BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 07 Mei 2014

Guntur Bumi Boleh Ajukan Penangguhan Penahanan

Oleh: Ahmad Farhan Faris

INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya mempersilahkan Guntur Bumi untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, setelah ditahan penyidik Senin, (5/5/2014) malam.

"Silakan saja kalau mau mengajukan (permohonan penangguhan penahanan). Itu hak daripada tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Selasa, (6/5/2014).

Namun, kata Rikwanto, penyidik akan mempelajari lagi jika memang tersangka Guntur Bumi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Soal dikabulkan atau tidak, nanti penyidik yang menentukan. Itu merupakan kewenangan penyidik," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Guntur Bumi atas kasus penipuan dengan modus mengobati pasien yang berobat di tempat praktiknya, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya juga telah resmi menahan Guntur Bumi.

Rikwanto mengungkapkan, Guntur Bumi telah ditangkap penyidik di kediamannya Jalan Kesehatan Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Senin (5/5/2014). Kemudian yang bersangkutan diperiksa secara intensif oleh penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.

Menurut dia, penahanan yang dilakukan kepada UGB memiliki alasan tertentu. Di antaranya untuk kepentingan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan kepada Guntur Bumi.
"Yang bersangkutan ditangkap kasus 378 KUHP atau penipuan," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. [bay]

Tidak ada komentar: