VIVAnews - Ada pemandangan menarik di tengah sidang pengadilan kasus Bank Century hari ini yang mendakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Saat memberi kesaksian di depan majelis hakim, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendadak menenggak sebotol air putih yang dia bawa sendiri.
Sontak Ketua Majelis Hakim Afiantara menegur saksi, karena dilarang minum saat memberi kesaksian di tengah sidang. "Tidak boleh minum," kata Hakim Afiantara di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Ditegur hakim, Sri Mulyani kaget. Mantan pejabat tinggi keuangan yang kini Direktur Pelaksana Bank Dunia di AS itu beralasan tidak tahu ada aturan dilarang minum, lantaran dia belum pernah masuk ruang sidang pengadilan.
"Maaf Pak hakim, saya tidak pernah masuk ruang persidangan, jadi tidak tahu," kata Sri sambil memegang botol minum kecil di persidangan pengadilan Tipikor, Jakarta, 2 Mei 2014.
Namun Sri tetap kukuh meminta izin untuk kembali minum. "Boleh saya minum?" Tanya Sri kepada hakim.
Kemudian akhirnya Hakim mengizinkan. "Boleh, tapi seharusnya tadi sebelum persidangan," ujar Hakim. Sidang kembali berlanjut.
Sontak Ketua Majelis Hakim Afiantara menegur saksi, karena dilarang minum saat memberi kesaksian di tengah sidang. "Tidak boleh minum," kata Hakim Afiantara di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Ditegur hakim, Sri Mulyani kaget. Mantan pejabat tinggi keuangan yang kini Direktur Pelaksana Bank Dunia di AS itu beralasan tidak tahu ada aturan dilarang minum, lantaran dia belum pernah masuk ruang sidang pengadilan.
"Maaf Pak hakim, saya tidak pernah masuk ruang persidangan, jadi tidak tahu," kata Sri sambil memegang botol minum kecil di persidangan pengadilan Tipikor, Jakarta, 2 Mei 2014.
Namun Sri tetap kukuh meminta izin untuk kembali minum. "Boleh saya minum?" Tanya Sri kepada hakim.
Kemudian akhirnya Hakim mengizinkan. "Boleh, tapi seharusnya tadi sebelum persidangan," ujar Hakim. Sidang kembali berlanjut.
Sebelumnya, banyak wartawan terkecoh saat menunggu Sri Mulyani ke pengadilan tindak pidana korupsi. Saksi kunci kasus Century itu rupanya sudah berada di ruang tunggu saksi. Sri Mulyani yang mengenakan baju batik cokelat dan celana hitam mulai masuk ruang sidang sejak pukul 09.05 WIB.
Seperti diketahui, Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Budi Mulya.
Karena penetapan inilah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai Rp6,7 triliun. Sebelumnya, BI juga telah mengucurkan FPJP sebesar Rp 689 miliar ke Century karena kesulitan likuiditas. (ren)
Seperti diketahui, Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Budi Mulya.
Karena penetapan inilah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai Rp6,7 triliun. Sebelumnya, BI juga telah mengucurkan FPJP sebesar Rp 689 miliar ke Century karena kesulitan likuiditas. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar