BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 01 Agustus 2012

Pengacara Djoko Susilo: KPK Langgar Hukum

VIVAnews - Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menunjuk pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai pengacaranya. Hotma yang juga pengacara tersangka kasus pajak Gayus Tambunan itu menilai penggeledahan KPK di kantor Korps Lantas Mabes Polri melanggar etika dan hukum. 

"Namun sangat disayangkan dalam penyelidikan, khususnya peristiwa penggeledahan dan penyitaan ini, MoU itu telah dilanggar KPK," kata Hotma Sitompul dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 1 Agustus 2012.

MoU atau kesepakatan bersama yang dimaksud Hotma yakni yang ditandatangani tiga institusi penegak hukum; KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ketiga lembaga itu terikat dalam MoU tentang Optimalisasi Tindakan Pidana Korupsi.

Terutama, kata Hotma, pada pasal yang mengatakan lembaga hukum yang melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama. Hal ini dinilai untuk menghindari duplikasi penyelidikan.
Maka itu, kata Hotma, instansi wajib menindaklanjuti penyelidikan adalah yang terlebih dulu mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan. Atau kesepakatan para pihak.

Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pengadaan alat simulasi pembuatan SIM tahun anggaran 2011. Nilai anggaran itu mencapai Rp180 miliar lebih. Djoko sendiri belum berkomentar soal ini. "Sudah ditangani Bareskrim. Silakan tanya ke sana," kata Djoko di Semarang, Selasa kemarin 31 Juli 2012. (adi)

Tidak ada komentar: