Oleh: Anton Hartono
INILAHCOM, Jakarta - Untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2015, Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta kepada partai politik (parpol) untuk mengusung visi misi mengenai pemberantasan narkoba. Pasalnya, saat ini pecandu narkoba di Indonesia sekitar 4,2 juta orang berusia antara 15-59 tahun.
"Perlu kerjasama dan partisipasi semua elemen untuk mengatasai permasalahan itu," ujar Direktur Diseminasi Informasi, Deputi Bidang Pencegahan BNN, Gun Gun Siswadi, Selasa (6/5/2014).
Menurutnya, parpol memiliki akses kekuasaan yang dapat menyuarakan persoalan agar mendapat perhatian serius dari semua pihak. Sehingga permasalahan narkoba di Indonesia dapat diatasi.
Tak hanya itu, Gun Gun juga meminta kepada parpol ikut memberikan sosialisasi atau mengajak para pengguna narkoba untuk melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib lapor atau BNN dan selanjutnya mendapat rehabilitasi.
"Pecandu narkoba yang melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya tidak ditangkap tapi akan diobati atau direhabilitasi," tukasnya.
Mengenai hal ini, Pengurus Anak Cabang Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Irvan mengakui penyalahgunaan narkoba di Indonesia membutuhkan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat. Namun upaya pemberantasan narkoba juga sejatinya dimulai dari pengurus parpol.
"Pengurus parpol harus terlebih dahulu steril dari narkoba. Bagaimana mau mensosilisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat kalau kita (pengurus parpol) adalah pemakai narkoba," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar