Jakarta (ANTARA
News) - Kepolisian Republik Indonesia dinilai rawan akan melanggar hukum
jika tetap memproses kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di
Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
"Kalau (kasus
simulator Korlantas) sudah ditetapkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)
sebagai status penyidikan maka aparat penegak hukum lain harus mundur,"
kata Peneliti Investigasi Indonesian Corruption Watch, Agus Sunaryanto,
ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Kamis malam.
Agus
mengatakan Kepolisian RI harus mempercayakan proses pengusutan kasus
dugaan korupsi simulator Korlantas kepada KPK yang memiliki rekam jejak
lebih baik dibanding Kepolisian.
"Justru jika kasus itu ditangani KPK akan menjadi lebih baik, apalagi yang menimpa internal Kepolisian," kata Agus.
Terkait
nota kesepahaman (MoU) Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
antara KPK, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, ICW melihat posisi MoU
itu lebih lemah secara hierarki dibanding Undang-undang Nomor 30 tahun
2002 tentang KPK.
"Jangan sampai MoU itu mereduksi aturan yang
sudah diatur dalam peraturan perundangan tentang KPK karena KPK lebih
dahulu menetapkan status penyidikan," kata Agus.
Pelanggaran terhadap MoU ketiga lembaga penegak hukum itu, menurut Agus, merupakan pelanggaran etis dan bukan pelanggaran hukum.
"Jika
Kepolisian tetap memproses kasus itu artinya ya melanggar hukum karena
menindaklanjuti kasus yang sedang ditangani KPK," katanya.
Agus
menduga ada upaya melokalisir agar kasus korupsi pengadaan simulator
Korlantas tidak berlanjut apabila Kepolisian melanjutkan proses
penyidikannya.
"Saya melihat ada iktikad baik dari Kepala
Kepolisian RI seperti membiarkan barang bukti yang sudah digeledah KPK
untuk ditindaklanjuti KPK," katanya.
Namun, Agus menambahkan iktikad baik itu bisa menjadi iktikad semu manakala kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan.
Pada
Selasa (31/7), Pimpinan KPK bertemu Kapolri Jenderal Timur Pradopo
terkait penyidikan bersama kasus simulator Korlantas dan menghasilkan
kesepakatan KPK akan membidik tingkat atas di kasus itu. (I026)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar