Jakarta (ANTARA
News) - Kewenangan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan alat
simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun
anggaran 2011 berada di Komisi Pemberantasan Korupsi
"Kewenangan barang bukti itu ada di KPK karena kami memiliki izin
sah dari pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan," kata Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK Jakarta, Rabu.
Namun ia mengaku bahwa dalam sejumlah kasus ada beberapa pihak yang
memerlukan barang bukti, termasuk dalam kasus dugaan korupsi alat
simulasi untuk mendapatkan SIM tersebut.
"KPK tidak menahan itu (pihak lain butuh barang bukti), jadi
klarifikasi terhadap barang bukti nanti akan dilakukan di KPK, mana yang
diperlukan KPK itu yang diambil," ungkap Bambang.
Penegak hukum lain yang membutuhkan barang bukti tinggal mengikuti prosedur yang ada.
"Bila penegak hukum lain butuh barang bukti ada standard operation procedure (SOP), bila membutuhkan barang bukti harus ada permohonan lebih dulu, itu tidak masalah," tambah Bambang.
Bambang menggarisbawahi hal terpenting adalah semua barang bukti sekarang sudah ada di KPK.
Pada Senin (30/7) pukul 16.00 penyidik KPK tiba di Korlantas untuk
melakukan penggeledahan dan mencari barang bukti dari proyek pengadaan
dengan anggaran sekitar Rp190 miliar tersebut.
Tapi pada pukul 21.00 WIB polisi meminta penggeledahan dihentikan dan penyidik KPK pun menghubungi pimpinan KPK.
Pukul 24.00 WIB Ketua KPK Abraham Samad didampingi oleh dua Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas bertemu dengan
Kabareskrim Komisaris Jendral Sutarman untuk membicarakan mengenai upaya
untuk melanjutkan penggeledahan.
Penggeledahan terhenti selama pembicaraan, baru pada Selasa (31/7)
pukul 03.30 WIB penggeledahan dapat dilanjutkan hingga pukul 07.30 WIB.
Barang bukti yang tersegel dalam kotak itu dimasukkan ke satu
ruangan di Korlantas dan dijaga bersama oleh polisi dan petugas KPK
untuk dibuat berita acara.
Pukul 09.30 WIB barang bukti siap dinaikkan ke mobil KPK namun
polisi belum mengizinkan petugas KPK untuk meninggalkan Korlantas.
Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo
kemudian bertemu pada sekitar pukul 15.00 WIB untuk mencari kesepakatan
mengenai pemeriksaan kasus tersebut karena kepolisian pun sedang
menyidik kasus itu dan menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai
tersangka, sedangkan KPK menjadikan mantan Kakorlantas Irjen Polisi
Djoko Susilo sebagai tersangka.
Pada pukul 19.40 WIB barang bukti akhirnya tiba di KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar