membenarkan ada tiga peserta yang tidak dapat mengikuti UKG karena masalah validasi data.
"Bagi peserta yang namanya tidak terdaftar, dan peserta sudah terdaftar namun tidak bisa login atau soal tidak keluar, maka akan dibuatkan berita acara untuk ujian susulan," paparnya.
Bai Luspiyati, salah seorang peserta UKG dari SDN Ciheleut 2, mengaku saat memulai ujian sudah berhasil melakukan login data sebagai. Namun entah kenapa gagal untuk mengerjakan soal.
"Data saya sudah benar, bahkan berhasil login, anehnya soal tidak keluar, padahal sudah dibantu oleh operator," keluhnya.
Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Oki mengatakan, 90 persen UKG online tingkat SD berhasil dilakukan. Server pusat kini tidak ada masalah karena telah diinstal ulang Kemendikbud.
"Alhamdulillah lancar dan kami tidak menemukan kendala di hari ketiga ini," ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Oki menuturkan, pelaksanaan UKG online SD diikuti lebih dari 2.016 orang yang terbagi dalam dua gelombang, karena jumlah pesertanya paling banyak di antara tingkatan pendidikan lainnya.
Terkait bermasalahnya data peserta yang dikirim Kemendikbud, Oki membenarkan jika ada yang tidak sinkron dalam validasi data yang dikirimkan Kemendikbud kepada Disdik. Sehingga, banyak data guru tidak cocok begitu memasukkan sandi kunci dalam komputer. "Untuk saat ini sudah ditangani, yang gagal akan dilakukan ujian ulangan," tukasnya.(abe/rur)
Mohammad Nuh Ini Memang Kelalaian Kami
Jpnn
MESKI mendapat penentangan dari sebagian guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap bersikeras menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dijadwalkan 30 Juli hingga 12 Agutus 2012. Namun di hari pertama, instalasi program untuk ujian secara online amburadul.
Fakta ini tidak sesuai dengan statemen petinggi Kemdibud sehari sebelum UKG digelar, yang menyebut ujian untuk para guru ini siap 100 persen. Itu baru persoalan teknis.
Tujuan UKG sendiri masih dipertanyakan sejumlah kalangan. Untuk apa sih? Kemdikbud bilang, ini dalam upaya peningkatan mutu dan kualitas guru di Indonesia, Pelaksanaan UKG ini sendiri pun diharapkan dapat memberikan pemetaan kualitas guru dengan mengukur empat kompetensi. Yakni, kompetensi akademis, kompetensi psikologis, kompetensi pedagogis, dan kompetensi sosial.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menganggap, UKG yang diikuti oleh sejuta guru tersebut adalah untuk melihat apakah guru yang mengajar di sekolah saat ini mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan atau tidak. Sehingga, dari situlah dapat diketahui tingkat kompetensi guru – guru tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada alat ukur yang dapat menggukur tingkat kompetensi guru. Maka dari itu, meskipun UKG ditolak habis-habisan oleh sebagian kalangan guru, pemerintah tetap percaya diri untuk menjalankan program ini.
Tuntutan kompetensi guru macam apa yang diinginkan, tatkala Kemendikbud sendiri kompetensinya masih amburadul dalam menyelenggarakan UKG? Apakah dana Rp50 miliaran untuk kegiatan ini hanya akan terbuang percuma? Nuh sih bilang, dari kegiatan UKG ini akan menghasilkan peta termahal yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Berikut petikan wawancara wartawati JPNN, Nicha Ratnasari dengan Mohammad Nuh di ruang kerjanya usai Sidang Kabinet Terbatas bidang Pendidikan di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (31/7) sore.
Bagaimana pendapat Anda dengan pelaksanaan UKG ini?
Alhamdulillah pelaksanaan UKG hingga saat ini berjalan lancar meskipun memang ada hambatan atau trouble jaringan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) di beberapa daerah. Namun itu semua secara perlahan sudah bisa diatasi karena tim kami turun langsung untuk memberikan panduan untuk menjalankan program UKG.
Hasilnya bagaimana?
Hasilnya hingga saat ini sudah ada, namun masih data sementara. Saya belum memegang laporannya. Mungkin dalam waktu dekat pasti akan saya berikan informasi data lengkapnya.
Tempo hari Anda mengatakan bahwa hasil UKG ini untuk pemetaan. Bagaimana dengan nasib guru di sebuah sekolah yang misalnya ternyata mayoritas memperoleh nilai rendah?
Saya jelaskan di sini, ini kan bukan ujian yang menyatakan lulus atau tidak lulus. Ini adalah ujian untuk mengetahui kondisi kualitas guru di Indonesia. Bisa dikatakan, ini seakan-akan adalah sebuah hasil pemeriksaan guru-guru di laboratorium. Nanti akan diketahui, si guru A penyakitnya apa? Kalau ketahuan penyakitnya, si dokter tentunya akan lebih mudah mengobatinya. Misalnya, si guru mengidap menyakit Jantung, tentu si dokter akan memberikan obat sesuai penyakitnya. Tidak mungkin si guru itu diberi obat sakit kepala. Ini positif kok. Jadi, kalau si guru lemah di mata pelajaran A, maka akan diberi pembinaan sesuai kelemahannya. Maka itu, saya katakan bahwa UKG ini adalah peta termahal yang pernah ada dan dimiliki pemerintah Indonesia.
Jika guru itu akan diberi pembinaan, siapa yang membina? Siapa yang membiayai?
Pembinaan itu bisa dilakukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan juga lembaga lain yang menangani masalah guru. Sehingga, pembinaan ini bisa dijadikan sebagai pengembangan profesi berkelanjutan Mengenai biaya, tentu akan ditangani oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Dalam masalah ini kan tidak semua harus dicover oleh pemerintah pusat, karena pemerintah daerah juga harus bisa menyediakan anggaran untuk masalah ini. Apalagi guru-guru itu kan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Masa pemerintah daerahnya tidak mau mengalokasikan anggaran untuk pembinaan gurunya sendiri.
Mengapa hasil UKG ini tidak dikaitkan dengan redistribusi, mutasi atau sejenisnya? Misalnya guru yang nilainya bagus dimutasi ke sekolah yang mayoritas gurunya nilainya jeblok?
Saya tegaskan lagi. Dalam hal ini kasusnya berbeda. Hasil UKG ini tidak akan dikaitkan dengan mutasi, redistribusi atau lainnya. Ini murni hanya untuk pemetaan. Jika ada yang lemah, maka kita fokuskan pada pelatihan. Itu saja. Jadi, tolong jangan dikaitkan dengan redistribusi guru.
Lantas, jika hasil UKG sudah ada, dan petanya sudah jelas, apakah akan digelar secara berkala?
Kalau sudah ada petanya, berarti selanjutnya hanya melakukan pembinaan dan pelatihan saja. Tidak perlu dilakukan berkala, karena guru baru yang akan muncul di tahun-tahun berikutnya sudah harus ikut sertifikasi dan sudah harus punya sertifikat. Jadi sudah pasti jelas tingkat kompetensinya. Ini kan kita mengukur guru-guru yang lama.
Apa rencana pemerintah selanjutnya setelah UKG ini?
Rencana selanjutnya adalah pengukuran kinerja. Kegiatan UKG ini akan ditutup dengan pengukuran kinerja. Dalam waktu dekat akan ada instrument yang mengatur tentang pengukuran kinerja itu. Pemerintah memutuskan untuk pengukuran kinerja ini, karena selama ini tidak ada. Kalau kompetensinya sudah diukur, maka pastinya harus diukur kinerjanya dong.
Kembali menyinggung pelaksanaan UKG, jadi memang ada kesalahan teknis di lapangan?
Ya, kita akui ada permasalahan teknis di lapangan yang tentunya harus diselesaikan secara teknis. Tapi jangan diseret ke masalah hukum lho, pasti tidak nyambung nanti.
Kenapa bisa terjadi kesalahan seperti itu? Apa tidak ada persiapan atau uji coba perangkat yang digunakan untuk UKG?
Inilah yang menjadi pelajaran bagi kami. Kami akui ini kesalahan kami, karena sebelumnya tidak sempat membuat dummy test . Maka itu, saya sebagai orang yang pernah berkecimpung di bidang Teknik Informatika (TI) tentu mengerti masalah ini. Saya kemarin sudah menginstruksikan untuk segera mengatasi masalah ini dan mengecek semuanya.
Sebenarnya titik masalah teknisnya itu dimana?
Kami tegaskan, ini bukan masalah di server Kemdikbud, tetapi kesiapan jaringan di daerah. Ini kan istilahnya kita sudah punya jalan tol-nya, yakni jaringan server Kemdikbud. Nah, di lain sisi kan ada jaringan di TUK dengan computer-komputer yang jumlahnya puluhan. Jalurnya computer di TUK itu kan yang harus dipastikan. Jadi akses dari TUK ke server itu rebutan karena tentunya semua bersamaan menuju server. Bukan servernya yang bermasalah. Tapi jaringan dari TUK menuju server. Makanya, ketika kami cek badwitdhnya, ternyata baru terpakai 10-20 persen. Dugaan saya , titik masalahnya ada di jaringan TUK. Seharusnya, kecepatan jaringan di TUK itu diukur dan dipastikan bagus.
Kalau kesiapan TUK tidak mendukung, apakah sebelumnya tidak ada ujicoba kelayakan?
Kita sudah mengcek, tapi kita memang tidak tahu kondisi jaringan internet di masing-masing TUK. Namun, kami akui, ini memang kelalaian kami.
Lalu yang gagal ikut ujian bagaimna ?
Yang gagal ikut ujian karena server mati, atau yang sakit , maka peserta bisa mengikuti ujian di gelombang selanjutnya pada gelombang kedua pada 1-6 Oktober 2012. Intinya, bagaimanapun kegiatan UKG ini harus tetap berjalan. Ini sudah program prioritas. ***
MESKI mendapat penentangan dari sebagian guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap bersikeras menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dijadwalkan 30 Juli hingga 12 Agutus 2012. Namun di hari pertama, instalasi program untuk ujian secara online amburadul.
Fakta ini tidak sesuai dengan statemen petinggi Kemdibud sehari sebelum UKG digelar, yang menyebut ujian untuk para guru ini siap 100 persen. Itu baru persoalan teknis.
Tujuan UKG sendiri masih dipertanyakan sejumlah kalangan. Untuk apa sih? Kemdikbud bilang, ini dalam upaya peningkatan mutu dan kualitas guru di Indonesia, Pelaksanaan UKG ini sendiri pun diharapkan dapat memberikan pemetaan kualitas guru dengan mengukur empat kompetensi. Yakni, kompetensi akademis, kompetensi psikologis, kompetensi pedagogis, dan kompetensi sosial.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menganggap, UKG yang diikuti oleh sejuta guru tersebut adalah untuk melihat apakah guru yang mengajar di sekolah saat ini mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan atau tidak. Sehingga, dari situlah dapat diketahui tingkat kompetensi guru – guru tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada alat ukur yang dapat menggukur tingkat kompetensi guru. Maka dari itu, meskipun UKG ditolak habis-habisan oleh sebagian kalangan guru, pemerintah tetap percaya diri untuk menjalankan program ini.
Tuntutan kompetensi guru macam apa yang diinginkan, tatkala Kemendikbud sendiri kompetensinya masih amburadul dalam menyelenggarakan UKG? Apakah dana Rp50 miliaran untuk kegiatan ini hanya akan terbuang percuma? Nuh sih bilang, dari kegiatan UKG ini akan menghasilkan peta termahal yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Berikut petikan wawancara wartawati JPNN, Nicha Ratnasari dengan Mohammad Nuh di ruang kerjanya usai Sidang Kabinet Terbatas bidang Pendidikan di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (31/7) sore.
Bagaimana pendapat Anda dengan pelaksanaan UKG ini?
Alhamdulillah pelaksanaan UKG hingga saat ini berjalan lancar meskipun memang ada hambatan atau trouble jaringan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) di beberapa daerah. Namun itu semua secara perlahan sudah bisa diatasi karena tim kami turun langsung untuk memberikan panduan untuk menjalankan program UKG.
Hasilnya bagaimana?
Hasilnya hingga saat ini sudah ada, namun masih data sementara. Saya belum memegang laporannya. Mungkin dalam waktu dekat pasti akan saya berikan informasi data lengkapnya.
Tempo hari Anda mengatakan bahwa hasil UKG ini untuk pemetaan. Bagaimana dengan nasib guru di sebuah sekolah yang misalnya ternyata mayoritas memperoleh nilai rendah?
Saya jelaskan di sini, ini kan bukan ujian yang menyatakan lulus atau tidak lulus. Ini adalah ujian untuk mengetahui kondisi kualitas guru di Indonesia. Bisa dikatakan, ini seakan-akan adalah sebuah hasil pemeriksaan guru-guru di laboratorium. Nanti akan diketahui, si guru A penyakitnya apa? Kalau ketahuan penyakitnya, si dokter tentunya akan lebih mudah mengobatinya. Misalnya, si guru mengidap menyakit Jantung, tentu si dokter akan memberikan obat sesuai penyakitnya. Tidak mungkin si guru itu diberi obat sakit kepala. Ini positif kok. Jadi, kalau si guru lemah di mata pelajaran A, maka akan diberi pembinaan sesuai kelemahannya. Maka itu, saya katakan bahwa UKG ini adalah peta termahal yang pernah ada dan dimiliki pemerintah Indonesia.
Jika guru itu akan diberi pembinaan, siapa yang membina? Siapa yang membiayai?
Pembinaan itu bisa dilakukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan juga lembaga lain yang menangani masalah guru. Sehingga, pembinaan ini bisa dijadikan sebagai pengembangan profesi berkelanjutan Mengenai biaya, tentu akan ditangani oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Dalam masalah ini kan tidak semua harus dicover oleh pemerintah pusat, karena pemerintah daerah juga harus bisa menyediakan anggaran untuk masalah ini. Apalagi guru-guru itu kan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Masa pemerintah daerahnya tidak mau mengalokasikan anggaran untuk pembinaan gurunya sendiri.
Mengapa hasil UKG ini tidak dikaitkan dengan redistribusi, mutasi atau sejenisnya? Misalnya guru yang nilainya bagus dimutasi ke sekolah yang mayoritas gurunya nilainya jeblok?
Saya tegaskan lagi. Dalam hal ini kasusnya berbeda. Hasil UKG ini tidak akan dikaitkan dengan mutasi, redistribusi atau lainnya. Ini murni hanya untuk pemetaan. Jika ada yang lemah, maka kita fokuskan pada pelatihan. Itu saja. Jadi, tolong jangan dikaitkan dengan redistribusi guru.
Lantas, jika hasil UKG sudah ada, dan petanya sudah jelas, apakah akan digelar secara berkala?
Kalau sudah ada petanya, berarti selanjutnya hanya melakukan pembinaan dan pelatihan saja. Tidak perlu dilakukan berkala, karena guru baru yang akan muncul di tahun-tahun berikutnya sudah harus ikut sertifikasi dan sudah harus punya sertifikat. Jadi sudah pasti jelas tingkat kompetensinya. Ini kan kita mengukur guru-guru yang lama.
Apa rencana pemerintah selanjutnya setelah UKG ini?
Rencana selanjutnya adalah pengukuran kinerja. Kegiatan UKG ini akan ditutup dengan pengukuran kinerja. Dalam waktu dekat akan ada instrument yang mengatur tentang pengukuran kinerja itu. Pemerintah memutuskan untuk pengukuran kinerja ini, karena selama ini tidak ada. Kalau kompetensinya sudah diukur, maka pastinya harus diukur kinerjanya dong.
Kembali menyinggung pelaksanaan UKG, jadi memang ada kesalahan teknis di lapangan?
Ya, kita akui ada permasalahan teknis di lapangan yang tentunya harus diselesaikan secara teknis. Tapi jangan diseret ke masalah hukum lho, pasti tidak nyambung nanti.
Kenapa bisa terjadi kesalahan seperti itu? Apa tidak ada persiapan atau uji coba perangkat yang digunakan untuk UKG?
Inilah yang menjadi pelajaran bagi kami. Kami akui ini kesalahan kami, karena sebelumnya tidak sempat membuat dummy test . Maka itu, saya sebagai orang yang pernah berkecimpung di bidang Teknik Informatika (TI) tentu mengerti masalah ini. Saya kemarin sudah menginstruksikan untuk segera mengatasi masalah ini dan mengecek semuanya.
Sebenarnya titik masalah teknisnya itu dimana?
Kami tegaskan, ini bukan masalah di server Kemdikbud, tetapi kesiapan jaringan di daerah. Ini kan istilahnya kita sudah punya jalan tol-nya, yakni jaringan server Kemdikbud. Nah, di lain sisi kan ada jaringan di TUK dengan computer-komputer yang jumlahnya puluhan. Jalurnya computer di TUK itu kan yang harus dipastikan. Jadi akses dari TUK ke server itu rebutan karena tentunya semua bersamaan menuju server. Bukan servernya yang bermasalah. Tapi jaringan dari TUK menuju server. Makanya, ketika kami cek badwitdhnya, ternyata baru terpakai 10-20 persen. Dugaan saya , titik masalahnya ada di jaringan TUK. Seharusnya, kecepatan jaringan di TUK itu diukur dan dipastikan bagus.
Kalau kesiapan TUK tidak mendukung, apakah sebelumnya tidak ada ujicoba kelayakan?
Kita sudah mengcek, tapi kita memang tidak tahu kondisi jaringan internet di masing-masing TUK. Namun, kami akui, ini memang kelalaian kami.
Lalu yang gagal ikut ujian bagaimna ?
Yang gagal ikut ujian karena server mati, atau yang sakit , maka peserta bisa mengikuti ujian di gelombang selanjutnya pada gelombang kedua pada 1-6 Oktober 2012. Intinya, bagaimanapun kegiatan UKG ini harus tetap berjalan. Ini sudah program prioritas. ***
KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap PON Riau
INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abraham Samad mengatakan penyidikan kasus suap revisi peraturan daerah
(Perda) PON Riau masih terus dikembangkan. Dalam waktu dekat KPK akan
mengumumkan adanya tersangka baru.
"Penyidikan masih berjalan. Nanti akan ada tersangka baru," kata Abraham Samad, Kamis (2/8/2012). Dia menegaskan, penanganan kasus suap PON Riau tidak berhenti karena berkas yang ditangani penyidik KPK masih banyak. "Hari ini pemeriksaan saksi juga masih dilakukan," ucapnya.
Hari ini penyidik KPK masih menjadwalkan pemeriksaan kepada 11 anggota DPRD Riau yang sebelumnya juga telah diperiksa. Sebelas anggota DPRD Riau itu yakni Darisman Ahmad, Solihin Dahlan, Suparman, Elly Suryani, Mukniarti, Koko Iskandar, Kinjuhari, T Nazla, Robin Hutagalung, Rusli Amat, dan Zulkarnaen Nurdin.
Pada kasus ini KPK telah menjerat 13 tersangka. 10 di antaranya dari anggota DPRD Riau. Dari belasan tersangka itu dua di antaranya sudah disidang, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Kemudian dua tersangka, M Faisal Aswan dan M Dunir, Selasa kemarin telah pelimpahan tahap dua (P21), dari penyidik KPK ke JPU. Keduanya juga sudah dibawa ke Pekanbaru, Riau untuk diajukan ke persidangan. [mvi]
"Penyidikan masih berjalan. Nanti akan ada tersangka baru," kata Abraham Samad, Kamis (2/8/2012). Dia menegaskan, penanganan kasus suap PON Riau tidak berhenti karena berkas yang ditangani penyidik KPK masih banyak. "Hari ini pemeriksaan saksi juga masih dilakukan," ucapnya.
Hari ini penyidik KPK masih menjadwalkan pemeriksaan kepada 11 anggota DPRD Riau yang sebelumnya juga telah diperiksa. Sebelas anggota DPRD Riau itu yakni Darisman Ahmad, Solihin Dahlan, Suparman, Elly Suryani, Mukniarti, Koko Iskandar, Kinjuhari, T Nazla, Robin Hutagalung, Rusli Amat, dan Zulkarnaen Nurdin.
Pada kasus ini KPK telah menjerat 13 tersangka. 10 di antaranya dari anggota DPRD Riau. Dari belasan tersangka itu dua di antaranya sudah disidang, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Kemudian dua tersangka, M Faisal Aswan dan M Dunir, Selasa kemarin telah pelimpahan tahap dua (P21), dari penyidik KPK ke JPU. Keduanya juga sudah dibawa ke Pekanbaru, Riau untuk diajukan ke persidangan. [mvi]
Ini Alasan Polri Tak Tetapkan Irjen Djoko Susilo Jadi Tersangka
Danu Mahardika - detikNews
Jakarta Polri bergerak cepat begitu KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka simulator SIM. Polri juga kemudian menetapkan tersangka atas simulator SIM tersebut. Ada 5 orang yang menjadi tersangka, tapi tidak ada nama Djoko Susilo. Apa alasan Polri?
"Pihak Polri lebih menekankan penyidikan pada pelaksanaanya. Dalam hal ini seperti pihak lelang, pihak pemenang, dan pejabat pembuat komitmen," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (2/8/2012).
Jadi, lanjut Anang, polisi masih dalam tahapan pejabat pembuat komitmen dan pihak yang membuat lelang saja. "Kita belum sampai atas," terang Anang.
Menurut Anang, sejak 1 Agustus Kabareskrim telah menentukan 5 tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelimanya sudah diserahkan ke Kejaksaan.
"Mereka adalah Brigjen DP, AKBP TR, yang ketiga pemenang pihak ketiga SB dan BS, kelima bendahara Korlantas, Kompol berinisial L," jelas Anang.
Jakarta Polri bergerak cepat begitu KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka simulator SIM. Polri juga kemudian menetapkan tersangka atas simulator SIM tersebut. Ada 5 orang yang menjadi tersangka, tapi tidak ada nama Djoko Susilo. Apa alasan Polri?
"Pihak Polri lebih menekankan penyidikan pada pelaksanaanya. Dalam hal ini seperti pihak lelang, pihak pemenang, dan pejabat pembuat komitmen," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (2/8/2012).
Jadi, lanjut Anang, polisi masih dalam tahapan pejabat pembuat komitmen dan pihak yang membuat lelang saja. "Kita belum sampai atas," terang Anang.
Menurut Anang, sejak 1 Agustus Kabareskrim telah menentukan 5 tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelimanya sudah diserahkan ke Kejaksaan.
"Mereka adalah Brigjen DP, AKBP TR, yang ketiga pemenang pihak ketiga SB dan BS, kelima bendahara Korlantas, Kompol berinisial L," jelas Anang.
Australia Tolak Penempatan Kapal Induk Nuklir AS
Rita Uli Hutapea - detikNews
Canberra, Menteri Pertahanan Australia Stephen Smith telah menolak proposal Amerika Serikat untuk menempatkan kapal induk nuklir dan kapal-kapal perang AS lainnya di Australia.
Ide menggunakan pangkalan barat Angkatan Laut Australia, HMAS Stirling dekat Perth untuk menampung kapal induk AS dan kapal-kapal perang lainnya tersebut dibahas dalam laporan studi mengenai sikap militer AS di Asia Pasifik.
Media Australia memberitakan, laporan badan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang berbasis di Washington, AS itu telah dimasukkan ke Kongres AS.
Dikatakan Smith dalam pidatonya, Rabu (1/8) malam waktu setempat, meski akses AS ke HMAS Stirling dimungkinkan dalam jangka panjang namun kapal-kapal induk AS tak akan ditempatkan di Australia.
"Laporan tersebut merupakan laporan independen untuk pemerintah AS. Itu bukan dokumen pemerintah AS," cetus Smith seperti dilansir AFP, Kamis (2/8/2012).
"Kita tidak memiliki pangkalan militer AS di Australia dan kita tidak mengusulkan demikian. Yang telah kita bicarakan adalah persis mengenai peningkatan akses udara atau akses kelautan -- akses yang lebih besar ke fasilitas-fasilitas kita," tegas Smith.
Pada Juni lalu, Menteri Pertahanan AS Leon Panetta mengumumkan dalam lawatannya di Singapura, bahwa AS akan memindahkan sejumlah armada Angkatan Lautnya ke Pasifik pada tahun 2020 sebagian bagian dari fokus strategis baru di Asia.
Kemudian dalam kunjungan ke Australia pada 2011 lalu, Presiden AS Barack Obama mengumumkan peningkatan kerjasama pertahanan dengan Canberra. Di antaranya mengenai 2.500 Marinir AS yang akan ditempatkan di Australia.
Canberra, Menteri Pertahanan Australia Stephen Smith telah menolak proposal Amerika Serikat untuk menempatkan kapal induk nuklir dan kapal-kapal perang AS lainnya di Australia.
Ide menggunakan pangkalan barat Angkatan Laut Australia, HMAS Stirling dekat Perth untuk menampung kapal induk AS dan kapal-kapal perang lainnya tersebut dibahas dalam laporan studi mengenai sikap militer AS di Asia Pasifik.
Media Australia memberitakan, laporan badan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang berbasis di Washington, AS itu telah dimasukkan ke Kongres AS.
Dikatakan Smith dalam pidatonya, Rabu (1/8) malam waktu setempat, meski akses AS ke HMAS Stirling dimungkinkan dalam jangka panjang namun kapal-kapal induk AS tak akan ditempatkan di Australia.
"Laporan tersebut merupakan laporan independen untuk pemerintah AS. Itu bukan dokumen pemerintah AS," cetus Smith seperti dilansir AFP, Kamis (2/8/2012).
"Kita tidak memiliki pangkalan militer AS di Australia dan kita tidak mengusulkan demikian. Yang telah kita bicarakan adalah persis mengenai peningkatan akses udara atau akses kelautan -- akses yang lebih besar ke fasilitas-fasilitas kita," tegas Smith.
Pada Juni lalu, Menteri Pertahanan AS Leon Panetta mengumumkan dalam lawatannya di Singapura, bahwa AS akan memindahkan sejumlah armada Angkatan Lautnya ke Pasifik pada tahun 2020 sebagian bagian dari fokus strategis baru di Asia.
Kemudian dalam kunjungan ke Australia pada 2011 lalu, Presiden AS Barack Obama mengumumkan peningkatan kerjasama pertahanan dengan Canberra. Di antaranya mengenai 2.500 Marinir AS yang akan ditempatkan di Australia.
KPK Juga Garap Kasus Irjen Djoko Susilo, Polri: Kita Tetap Menyidik!
Danu Mahardika - detikNews
Jakarta KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM. Bahkan KPK sudah menetapkan tersangka yakni Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Nah, tidak lama kemudian Polri juga menetapkan 5 tersangka untuk kasus yang sama. Salah satunya Didik. Kenapa bisa sama?
"Tidak ada perbedaan penyelidikan, pendalaman kasus saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anang Iskandar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Jadi, walau KPK sudah mengusut, Polrijuga tetap akan melakukan penyidikan kasus. Meski sesuai UU KPK bila kasus yang diusut sama, maka kepolisian harus melepaskannya ke KPK.
"Kita akan menyidik. Silakan KPK melakukan pengembangan akan DS. Korupsi ini ada satu rangkaian pengadaan lelang dan seterusnya," jelasnya.
Namun Anang menjelaskan pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan KPK. "Kita pada prinsipnya menekankan transparansi," tegasnya.
Menurut Anang, sejak 1 Agustus Kabareskrim telah menentukan 5 tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelimanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga SB yakni Sukotjo Bambang dan BS adalah Budi Susanto, serta Kompol L. KPK sudah lebih dahulu menetapkan tersangka sejak Senin (30/7). KPK menetapkan Djoko Susilo menjadi tersangka.
Jakarta KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM. Bahkan KPK sudah menetapkan tersangka yakni Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Nah, tidak lama kemudian Polri juga menetapkan 5 tersangka untuk kasus yang sama. Salah satunya Didik. Kenapa bisa sama?
"Tidak ada perbedaan penyelidikan, pendalaman kasus saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anang Iskandar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Jadi, walau KPK sudah mengusut, Polrijuga tetap akan melakukan penyidikan kasus. Meski sesuai UU KPK bila kasus yang diusut sama, maka kepolisian harus melepaskannya ke KPK.
"Kita akan menyidik. Silakan KPK melakukan pengembangan akan DS. Korupsi ini ada satu rangkaian pengadaan lelang dan seterusnya," jelasnya.
Namun Anang menjelaskan pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan KPK. "Kita pada prinsipnya menekankan transparansi," tegasnya.
Menurut Anang, sejak 1 Agustus Kabareskrim telah menentukan 5 tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelimanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga SB yakni Sukotjo Bambang dan BS adalah Budi Susanto, serta Kompol L. KPK sudah lebih dahulu menetapkan tersangka sejak Senin (30/7). KPK menetapkan Djoko Susilo menjadi tersangka.
Jadi Tersangka, 3 Perwira Polri Masih Bekerja
VIVAnews
- Markas Besar Polri akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus
pengadaan alat simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi. Dari lima
tersangka itu, tiga diantaranya merupakan perwira Polri. Meski sudah
jadi tersangka, ketiganya masih bekerja seperti biasa.
"Belum dinonaktifkan. Keberadaan mereka di sini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Agustus 2012.
Tiga tersangka yang juga anggota Polri yakni, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi DP. Brigjen DP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp198 miliar tahun 2011 itu.
Tersangka kedua adalah Ajun Komisaris Besar Polisi TF, yang merupakan Ketua Panitia Lelang. Dan tersangka ketiga yakni, Komisaris Polisi L yang berperan sebagai Bendahara Lelang. Penonaktifan ketiganya belum bisa diputuskan.
Menurut Anang, kelima tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Apakah sudah diketahui aliran dana? "Akan kami kembangkan lebih lanjut," ujar Anang.
Kasus ini juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sudah menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga mantan Kepala Korps Lantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Saat ini, semua tersangka sudah dicegah keluar negeri.
"Belum dinonaktifkan. Keberadaan mereka di sini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Agustus 2012.
Tiga tersangka yang juga anggota Polri yakni, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi DP. Brigjen DP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp198 miliar tahun 2011 itu.
Tersangka kedua adalah Ajun Komisaris Besar Polisi TF, yang merupakan Ketua Panitia Lelang. Dan tersangka ketiga yakni, Komisaris Polisi L yang berperan sebagai Bendahara Lelang. Penonaktifan ketiganya belum bisa diputuskan.
Menurut Anang, kelima tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Apakah sudah diketahui aliran dana? "Akan kami kembangkan lebih lanjut," ujar Anang.
Kasus ini juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sudah menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga mantan Kepala Korps Lantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Saat ini, semua tersangka sudah dicegah keluar negeri.
Kompolnas Minta Kapolri Copot Irjen Djoko Susilo
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo segera mencopot Irjen Djoko
Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol)
Semarang.
Pasalnya, Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu-lintas Mabes Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kompolnas mendesak Kapolri untuk segera membebastugaskan pejabat yang telah menjadi tersangka guna kelancaran pemeriksaan," ujar anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman saat membacakan sikap Kompolnas atas kasus tersebut di Gedung Kompolnas, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Hamidah menyatakan, Kapolri harus tegas menyikapi kasus yang membelit anggotanya tersebut. Dengan sikap tegas Kapolri tersebut akan memulihkan citra Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Hamidah menyampaikan rasa keprihatinan dan penyesalan Kompolnas atas insiden yang terjadi ketika KPK melakukan upaya menggeledah dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti di Gedung Korlantas. "Dari proses penegakan hukum tidak ada yang boleh mengahalang-halangi kerja lembaga (KPK) tersebut."
Dalam kesempatan yang sama, anggota Kompolnas, Adrianus Meliala menyatakan, Kompolnas mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut.
Dia juga berharap, penyidikan kasus ini tidak memicu permusuhan antara Polri dengan KPK. "Jangan jadi cicak buaya jilid dua. Kami dukung langkah-langkah KPK dan jangan sampai ada upaya balas membalas kewenangan publik."
Adriansus mengatakan, Kompolnas menyarankan agar Polri mendukung penuh penyidikan yang tengah dilakukan KPK. "Polri tidak perlu marah dan tegang, karena di poster (moto Polri) yang ada 'awasi kami dan dukung kami'. Jadi menurut saya, Polri tidak perlu menghalang-halangi langkah KPK." [mvi]
Pasalnya, Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu-lintas Mabes Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kompolnas mendesak Kapolri untuk segera membebastugaskan pejabat yang telah menjadi tersangka guna kelancaran pemeriksaan," ujar anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman saat membacakan sikap Kompolnas atas kasus tersebut di Gedung Kompolnas, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Hamidah menyatakan, Kapolri harus tegas menyikapi kasus yang membelit anggotanya tersebut. Dengan sikap tegas Kapolri tersebut akan memulihkan citra Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Hamidah menyampaikan rasa keprihatinan dan penyesalan Kompolnas atas insiden yang terjadi ketika KPK melakukan upaya menggeledah dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti di Gedung Korlantas. "Dari proses penegakan hukum tidak ada yang boleh mengahalang-halangi kerja lembaga (KPK) tersebut."
Dalam kesempatan yang sama, anggota Kompolnas, Adrianus Meliala menyatakan, Kompolnas mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut.
Dia juga berharap, penyidikan kasus ini tidak memicu permusuhan antara Polri dengan KPK. "Jangan jadi cicak buaya jilid dua. Kami dukung langkah-langkah KPK dan jangan sampai ada upaya balas membalas kewenangan publik."
Adriansus mengatakan, Kompolnas menyarankan agar Polri mendukung penuh penyidikan yang tengah dilakukan KPK. "Polri tidak perlu marah dan tegang, karena di poster (moto Polri) yang ada 'awasi kami dan dukung kami'. Jadi menurut saya, Polri tidak perlu menghalang-halangi langkah KPK." [mvi]
KPK harus prioritaskan korupsi sektor hukum
Jakarta (ANTARA
News) - Pemberantasan korupsi di sektor hukum harus menjadi prioritas
tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demikian Sekretaris Jenderal
Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, Rabu.
"Karena korupsi di sektor hukum sudah parah dan membuat korupsi di tempat lain jadi subur," kata Teten kepada ANTARA News, Rabu, menanggapi dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi dan mobil di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI.
TII, menurut Teten, menilai tindakan KPK masuk wilayah korupsi mafia hukum sudah tepat karena sudah membidik tersangka DS dalam kasus di Korlantas Polri.
"Kalau KPK berhasil membersihkan aparat hukum, tugas KPK akan menjadi ringan," kata Teten.
Teten menilai Kepolisian RI tidak berusaha menghambat tugas KPK untuk mengungkapan kasus yang menyeret Gubernur Akademi Kepolisian itu.
"Justru sekarang Kapolri menggunakan momentum ini untuk pembersihan institusi Polri," kata Teten.
Presiden, lanjut Teten, perlu melakukan intervensi jika Polri melawan upaya pembersihan korupsi oleh KPK.
Teten menambahkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor hukum harus dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan.
"Itu membutuhkan whistleblower (pengungkap kasus) dari dalam kepolisian dan kejaksaan, (tapi) whistleblower (di kedua institusi itu) belum berjalan baik," kata Teten.
"Karena korupsi di sektor hukum sudah parah dan membuat korupsi di tempat lain jadi subur," kata Teten kepada ANTARA News, Rabu, menanggapi dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi dan mobil di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI.
TII, menurut Teten, menilai tindakan KPK masuk wilayah korupsi mafia hukum sudah tepat karena sudah membidik tersangka DS dalam kasus di Korlantas Polri.
"Kalau KPK berhasil membersihkan aparat hukum, tugas KPK akan menjadi ringan," kata Teten.
Teten menilai Kepolisian RI tidak berusaha menghambat tugas KPK untuk mengungkapan kasus yang menyeret Gubernur Akademi Kepolisian itu.
"Justru sekarang Kapolri menggunakan momentum ini untuk pembersihan institusi Polri," kata Teten.
Presiden, lanjut Teten, perlu melakukan intervensi jika Polri melawan upaya pembersihan korupsi oleh KPK.
Teten menambahkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor hukum harus dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan.
"Itu membutuhkan whistleblower (pengungkap kasus) dari dalam kepolisian dan kejaksaan, (tapi) whistleblower (di kedua institusi itu) belum berjalan baik," kata Teten.
Alasan Anak Buah Djoko Susilo Pukul Pengusaha
VIVAnews - Rekaman aksi pemukulan terhadap Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo Bambang, beredar di dunia maya.
Dalam video yang diunggah di youtube itu memperlihatkan aksi pemukulan dilakukan seorang pria berbadan tegap, yang diketahui bernama AKBP Teddy Rusmawan.
Pengacara Sukotjo, Erick S Paat menuturkan, peristiwa yang menimpa kliennya itu terjadi 4 Juli 2011. "Yang melakukan AKBP Teddy. Sandalnya dibuka lalu dipukul ke klien kami," kata Erick kepada VIVAnews, Rabu 1 Agustus 2012.
Dia menjelaskan, kliennya dipukul karena belum mampu memenuhi permintaan produksi simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat dari Korlantas melalui PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan yang memenangkan tender proyek itu.
Menurut Erick, target yang seharusnya 700 unit untuk motor dan 556 unit untuk mobil baru bisa dipenuhi sebagian.
"Dia (Teddy) mengatakan, Pak Sukotjo tidak bisa menyelesaikan. Padahal klien kami tidak ada hubungannya dengan Korlantas," jelasnya.
Video aksi pemukulan ini sebenarnya sudah diungkap di pengadilan. Saat itu, Teddy membantah melakukan pemukulan. "Dia menyangkal. Dia bilang hanya mendorong saja. Padahal jelas, klien kami dipukul. Di rekaman juga terlihat jelas," tuturnya.
Sementara, saat dikonfirmasi mengenai aksi pemukulan, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto enggan menanggapinya.
"Saya belum lihat, jadi nonton dulu. Kalau sudah melihat, kemudian dilakukan penyelidikan, baru dapat dikatakan apakah itu benar atau tidak," ucapnya.
Perusahaan Bambang merupakan pembuat simulator SIM untuk proyek Korlantas Polri. Pesanan dibuat oleh PT CMMA selaku pemenang tender proyek senilai Rp196,87 miliar itu. Sedangkan, PT CMMA membeli alat-alat itu ke PT ITI seharga Rp83 miliar.
Sukotjo sendiri merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengadaan simulator driving untuk pembuatan SIM. Dia divonis 3 tahun 10 bulan.
Saat ini Sukotjo telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dia yang menyebut Direktur CMMA, Budi Santoso, memberikan suap sebesar Rp2 miliar kepada Djoko Susilo, mantan Kaorlantas Polri yang kini menjabat Gubernur Akpol terkait tender simulator. (eh)
Dalam video yang diunggah di youtube itu memperlihatkan aksi pemukulan dilakukan seorang pria berbadan tegap, yang diketahui bernama AKBP Teddy Rusmawan.
Pengacara Sukotjo, Erick S Paat menuturkan, peristiwa yang menimpa kliennya itu terjadi 4 Juli 2011. "Yang melakukan AKBP Teddy. Sandalnya dibuka lalu dipukul ke klien kami," kata Erick kepada VIVAnews, Rabu 1 Agustus 2012.
Dia menjelaskan, kliennya dipukul karena belum mampu memenuhi permintaan produksi simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat dari Korlantas melalui PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan yang memenangkan tender proyek itu.
Menurut Erick, target yang seharusnya 700 unit untuk motor dan 556 unit untuk mobil baru bisa dipenuhi sebagian.
"Dia (Teddy) mengatakan, Pak Sukotjo tidak bisa menyelesaikan. Padahal klien kami tidak ada hubungannya dengan Korlantas," jelasnya.
Video aksi pemukulan ini sebenarnya sudah diungkap di pengadilan. Saat itu, Teddy membantah melakukan pemukulan. "Dia menyangkal. Dia bilang hanya mendorong saja. Padahal jelas, klien kami dipukul. Di rekaman juga terlihat jelas," tuturnya.
Sementara, saat dikonfirmasi mengenai aksi pemukulan, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto enggan menanggapinya.
"Saya belum lihat, jadi nonton dulu. Kalau sudah melihat, kemudian dilakukan penyelidikan, baru dapat dikatakan apakah itu benar atau tidak," ucapnya.
Perusahaan Bambang merupakan pembuat simulator SIM untuk proyek Korlantas Polri. Pesanan dibuat oleh PT CMMA selaku pemenang tender proyek senilai Rp196,87 miliar itu. Sedangkan, PT CMMA membeli alat-alat itu ke PT ITI seharga Rp83 miliar.
Sukotjo sendiri merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengadaan simulator driving untuk pembuatan SIM. Dia divonis 3 tahun 10 bulan.
Saat ini Sukotjo telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dia yang menyebut Direktur CMMA, Budi Santoso, memberikan suap sebesar Rp2 miliar kepada Djoko Susilo, mantan Kaorlantas Polri yang kini menjabat Gubernur Akpol terkait tender simulator. (eh)
Tim Pengawasan Temukan Snack dengan Pewarna Tekstil di Solo
Muchus Budi R. - detikNews
Solo Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta membentuk tim untuk mengawasi peredaran makanan yang relatif meningkat menjelang Lebaran. Dari pemeriksaan laboratorium yang dilakukan langsung di tempat, diketahui terdapat makanan mengandung zat pewarna tekstil.
Tim tersebut hari ini, Rabu (1/8/2012) melakukan sidak ke beberapa distributor makanan, pasar modern, retail, serta pasar tradisional seperti di Pasar Kleco dan Pasar Gede Solo.
"Menjelang Lebaran, sidak sebagai bagian dari pengawasan akan lebih intensif dilakukan karena peredaran makanan saat Lebaran lebih besar. Dengan semakin ketat diawasi, diharapkan makanan yang beredar relatif aman untuk dikonsumsi," jelas Kepala Seksi Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan DKK Surakarta, Anom Yuliansyah.
Dalam sidak di salah satu distributor makanan, tim menemukan makanan ringan yang positif mengandung zat pewarna tekstil. Makanan itu adalah jenis makanan kue gabus yang berwarna mencolok. Dari pemeriksaan oleh tim yang melakukan uji laboratorium langsung dari sampel makanan tersebut. Kecurigaan tim terbukti karena dari hasil uji sampel diketahui makanan tersebut mengandung zat pewarna tekstil Rhodamin B.
"Kami telah meminta pihak distributor untuk tidak menjual makanan bermasalah tersebut dan segera mengembalikannya ke produsen. Selain kasus makanan mengandung zat berbahaya, kami juga menemukan banyak pemilik toko makanan yang tidak memperhatikan pengelolaan penyimpanan makanan yang baik," ujar Anom.
Pemilik distributor makanan, Ny Lani, mengaku akan segera mengembalikan seluruh makanan kecil yang positif mengandung Rhodamin B tersebut ke produsennya. Dia menegaskan selama ini pihaknya hanya menerima makanan ringan itu dari sejumlah produsen makanan dari berbagai kota seperti Surabaya, Magelang, dan beberapa kota di Jawa Barat.
Solo Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta membentuk tim untuk mengawasi peredaran makanan yang relatif meningkat menjelang Lebaran. Dari pemeriksaan laboratorium yang dilakukan langsung di tempat, diketahui terdapat makanan mengandung zat pewarna tekstil.
Tim tersebut hari ini, Rabu (1/8/2012) melakukan sidak ke beberapa distributor makanan, pasar modern, retail, serta pasar tradisional seperti di Pasar Kleco dan Pasar Gede Solo.
"Menjelang Lebaran, sidak sebagai bagian dari pengawasan akan lebih intensif dilakukan karena peredaran makanan saat Lebaran lebih besar. Dengan semakin ketat diawasi, diharapkan makanan yang beredar relatif aman untuk dikonsumsi," jelas Kepala Seksi Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan DKK Surakarta, Anom Yuliansyah.
Dalam sidak di salah satu distributor makanan, tim menemukan makanan ringan yang positif mengandung zat pewarna tekstil. Makanan itu adalah jenis makanan kue gabus yang berwarna mencolok. Dari pemeriksaan oleh tim yang melakukan uji laboratorium langsung dari sampel makanan tersebut. Kecurigaan tim terbukti karena dari hasil uji sampel diketahui makanan tersebut mengandung zat pewarna tekstil Rhodamin B.
"Kami telah meminta pihak distributor untuk tidak menjual makanan bermasalah tersebut dan segera mengembalikannya ke produsen. Selain kasus makanan mengandung zat berbahaya, kami juga menemukan banyak pemilik toko makanan yang tidak memperhatikan pengelolaan penyimpanan makanan yang baik," ujar Anom.
Pemilik distributor makanan, Ny Lani, mengaku akan segera mengembalikan seluruh makanan kecil yang positif mengandung Rhodamin B tersebut ke produsennya. Dia menegaskan selama ini pihaknya hanya menerima makanan ringan itu dari sejumlah produsen makanan dari berbagai kota seperti Surabaya, Magelang, dan beberapa kota di Jawa Barat.
Bebaskan Pembelian Tiket Mudik Lebaran dari Calo!
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta Anggota Komisi V DPR Saleh Husin mendorong PT Angkasa Pura dan PT KAI membersihkan stasiun dan bandara dari calo. Sudah menjadi tradisi para calo biasa beraksi di masa mudik lebaran.
"Pihak Angkasa Pura dan PT KAI kali ini harus benar-benar membersihkan airport maupun stasiun terutama airport Cengkareng dan Juanda serta stasiun Gambir dan Senen dari calo yang biasanya tumbuh subur pada saat mudik lebaran," kata Saleh kepada detikcom, Kamis (2/8/2012).
Menurut Saleh, semua angkutan mudik harus bebas dari calo. "Hal ini harus dilakukan guna kita dapat melayani guna menghindari para penumpang terganggu dari ulah para calo yang sering menyusahkan dan menyesatkan para pemudik," kata Sekretaris Fraksi Hanura DPR ini.
Dia berharap loket penjualan tiket di stasiun juga ditambah. Jangan karena kereta api tergolong angkutan ekonomis kemudian tidak dijaga dari gangguan calo.
"Terutama pemudik yg menggunakan kereta api yang notabene adalah saudara-saudara kita yang berpenghasilan rendah . Untuk itu kami harapkan juga agar kementerian perhubungan juga turut memantau agar para pemudik dapat bepergian dengan nyaman tanpa terganggu oleh ulah para calo termasuk juga PT KAI dapat memperbanyak loket-loket penjualan tiket di stasiun,"tandasnya.
Jakarta Anggota Komisi V DPR Saleh Husin mendorong PT Angkasa Pura dan PT KAI membersihkan stasiun dan bandara dari calo. Sudah menjadi tradisi para calo biasa beraksi di masa mudik lebaran.
"Pihak Angkasa Pura dan PT KAI kali ini harus benar-benar membersihkan airport maupun stasiun terutama airport Cengkareng dan Juanda serta stasiun Gambir dan Senen dari calo yang biasanya tumbuh subur pada saat mudik lebaran," kata Saleh kepada detikcom, Kamis (2/8/2012).
Menurut Saleh, semua angkutan mudik harus bebas dari calo. "Hal ini harus dilakukan guna kita dapat melayani guna menghindari para penumpang terganggu dari ulah para calo yang sering menyusahkan dan menyesatkan para pemudik," kata Sekretaris Fraksi Hanura DPR ini.
Dia berharap loket penjualan tiket di stasiun juga ditambah. Jangan karena kereta api tergolong angkutan ekonomis kemudian tidak dijaga dari gangguan calo.
"Terutama pemudik yg menggunakan kereta api yang notabene adalah saudara-saudara kita yang berpenghasilan rendah . Untuk itu kami harapkan juga agar kementerian perhubungan juga turut memantau agar para pemudik dapat bepergian dengan nyaman tanpa terganggu oleh ulah para calo termasuk juga PT KAI dapat memperbanyak loket-loket penjualan tiket di stasiun,"tandasnya.
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Simulator SIM, Supervisi Tetap di KPK
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Namun Polri harus menghormati wewenang supervisi terhadap kasus di Korlantas Polri ini tetap di KPK.
"Berdasar Undang-undang kan KPK bisa mengambil alih penyidikan yang sudah dilakukan institusi penegak hukum yang lain. Tetapi KPK juga bisa bekerjasama. Jadi kalaupun bekerjasama tapi penyidikan itu tetap supervisi daripada KPK," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Kamis (2/8/2012)
Karena itu sekalipun polisi sudah menetapkan 4 tersangka, tetap harus berkoordinasi dengan KPK. Tentu polisi yang sudah menunjukkan niatnya mengungkap kasus ini patut dihargai.
"Jadi kalau misalnya seperti polisi sekarang sudah menetapkan 4 tersangka, itu tentu adalah polisi tidak mau dianggap menutupi kasus itu dan itulah harapan masyarakat selama ini agar polisi dan KPK bersinergi untuk memberantas kasus korupsi di Korlantas," papar Martin.
KPK, menurut Martin, membutuhkan sedikit bantuan polisi. Karena penyidik KPK jumlahnya memang tidak memadai.
"Sebab memang tenaga penyidik di KPK itu terbatas jumlahnya. Karena penyidik di KPK itu orang-orang polisi juga. Jadi sinergi antara polisi dan KPK memang diharapkan bisa menuntaskan ini. Jadi sinergi antara polisi dan KPK bisa menuntaskan kasus simulator ini. Ini contoh ya baik, ke depan dalam penyidikan kasus yang lain polisi harus bisa bersinergi dengan KPK,"tegasnya.
Polri resmi menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Polri sebelumnya sudah memeriksa 33 saksi.
"Penyidik Tipikor Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pangadaan Driving Simulator Korps Lantas," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya, Rabu (1/8/2012).
Jakarta Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Namun Polri harus menghormati wewenang supervisi terhadap kasus di Korlantas Polri ini tetap di KPK.
"Berdasar Undang-undang kan KPK bisa mengambil alih penyidikan yang sudah dilakukan institusi penegak hukum yang lain. Tetapi KPK juga bisa bekerjasama. Jadi kalaupun bekerjasama tapi penyidikan itu tetap supervisi daripada KPK," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Kamis (2/8/2012)
Karena itu sekalipun polisi sudah menetapkan 4 tersangka, tetap harus berkoordinasi dengan KPK. Tentu polisi yang sudah menunjukkan niatnya mengungkap kasus ini patut dihargai.
"Jadi kalau misalnya seperti polisi sekarang sudah menetapkan 4 tersangka, itu tentu adalah polisi tidak mau dianggap menutupi kasus itu dan itulah harapan masyarakat selama ini agar polisi dan KPK bersinergi untuk memberantas kasus korupsi di Korlantas," papar Martin.
KPK, menurut Martin, membutuhkan sedikit bantuan polisi. Karena penyidik KPK jumlahnya memang tidak memadai.
"Sebab memang tenaga penyidik di KPK itu terbatas jumlahnya. Karena penyidik di KPK itu orang-orang polisi juga. Jadi sinergi antara polisi dan KPK memang diharapkan bisa menuntaskan ini. Jadi sinergi antara polisi dan KPK bisa menuntaskan kasus simulator ini. Ini contoh ya baik, ke depan dalam penyidikan kasus yang lain polisi harus bisa bersinergi dengan KPK,"tegasnya.
Polri resmi menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Polri sebelumnya sudah memeriksa 33 saksi.
"Penyidik Tipikor Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pangadaan Driving Simulator Korps Lantas," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya, Rabu (1/8/2012).
Rabu, 01 Agustus 2012
Afriyani dituntut 20 tahun penjara
Jakarta (ANTARA
News) - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman
penjara selama 20 tahun kepada Afriyani Susanti, terdakwa perkara
kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais,
Jakarta Pusat.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Soimah, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Jaksa Soimah menyatakan Afriyani terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana tercantum dalam pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 311 Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selama sidang pembacaan tuntutan Afriyani terlihat hanya menunduk sambil sesekali melihat ke arah majelis hakim. Dia meneteskan air mata ketika Jaksa Penuntut Umum selesai membaca tuntutan.
Afriyani dan penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan. "Saya dan penasihat hukum akan melakukan pembelaan sendiri-sendiri," kata Afriyani.
Dia meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan namun majelis hakim hanya memberi waktu sepekan.
"Waktu kita hanya sebentar, jadi satu minggu saja. Kemarin kan juga sudah diberi waktu satu minggu," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto.
Majelis hakim memutuskan akan menyatakan sidang akan dilanjutkan tanggal 8 Agustus 2012 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Afriyani serta penasihat hukumnya.
Sebelumnya jaksa mendakwa Afriyani dengan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun karena mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan membahayakan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Jaksa juga menjerat Afriyani dengan pasal 311 ayat 4 dan 5 serta pasal 310 ayat tiga pada Undang Undang
No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Selama persidangan terungkap bahwa pada Minggu, 22 Januari 2012, Afriyani yang sedang mengemudi mobil, menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dan menyebabkan sembilan orang diantaranya meninggal dunia.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Soimah, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Jaksa Soimah menyatakan Afriyani terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan sebagaimana tercantum dalam pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 311 Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selama sidang pembacaan tuntutan Afriyani terlihat hanya menunduk sambil sesekali melihat ke arah majelis hakim. Dia meneteskan air mata ketika Jaksa Penuntut Umum selesai membaca tuntutan.
Afriyani dan penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan. "Saya dan penasihat hukum akan melakukan pembelaan sendiri-sendiri," kata Afriyani.
Dia meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan namun majelis hakim hanya memberi waktu sepekan.
"Waktu kita hanya sebentar, jadi satu minggu saja. Kemarin kan juga sudah diberi waktu satu minggu," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto.
Majelis hakim memutuskan akan menyatakan sidang akan dilanjutkan tanggal 8 Agustus 2012 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Afriyani serta penasihat hukumnya.
Sebelumnya jaksa mendakwa Afriyani dengan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun karena mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan membahayakan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Jaksa juga menjerat Afriyani dengan pasal 311 ayat 4 dan 5 serta pasal 310 ayat tiga pada Undang Undang
No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Selama persidangan terungkap bahwa pada Minggu, 22 Januari 2012, Afriyani yang sedang mengemudi mobil, menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dan menyebabkan sembilan orang diantaranya meninggal dunia.
Kewenangan barang bukti ada di KPK
Jakarta (ANTARA
News) - Kewenangan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan alat
simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun
anggaran 2011 berada di Komisi Pemberantasan Korupsi
"Kewenangan barang bukti itu ada di KPK karena kami memiliki izin sah dari pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK Jakarta, Rabu.
Namun ia mengaku bahwa dalam sejumlah kasus ada beberapa pihak yang memerlukan barang bukti, termasuk dalam kasus dugaan korupsi alat simulasi untuk mendapatkan SIM tersebut.
"KPK tidak menahan itu (pihak lain butuh barang bukti), jadi klarifikasi terhadap barang bukti nanti akan dilakukan di KPK, mana yang diperlukan KPK itu yang diambil," ungkap Bambang.
Penegak hukum lain yang membutuhkan barang bukti tinggal mengikuti prosedur yang ada.
"Bila penegak hukum lain butuh barang bukti ada standard operation procedure (SOP), bila membutuhkan barang bukti harus ada permohonan lebih dulu, itu tidak masalah," tambah Bambang.
Bambang menggarisbawahi hal terpenting adalah semua barang bukti sekarang sudah ada di KPK.
Pada Senin (30/7) pukul 16.00 penyidik KPK tiba di Korlantas untuk melakukan penggeledahan dan mencari barang bukti dari proyek pengadaan dengan anggaran sekitar Rp190 miliar tersebut.
Tapi pada pukul 21.00 WIB polisi meminta penggeledahan dihentikan dan penyidik KPK pun menghubungi pimpinan KPK.
Pukul 24.00 WIB Ketua KPK Abraham Samad didampingi oleh dua Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas bertemu dengan Kabareskrim Komisaris Jendral Sutarman untuk membicarakan mengenai upaya untuk melanjutkan penggeledahan.
Penggeledahan terhenti selama pembicaraan, baru pada Selasa (31/7) pukul 03.30 WIB penggeledahan dapat dilanjutkan hingga pukul 07.30 WIB.
Barang bukti yang tersegel dalam kotak itu dimasukkan ke satu ruangan di Korlantas dan dijaga bersama oleh polisi dan petugas KPK untuk dibuat berita acara.
Pukul 09.30 WIB barang bukti siap dinaikkan ke mobil KPK namun polisi belum mengizinkan petugas KPK untuk meninggalkan Korlantas.
Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo kemudian bertemu pada sekitar pukul 15.00 WIB untuk mencari kesepakatan mengenai pemeriksaan kasus tersebut karena kepolisian pun sedang menyidik kasus itu dan menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka, sedangkan KPK menjadikan mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka.
Pada pukul 19.40 WIB barang bukti akhirnya tiba di KPK.
"Kewenangan barang bukti itu ada di KPK karena kami memiliki izin sah dari pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK Jakarta, Rabu.
Namun ia mengaku bahwa dalam sejumlah kasus ada beberapa pihak yang memerlukan barang bukti, termasuk dalam kasus dugaan korupsi alat simulasi untuk mendapatkan SIM tersebut.
"KPK tidak menahan itu (pihak lain butuh barang bukti), jadi klarifikasi terhadap barang bukti nanti akan dilakukan di KPK, mana yang diperlukan KPK itu yang diambil," ungkap Bambang.
Penegak hukum lain yang membutuhkan barang bukti tinggal mengikuti prosedur yang ada.
"Bila penegak hukum lain butuh barang bukti ada standard operation procedure (SOP), bila membutuhkan barang bukti harus ada permohonan lebih dulu, itu tidak masalah," tambah Bambang.
Bambang menggarisbawahi hal terpenting adalah semua barang bukti sekarang sudah ada di KPK.
Pada Senin (30/7) pukul 16.00 penyidik KPK tiba di Korlantas untuk melakukan penggeledahan dan mencari barang bukti dari proyek pengadaan dengan anggaran sekitar Rp190 miliar tersebut.
Tapi pada pukul 21.00 WIB polisi meminta penggeledahan dihentikan dan penyidik KPK pun menghubungi pimpinan KPK.
Pukul 24.00 WIB Ketua KPK Abraham Samad didampingi oleh dua Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas bertemu dengan Kabareskrim Komisaris Jendral Sutarman untuk membicarakan mengenai upaya untuk melanjutkan penggeledahan.
Penggeledahan terhenti selama pembicaraan, baru pada Selasa (31/7) pukul 03.30 WIB penggeledahan dapat dilanjutkan hingga pukul 07.30 WIB.
Barang bukti yang tersegel dalam kotak itu dimasukkan ke satu ruangan di Korlantas dan dijaga bersama oleh polisi dan petugas KPK untuk dibuat berita acara.
Pukul 09.30 WIB barang bukti siap dinaikkan ke mobil KPK namun polisi belum mengizinkan petugas KPK untuk meninggalkan Korlantas.
Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo kemudian bertemu pada sekitar pukul 15.00 WIB untuk mencari kesepakatan mengenai pemeriksaan kasus tersebut karena kepolisian pun sedang menyidik kasus itu dan menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka, sedangkan KPK menjadikan mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka.
Pada pukul 19.40 WIB barang bukti akhirnya tiba di KPK.
Pengacara Djoko Susilo: KPK Langgar Hukum
VIVAnews -
Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo
menunjuk pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai pengacaranya. Hotma
yang juga pengacara tersangka kasus pajak Gayus Tambunan itu menilai
penggeledahan KPK di kantor Korps Lantas Mabes Polri melanggar etika dan
hukum.
"Namun sangat disayangkan dalam penyelidikan, khususnya peristiwa penggeledahan dan penyitaan ini, MoU itu telah dilanggar KPK," kata Hotma Sitompul dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 1 Agustus 2012.
MoU atau kesepakatan bersama yang dimaksud Hotma yakni yang ditandatangani tiga institusi penegak hukum; KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ketiga lembaga itu terikat dalam MoU tentang Optimalisasi Tindakan Pidana Korupsi.
Terutama, kata Hotma, pada pasal yang mengatakan lembaga hukum yang melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama. Hal ini dinilai untuk menghindari duplikasi penyelidikan.
"Namun sangat disayangkan dalam penyelidikan, khususnya peristiwa penggeledahan dan penyitaan ini, MoU itu telah dilanggar KPK," kata Hotma Sitompul dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 1 Agustus 2012.
MoU atau kesepakatan bersama yang dimaksud Hotma yakni yang ditandatangani tiga institusi penegak hukum; KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ketiga lembaga itu terikat dalam MoU tentang Optimalisasi Tindakan Pidana Korupsi.
Terutama, kata Hotma, pada pasal yang mengatakan lembaga hukum yang melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama. Hal ini dinilai untuk menghindari duplikasi penyelidikan.
Maka itu, kata Hotma,
instansi wajib menindaklanjuti penyelidikan adalah yang terlebih dulu
mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan. Atau kesepakatan para pihak.
Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pengadaan alat simulasi pembuatan SIM tahun anggaran 2011. Nilai anggaran itu mencapai Rp180 miliar lebih. Djoko sendiri belum berkomentar soal ini. "Sudah ditangani Bareskrim. Silakan tanya ke sana," kata Djoko di Semarang, Selasa kemarin 31 Juli 2012. (adi)
Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pengadaan alat simulasi pembuatan SIM tahun anggaran 2011. Nilai anggaran itu mencapai Rp180 miliar lebih. Djoko sendiri belum berkomentar soal ini. "Sudah ditangani Bareskrim. Silakan tanya ke sana," kata Djoko di Semarang, Selasa kemarin 31 Juli 2012. (adi)
Presiden soroti bullying di sekolah
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai tindak kekerasan atau "bullying" di sekolah dalam masa orientasi sebagai suatu sikap yang telah keluar dari nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan pendidikan.
"Itu keluar dari nilai kemanusiaan, keluar dari tujuan pendidikan. Dalam arti yang luas saya ingin memberikan perhatian agar masa orientasi itu berjalan dengan baik tanpa kekerasan," kata Presiden seusai memimpin rapat koordinasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Presiden menjawab pertanyaan mengenai munculnya aksi kekerasan dalam masa orientasi sekolah.
Presiden menegaskan bahwa budaya kekerasan harus dihentikan. Menurut dia, bahkan di lingkungan Akademi Militer dan kepolisian pun tindak kekerasan telah dihilangkan.
Oleh karena itu Kepala Negara meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta para pendidik di seluruh Indonesia memastikan betul agar masa orientasi terjadi tanpa tindak kekerasan, baik horizontal antarsiswa atau vertikal antara siswa dengan guru.
"Tentunya sistem yang baik tidak dilepas pada senior semata namun guru juga ikut memastikan agar masa orientasi itu sesuai tujuan dan sasarannya, mengenal sekolah itu baik secara fisik maupun nonfisik," katanya.
Presiden kemudian mengatakan bahwa keprihatinannya terhadap munculnya kasus-kasus kekerasan di masa orientasi baik di tingkat sekolah menengah atau perguruan tinggi telah berlangsung beberapa waktu lamanya.
"Saya pernah menegur dengan keras dan memberikan tindakan disiplin ketika terjadi aksi-aksi kekerasan di IPDN Jatinangor," kata Presiden.
Ia menilai tidak masuk akal sebuah sekolah yang mempersiapkan pejabat pemerintah memiliki metode penuh kekerasan.
"Bayangkan untuk mempersiapkan pejabat pemerintahan, metodenya penuh dengan kekerasan ada yang meninggal, ada yang cacat, ada yang dipulangkan karena sakit. Bayangkan betapa sedihnya orang tua mereka ada kasus-kasus seperti itu," ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Presiden, pemerintah melakukan reformasi besar-besaran di lembaga pendidikan tersebut.
"Saya katakan saya tidak akan melantik kembali sebelum tertib sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu," ujarnya.
Beberapa waktu terakhir tindak kekerasan di masa orientasi siswa kembali menjadi sorotan setelah petugas Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan laporan dugaan aksi kekerasan atau "bullying" yang dialami siswa kelas 1 SMA Don Bosco Pondok Indah Jakarta.
Salah seorang korban berinisial A diduga mengalami memar dan luka bakar terkena puntung rokok yang sengaja dibakar oleh kakak kelasnya.
Selain itu, ada sekitar lima orang pelajar kelas 1 SMA Don Bosco berinisial Ju, Pi, K, Da, Ja, dan Yo yang menjadi korban kekerasan para kakak kelasnya.
"Itu keluar dari nilai kemanusiaan, keluar dari tujuan pendidikan. Dalam arti yang luas saya ingin memberikan perhatian agar masa orientasi itu berjalan dengan baik tanpa kekerasan," kata Presiden seusai memimpin rapat koordinasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Presiden menjawab pertanyaan mengenai munculnya aksi kekerasan dalam masa orientasi sekolah.
Presiden menegaskan bahwa budaya kekerasan harus dihentikan. Menurut dia, bahkan di lingkungan Akademi Militer dan kepolisian pun tindak kekerasan telah dihilangkan.
Oleh karena itu Kepala Negara meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta para pendidik di seluruh Indonesia memastikan betul agar masa orientasi terjadi tanpa tindak kekerasan, baik horizontal antarsiswa atau vertikal antara siswa dengan guru.
"Tentunya sistem yang baik tidak dilepas pada senior semata namun guru juga ikut memastikan agar masa orientasi itu sesuai tujuan dan sasarannya, mengenal sekolah itu baik secara fisik maupun nonfisik," katanya.
Presiden kemudian mengatakan bahwa keprihatinannya terhadap munculnya kasus-kasus kekerasan di masa orientasi baik di tingkat sekolah menengah atau perguruan tinggi telah berlangsung beberapa waktu lamanya.
"Saya pernah menegur dengan keras dan memberikan tindakan disiplin ketika terjadi aksi-aksi kekerasan di IPDN Jatinangor," kata Presiden.
Ia menilai tidak masuk akal sebuah sekolah yang mempersiapkan pejabat pemerintah memiliki metode penuh kekerasan.
"Bayangkan untuk mempersiapkan pejabat pemerintahan, metodenya penuh dengan kekerasan ada yang meninggal, ada yang cacat, ada yang dipulangkan karena sakit. Bayangkan betapa sedihnya orang tua mereka ada kasus-kasus seperti itu," ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Presiden, pemerintah melakukan reformasi besar-besaran di lembaga pendidikan tersebut.
"Saya katakan saya tidak akan melantik kembali sebelum tertib sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu," ujarnya.
Beberapa waktu terakhir tindak kekerasan di masa orientasi siswa kembali menjadi sorotan setelah petugas Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan laporan dugaan aksi kekerasan atau "bullying" yang dialami siswa kelas 1 SMA Don Bosco Pondok Indah Jakarta.
Salah seorang korban berinisial A diduga mengalami memar dan luka bakar terkena puntung rokok yang sengaja dibakar oleh kakak kelasnya.
Selain itu, ada sekitar lima orang pelajar kelas 1 SMA Don Bosco berinisial Ju, Pi, K, Da, Ja, dan Yo yang menjadi korban kekerasan para kakak kelasnya.
SBY Pantau Kasus Simulator SIM Korlantas Polri
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta Presiden SBY mengkuti perkembangan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Presiden meminta Polri dan KPK untuk menaati prosedur yang berlaku dalam menangani kasus tersebut.
"Presiden mengikuti perkembangannya bahwa mereka diminta menaati prosedur yang ada masing-masing pihak sebagai institusi negara, pemerintah, maupun sebagai penegak hukum. Karena semua ada prosedurnya dan ada aturan mainnya, kembali ke sana," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Julian mengatakan Presiden SBY meminta hukum harus ditegakkan. Hal itu diperlukan agar masyarakat bisa melihat secara objektif apa yang sebetulnya terjadi.
"Tidak ada perbedaan persepsi terkait satu hal," imbuhnya.
Menurut Julian kapolri atau pimpinan KPK belum melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada presiden. Yang jelas, presiden sudah mendapat laporan bahwa semua hal berjalan dengan baik.
"Setahu saya belum (melaporkan). Tapi presiden sudah mendapat laporan bahwa semua sudah berjalan, telah ada kesepakatan atas hal-hal yang terjadi kemarin," jelasnya.
Ada kekhawatiran terjadi cicak vs buaya jilid 2, tanggapannya? "Tidak, itu bahasa media saja," kilahnya.
KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011. Akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Djoko, negara diduga merugi sampai Rp 100 milliar.
Jakarta Presiden SBY mengkuti perkembangan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Presiden meminta Polri dan KPK untuk menaati prosedur yang berlaku dalam menangani kasus tersebut.
"Presiden mengikuti perkembangannya bahwa mereka diminta menaati prosedur yang ada masing-masing pihak sebagai institusi negara, pemerintah, maupun sebagai penegak hukum. Karena semua ada prosedurnya dan ada aturan mainnya, kembali ke sana," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Julian mengatakan Presiden SBY meminta hukum harus ditegakkan. Hal itu diperlukan agar masyarakat bisa melihat secara objektif apa yang sebetulnya terjadi.
"Tidak ada perbedaan persepsi terkait satu hal," imbuhnya.
Menurut Julian kapolri atau pimpinan KPK belum melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada presiden. Yang jelas, presiden sudah mendapat laporan bahwa semua hal berjalan dengan baik.
"Setahu saya belum (melaporkan). Tapi presiden sudah mendapat laporan bahwa semua sudah berjalan, telah ada kesepakatan atas hal-hal yang terjadi kemarin," jelasnya.
Ada kekhawatiran terjadi cicak vs buaya jilid 2, tanggapannya? "Tidak, itu bahasa media saja," kilahnya.
KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011. Akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Djoko, negara diduga merugi sampai Rp 100 milliar.
Kasus Dugaan Korupsi Korlantas KPK Tangani Pati, Polri Usut Pamen
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK
sudah resmi berbagi tugas dengan Mabes Polri dalam menangani kasus
dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Namun, ujar Bambang, dalam kasus ini KPK tetap menangani pejabat Polri yang berada di level perwira tinggi (Pati) sekelas mantan Dir Korlantas, Irjen Pol DS yang kini menjabat Gubernur Akpol, Semarang. Sedangkan Polri mengurusi bagian pengadaan yang diisi oleh perwira menengah (Pamen).
"High level, DS dan kawan-kawan, perwira tinggi, jadi penanganan KPK. Polri bagiannya panitia pengadaan" kata Bambang Widjojanto, Selasa (31/7) malam di gedung KPK.
Apakah dengan berbagi tugas dengan Polri, KPK tidak khawatir akan kesulitan dalam mengungkap para petinggi Polri. Kekhawatiran itu disanggah Bambang. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus didasari dengan optimisme.
"Kekhawatiran KPK!? Pemberantasan korupsi dibangun dari optimisme. Optimisme perlu dihidupkan terus," tegasnya.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan Irjen Pol DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Sedangkan Polri informasinya menangani pengadaan serupa tahun 2010.
Bahkan KPK dan Polri juga telah sepakat untuk berbagi barang bukti yang ada. Artinya jika Polri membutuhkan bukti yang saat ini ada di KPK untuk penyelidikannya, KPK akan menyerahkan kepada Polri. Begitu juga sebaliknya. (fat/jpnn)
Namun, ujar Bambang, dalam kasus ini KPK tetap menangani pejabat Polri yang berada di level perwira tinggi (Pati) sekelas mantan Dir Korlantas, Irjen Pol DS yang kini menjabat Gubernur Akpol, Semarang. Sedangkan Polri mengurusi bagian pengadaan yang diisi oleh perwira menengah (Pamen).
"High level, DS dan kawan-kawan, perwira tinggi, jadi penanganan KPK. Polri bagiannya panitia pengadaan" kata Bambang Widjojanto, Selasa (31/7) malam di gedung KPK.
Apakah dengan berbagi tugas dengan Polri, KPK tidak khawatir akan kesulitan dalam mengungkap para petinggi Polri. Kekhawatiran itu disanggah Bambang. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus didasari dengan optimisme.
"Kekhawatiran KPK!? Pemberantasan korupsi dibangun dari optimisme. Optimisme perlu dihidupkan terus," tegasnya.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan Irjen Pol DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Sedangkan Polri informasinya menangani pengadaan serupa tahun 2010.
Bahkan KPK dan Polri juga telah sepakat untuk berbagi barang bukti yang ada. Artinya jika Polri membutuhkan bukti yang saat ini ada di KPK untuk penyelidikannya, KPK akan menyerahkan kepada Polri. Begitu juga sebaliknya. (fat/jpnn)
Komisi III: Polri Harus Serius Dukung KPK Usut Korupsi di Korlantas
Ferdinan - detikNews
Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Polri serius mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan alat simulator untuk surat izin mengemudi (SIM). Dukungan Polri harus ditunjukkan dengan membantu KPK memberikan data atau informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Jika memang (dokumen penggeledahan) dibutuhkan untuk penyidikan KPK, Polri harus mendukung langkah KPK," kata Nasir kepada detikcom, Selasa (31/7/2012) malam.
Nasir menyayangkan insiden 'tersanderanya' penyidik serta sejumlah kardus berisi dokumen hasil geledah di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Padahal Polri dan KPK pernah meneken nota kesepahaman untuk menangani perkara korupsi.
"Saya meyayangkan juga kejadian ini bisa terjadi. Bila KPK dan Polri sepakat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di Korlantas, maka tidaklah sulit untuk mengusutnya," imbuh dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap KPK mengusut tuntas kasus korupsi hingga tuntas. "Saya mendukung KPK dalam pengusutan ini," ujar Nasir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, sebagai tersangka. Djoko dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Polri serius mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan alat simulator untuk surat izin mengemudi (SIM). Dukungan Polri harus ditunjukkan dengan membantu KPK memberikan data atau informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Jika memang (dokumen penggeledahan) dibutuhkan untuk penyidikan KPK, Polri harus mendukung langkah KPK," kata Nasir kepada detikcom, Selasa (31/7/2012) malam.
Nasir menyayangkan insiden 'tersanderanya' penyidik serta sejumlah kardus berisi dokumen hasil geledah di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Padahal Polri dan KPK pernah meneken nota kesepahaman untuk menangani perkara korupsi.
"Saya meyayangkan juga kejadian ini bisa terjadi. Bila KPK dan Polri sepakat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di Korlantas, maka tidaklah sulit untuk mengusutnya," imbuh dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap KPK mengusut tuntas kasus korupsi hingga tuntas. "Saya mendukung KPK dalam pengusutan ini," ujar Nasir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, sebagai tersangka. Djoko dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)