Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta
Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Namun Polri
harus menghormati wewenang supervisi terhadap kasus di Korlantas Polri
ini tetap di KPK.
"Berdasar Undang-undang kan KPK bisa mengambil
alih penyidikan yang sudah dilakukan institusi penegak hukum yang lain.
Tetapi KPK juga bisa bekerjasama. Jadi kalaupun bekerjasama tapi
penyidikan itu tetap supervisi daripada KPK," kata anggota Komisi III
DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Kamis (2/8/2012)
Karena
itu sekalipun polisi sudah menetapkan 4 tersangka, tetap harus
berkoordinasi dengan KPK. Tentu polisi yang sudah menunjukkan niatnya
mengungkap kasus ini patut dihargai.
"Jadi kalau misalnya seperti
polisi sekarang sudah menetapkan 4 tersangka, itu tentu adalah polisi
tidak mau dianggap menutupi kasus itu dan itulah harapan masyarakat
selama ini agar polisi dan KPK bersinergi untuk memberantas kasus
korupsi di Korlantas," papar Martin.
KPK, menurut Martin, membutuhkan sedikit bantuan polisi. Karena penyidik KPK jumlahnya memang tidak memadai.
"Sebab
memang tenaga penyidik di KPK itu terbatas jumlahnya. Karena penyidik
di KPK itu orang-orang polisi juga. Jadi sinergi antara polisi dan KPK
memang diharapkan bisa menuntaskan ini. Jadi sinergi antara polisi dan
KPK bisa menuntaskan kasus simulator ini. Ini contoh ya baik, ke depan
dalam penyidikan kasus yang lain polisi harus bisa bersinergi dengan
KPK,"tegasnya.
Polri resmi menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Polri sebelumnya sudah memeriksa 33 saksi.
"Penyidik
Tipikor Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan Tindak
Pidana Korupsi terkait pangadaan Driving Simulator Korps Lantas," kata
Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya,
Rabu (1/8/2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar