Danu Mahardika - detikNews
Jakarta
Polri bergerak cepat begitu KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo
sebagai tersangka simulator SIM. Polri juga kemudian menetapkan
tersangka atas simulator SIM tersebut. Ada 5 orang yang menjadi
tersangka, tapi tidak ada nama Djoko Susilo. Apa alasan Polri?
"Pihak
Polri lebih menekankan penyidikan pada pelaksanaanya. Dalam hal ini
seperti pihak lelang, pihak pemenang, dan pejabat pembuat komitmen,"
terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar dalam jumpa pers
di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (2/8/2012).
Jadi,
lanjut Anang, polisi masih dalam tahapan pejabat pembuat komitmen dan
pihak yang membuat lelang saja. "Kita belum sampai atas," terang Anang.
Menurut
Anang, sejak 1 Agustus Kabareskrim telah menentukan 5 tersangka. Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelimanya sudah diserahkan ke
Kejaksaan.
"Mereka adalah Brigjen DP, AKBP TR, yang ketiga
pemenang pihak ketiga SB dan BS, kelima bendahara Korlantas, Kompol
berinisial L," jelas Anang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar