BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Agustus 2012

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Simulator SIM, Supervisi Tetap di KPK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Namun Polri harus menghormati wewenang supervisi terhadap kasus di Korlantas Polri ini tetap di KPK.

"Berdasar Undang-undang kan KPK bisa mengambil alih penyidikan yang sudah dilakukan institusi penegak hukum yang lain. Tetapi KPK juga bisa bekerjasama. Jadi kalaupun bekerjasama tapi penyidikan itu tetap supervisi daripada KPK," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Kamis (2/8/2012)

Karena itu sekalipun polisi sudah menetapkan 4 tersangka, tetap harus berkoordinasi dengan KPK. Tentu polisi yang sudah menunjukkan niatnya mengungkap kasus ini patut dihargai.

"Jadi kalau misalnya seperti polisi sekarang sudah menetapkan 4 tersangka, itu tentu adalah polisi tidak mau dianggap menutupi kasus itu dan itulah harapan masyarakat selama ini agar polisi dan KPK bersinergi untuk memberantas kasus korupsi di Korlantas," papar Martin.

KPK, menurut Martin, membutuhkan sedikit bantuan polisi. Karena penyidik KPK jumlahnya memang tidak memadai.

"Sebab memang tenaga penyidik di KPK itu terbatas jumlahnya. Karena penyidik di KPK itu orang-orang polisi juga. Jadi sinergi antara polisi dan KPK memang diharapkan bisa menuntaskan ini. Jadi sinergi antara polisi dan KPK bisa menuntaskan kasus simulator ini. Ini contoh ya baik, ke depan dalam penyidikan kasus yang lain polisi harus bisa bersinergi dengan KPK,"tegasnya.

Polri resmi menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Polri sebelumnya sudah memeriksa 33 saksi.

"Penyidik Tipikor Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pangadaan Driving Simulator Korps Lantas," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya, Rabu (1/8/2012).

Tidak ada komentar: