Jakarta (ANTARA
News) - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman
penjara selama 20 tahun kepada Afriyani Susanti, terdakwa perkara
kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais,
Jakarta Pusat.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman
pidana 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum,
Soimah, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Rabu.
Jaksa Soimah menyatakan Afriyani terbukti melakukan tindakan
pidana pembunuhan sebagaimana tercantum dalam pasal 338 Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 311 Undang Undang No. 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selama sidang pembacaan tuntutan Afriyani terlihat hanya
menunduk sambil sesekali melihat ke arah majelis hakim. Dia meneteskan
air mata ketika Jaksa Penuntut Umum selesai membaca tuntutan.
Afriyani dan penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan
pembelaan. "Saya dan penasihat hukum akan melakukan pembelaan
sendiri-sendiri," kata Afriyani.
Dia meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan namun majelis hakim hanya memberi waktu sepekan.
"Waktu kita hanya sebentar, jadi satu minggu saja. Kemarin kan juga
sudah diberi waktu satu minggu," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius
Widyanto.
Majelis hakim memutuskan akan menyatakan sidang akan
dilanjutkan tanggal 8 Agustus 2012 dengan agenda mendengarkan pembelaan
dari Afriyani serta penasihat hukumnya.
Sebelumnya jaksa
mendakwa Afriyani dengan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang
lain dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun karena mengemudikan
kendaraan bermotor dalam keadaan membahayakan sehingga mengakibatkan
orang lain meninggal dunia.
Jaksa juga menjerat Afriyani dengan pasal 311 ayat 4 dan 5 serta pasal 310 ayat tiga pada Undang Undang
No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Selama
persidangan terungkap bahwa pada Minggu, 22 Januari 2012, Afriyani yang
sedang mengemudi mobil, menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan Ridwan
Rais, Jakarta Pusat, dan menyebabkan sembilan orang diantaranya
meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar