INILAH.COM, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo segera mencopot Irjen Djoko
Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol)
Semarang.
Pasalnya, Djoko telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu-lintas
Mabes Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kompolnas
mendesak Kapolri untuk segera membebastugaskan pejabat yang telah
menjadi tersangka guna kelancaran pemeriksaan," ujar anggota Kompolnas
Hamidah Abdurrachman saat membacakan sikap Kompolnas atas kasus tersebut
di Gedung Kompolnas, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Hamidah
menyatakan, Kapolri harus tegas menyikapi kasus yang membelit anggotanya
tersebut. Dengan sikap tegas Kapolri tersebut akan memulihkan citra
Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Hamidah menyampaikan rasa
keprihatinan dan penyesalan Kompolnas atas insiden yang terjadi ketika
KPK melakukan upaya menggeledah dan menyita sejumlah dokumen sebagai
barang bukti di Gedung Korlantas. "Dari proses penegakan hukum tidak ada
yang boleh mengahalang-halangi kerja lembaga (KPK) tersebut."
Dalam
kesempatan yang sama, anggota Kompolnas, Adrianus Meliala menyatakan,
Kompolnas mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut.
Dia
juga berharap, penyidikan kasus ini tidak memicu permusuhan antara
Polri dengan KPK. "Jangan jadi cicak buaya jilid dua. Kami dukung
langkah-langkah KPK dan jangan sampai ada upaya balas membalas
kewenangan publik."
Adriansus mengatakan, Kompolnas menyarankan
agar Polri mendukung penuh penyidikan yang tengah dilakukan KPK. "Polri
tidak perlu marah dan tegang, karena di poster (moto Polri) yang ada
'awasi kami dan dukung kami'. Jadi menurut saya, Polri tidak perlu
menghalang-halangi langkah KPK." [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar