Banten (ANTARA News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum untuk mencegah praktik mafia tanah yang menyulitkan pembebasan tanah khususnya untuk proyek-proyek terkait fasilitas publik.

"Masalahnya, tanah-tanah biasa dikuasai oleh mafia, sehingga sulit tercapai kesesuaian harga antara rakyat sebagai pemilik tanah dan pihak ketiga yang menaikkan harga untuk mencari keuntungan sepihak," kata Hendarman usai rapat koordinasi bidang perhubungan dan pekerjaan umum di Kantor Pusat PT Angkasa Pura II Kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Kamis sore.

Untuk menangani hal tersebut, Hendarman mengatakan, BPN akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga itu bisa dikategorikan sebagai pemerasan.

"Apakah bisa hal itu dikategorikan sebagai pemerasan. Nanti harus dibahas bersama-sama dengan para penegak hukum," katanya.

Upaya koordinasi antara BPN dan lembaga penegak hukum itu, kata Hendarman, akan dikoordinasikan di bawah Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Sebelumnya, dalam keterangan pers usai rapat koordinasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari pembebasan lahan khususnya terkait proyek pembangunan sarana umum seperti jalan dan lainnya.

Kepala Negara mengatakan, sepanjang rakyat tidak dirugikan dan harganya sesuai dengan ketentuan yang ada hendaknya proses pembebasan lahan didukung oleh semua pihak karena dari sisi payung hukum yang ada sudah tersedia dan mencakup semua aspek.