Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia dinilai rawan akan melanggar hukum jika tetap memproses kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

"Kalau (kasus simulator Korlantas) sudah ditetapkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai status penyidikan maka aparat penegak hukum lain harus mundur," kata Peneliti Investigasi Indonesian Corruption Watch, Agus Sunaryanto, ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Kamis malam.

Agus mengatakan Kepolisian RI harus mempercayakan proses pengusutan kasus dugaan korupsi simulator Korlantas kepada KPK yang memiliki rekam jejak lebih baik dibanding Kepolisian.

"Justru jika kasus itu ditangani KPK akan menjadi lebih baik, apalagi yang menimpa internal Kepolisian," kata Agus.

Terkait nota kesepahaman (MoU) Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara KPK, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, ICW melihat posisi MoU itu lebih lemah secara hierarki dibanding Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Jangan sampai MoU itu mereduksi aturan yang sudah diatur dalam peraturan perundangan tentang KPK karena KPK lebih dahulu menetapkan status penyidikan," kata Agus.

Pelanggaran terhadap MoU ketiga lembaga penegak hukum itu, menurut Agus, merupakan pelanggaran etis dan bukan pelanggaran hukum.

"Jika Kepolisian tetap memproses kasus itu artinya ya melanggar hukum karena menindaklanjuti kasus yang sedang ditangani KPK," katanya.

Agus menduga ada upaya melokalisir agar kasus korupsi pengadaan simulator Korlantas tidak berlanjut apabila Kepolisian melanjutkan proses penyidikannya.

"Saya melihat ada iktikad baik dari Kepala Kepolisian RI seperti membiarkan barang bukti yang sudah digeledah KPK untuk ditindaklanjuti KPK," katanya.

Namun, Agus menambahkan iktikad baik itu bisa menjadi iktikad semu manakala kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan.

Pada Selasa (31/7), Pimpinan KPK bertemu Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait penyidikan bersama kasus simulator Korlantas dan menghasilkan kesepakatan KPK akan membidik tingkat atas di kasus itu. (I026)