Danu Mahardika - detikNews
Jakarta
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM. Bahkan KPK
sudah menetapkan tersangka yakni Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik
Purnomo. Nah, tidak lama kemudian Polri juga menetapkan 5 tersangka
untuk kasus yang sama. Salah satunya Didik. Kenapa bisa sama?
"Tidak
ada perbedaan penyelidikan, pendalaman kasus saja," kata Kadiv Humas
Mabes Polri, Irjen Pol Anang Iskandar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,
Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Jadi, walau KPK sudah mengusut,
Polrijuga tetap akan melakukan penyidikan kasus. Meski sesuai UU KPK
bila kasus yang diusut sama, maka kepolisian harus melepaskannya ke KPK.
"Kita
akan menyidik. Silakan KPK melakukan pengembangan akan DS. Korupsi ini
ada satu rangkaian pengadaan lelang dan seterusnya," jelasnya.
Namun
Anang menjelaskan pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan KPK.
"Kita pada prinsipnya menekankan transparansi," tegasnya.
Menurut
Anang, sejak 1 Agustus Kabareskrim telah menentukan 5 tersangka. Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelimanya sudah diserahkan ke
Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo yang saat
ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua
pengadaan, pihak ketiga SB yakni Sukotjo Bambang dan BS adalah Budi
Susanto, serta Kompol L. KPK sudah lebih dahulu menetapkan tersangka
sejak Senin (30/7). KPK menetapkan Djoko Susilo menjadi tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar