VIVAnews -
Markas Besar Polri resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus proyek
pengadaan driving simulator pembuatan SIM anggaran 2011. Namun, dari
lima nama tersebut, nama Gubernur Akademi Kepolisian yang juga mantan
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo,
tidak turut disebutkan. Mengapa?
"Karena dari koordinasi sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2012.
Anang menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polri, mereka belum menemukan bukti yang dapat menjadikan Djoko sebagai tersangka. Menurut dia, itu tidak menjadi masalah meski kemudian KPK melihat fakta yang berbeda.
"Tersangkanya sendiri-sendiri, tergantung temuan. Saat itu, masih belum mengarah pada tersangka," ujarnya. "Dan namanya penyelidikan memerlukan waktu, kalau tiba waktunya kami sidik. Kami juga sudah memeriksa 33 saksi."
Anang memastikan, tidak akan ada benturan antara Polri dengan KPK dalam penanganan kasus ini. Polri akan terus menjalin komunikasi.
"Kami punya kewajiban menangani kasus korupsi. Tidak hanya KPK, polisi, kejaksaan juga berwenang. Nah, sekarang inilah terjadi koordinasi," terangnya.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Brigjen Pol DP yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, AKBP TF berperan sebagai Ketua Lelang, Kompol L sebagai Bendahara Korlantas, dan pemenang tender, BS dan SB.
Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan pembagian tugas penanganan kasus itu antara KPK dengan Polri. Samad mengatakan KPK yang akan menangani kasus korupsi DS, sementara Polri mengurus pejabat pembuat komitmen (PPK). "Kami sudah ada kesepahaman, bahwa perkara yang melibatkan DS tetap di tangani KPK pihak kepolisian menangani PPK-nya," jelasnya.
"Karena dari koordinasi sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2012.
Anang menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polri, mereka belum menemukan bukti yang dapat menjadikan Djoko sebagai tersangka. Menurut dia, itu tidak menjadi masalah meski kemudian KPK melihat fakta yang berbeda.
"Tersangkanya sendiri-sendiri, tergantung temuan. Saat itu, masih belum mengarah pada tersangka," ujarnya. "Dan namanya penyelidikan memerlukan waktu, kalau tiba waktunya kami sidik. Kami juga sudah memeriksa 33 saksi."
Anang memastikan, tidak akan ada benturan antara Polri dengan KPK dalam penanganan kasus ini. Polri akan terus menjalin komunikasi.
"Kami punya kewajiban menangani kasus korupsi. Tidak hanya KPK, polisi, kejaksaan juga berwenang. Nah, sekarang inilah terjadi koordinasi," terangnya.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Brigjen Pol DP yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, AKBP TF berperan sebagai Ketua Lelang, Kompol L sebagai Bendahara Korlantas, dan pemenang tender, BS dan SB.
Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan pembagian tugas penanganan kasus itu antara KPK dengan Polri. Samad mengatakan KPK yang akan menangani kasus korupsi DS, sementara Polri mengurus pejabat pembuat komitmen (PPK). "Kami sudah ada kesepahaman, bahwa perkara yang melibatkan DS tetap di tangani KPK pihak kepolisian menangani PPK-nya," jelasnya.
Abraham menjelaskan
mengapa keduanya sepakat joint investigasi, sementara penyidikan DS
tetap dilakukan oleh KPK. "Kepolisian sudah masuk ke penyidikan, tetapi
tersangkanya beda. Kalau di kepolisian tersangkanya PPK, kalau di KPK
tersangkanya DS. Dari situ kita saling menghargai dalam pemberian
invormasi," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar