BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 Mei 2014

KPK Lepas 7 Orang yang Diamankan dalam Penangkapan Bupati Bogor

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - KPK menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), Kadis Pertanian dan Kehutanan Muhamad Zairin (MZ) dan pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri Francis Xaverius Yohan (FXY) dalam kasus suap tukar menukar kawasan hutan Bogor. Namun selain ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu ternyata KPK juga sempat mengamankan 7 orang lainnya.

"Jumlah orang yang diamankan, kurang lebih 10 orang. 3 Tersangka yang lainnya diperbolehkan meninggalkan kantor KPK," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).

Bambang mengatakan operasi penangkapan dilakukan kemarin malam dari Sentul. Dari situ tim KPK bergerak ke berbagai tempat untuk melakukan pengembangan. 

Berikut kronologi lengkapnya:

Rabu (7/5/2014) pagi

Tim KPK yang mendapatkan informasi mengenai adanya rencana penyerahan uang, berangkat ke Bogor.

Pukul 16.15 WIB

Penyelidik menangkap dua orang yakni Francis Xaverius Yohan (FXY) yakni pihak swasta dan juga M Zairin Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor di sebuah restoran di kawasan Sentul.

Keduanya lantas dibawa ke salah satu kantor di kawasan Sentul. Di dalam kantor tersebut ditemukan ada uang miliaran. Diduga uang tersebut yang akan diberikan kepada Zairin dan diteruskan ke Rachmat Yasin.

Pukul 19.00 WIB

Tim KPK yang lain lantas bergerak masuk ke salah satu rumah di Perumahan Yasmin. Mereka menangkap Rachmat Yasin yang ada di rumah tersebut.

Diduga Rachmat Yasin terus berkomunikasi dengan Zairin mengenai pertemuan dengan pihak swasta ini.

Pukul 20.30 WIB

Rombongan penyelidik KPK dari Bogor tiba di kantor KPK. Mereka diperiksa di lantai 7, lantai tempat operasi penyelidikan dilakukan. Ajudan dan sopir Rachmat Yasin ikut dibawa untuk dimintai keterangan.

Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut, apakah akan dilepaskan atau akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tidak ada komentar: