VIVAnews - Kepolisian masih mendalami kasus pembobolan rekening nasabah Bank Mandiri cabang Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Bukan hanya terjadi pada nasabah di cabang RSCM, beberapa waktu lalu sejumlah rekening milik nasabah bank plat merah itu juga dibobol.
Demikian ungkap Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Sutarman, usai menghadiri acara diskusi bertajuk kejahatan perbankan berbasis teknologi informasi, strategi pencegahan dan penanganannya. Acara berlangsung Selasa, 13 Mei 2014.
"Itu yang sebut Rp21 miliar itukan juga ada Bank Mandiri, kemudian juga yang di Riau. Lalu yang dari Malaysia, credit card, dan di Surabaya bebarapa waktu lalu sudah kami tangkap," ujar Sutarman.
Pekan lalu kepolisian menangkap Didik Agung Himawan, yang dicurigai menguras isi ATM hingga Rp21 miliar. Modus Didik adalah menggunakan kartu dan memanfaatkan kesalahan sistem komputer.
Didik ambil uang tunai dari ATM atas nama dia dan istrinya. Ketika didalami, penyidik menemukan 225 kartu kredit yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membobol uang di bank tersebut. Polisi juga menyita enam buah Electronic Data Capture (EDC) atau mesin gesek debit dan kredit dari berbagai bank.
Didik dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Mengambil atau Memindahkan Sebagian atau Seluruh Dana orang lain melalui transaksi palsu. Juga Pasal 32 Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomer 8 2010 tentang pencucian uang.
Demikian ungkap Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Sutarman, usai menghadiri acara diskusi bertajuk kejahatan perbankan berbasis teknologi informasi, strategi pencegahan dan penanganannya. Acara berlangsung Selasa, 13 Mei 2014.
"Itu yang sebut Rp21 miliar itukan juga ada Bank Mandiri, kemudian juga yang di Riau. Lalu yang dari Malaysia, credit card, dan di Surabaya bebarapa waktu lalu sudah kami tangkap," ujar Sutarman.
Pekan lalu kepolisian menangkap Didik Agung Himawan, yang dicurigai menguras isi ATM hingga Rp21 miliar. Modus Didik adalah menggunakan kartu dan memanfaatkan kesalahan sistem komputer.
Didik ambil uang tunai dari ATM atas nama dia dan istrinya. Ketika didalami, penyidik menemukan 225 kartu kredit yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membobol uang di bank tersebut. Polisi juga menyita enam buah Electronic Data Capture (EDC) atau mesin gesek debit dan kredit dari berbagai bank.
Didik dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Mengambil atau Memindahkan Sebagian atau Seluruh Dana orang lain melalui transaksi palsu. Juga Pasal 32 Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomer 8 2010 tentang pencucian uang.
Banyak Kasus
Sutarman mengatakan kejahatan siber kini menjadi salah satu fokus kepolisian. Pada 2013, ada 171 kasus yang berhasil diungkap dan sekitar 111 tersangka ditangkap. "Polri punya kemampuan, baik melalui hacker maupun transaksi lainnya," kata Sutarman.
Hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah memblokir sepuluh rekening milik Didik, istrinya dan teman-temannya yang digunakan untuk menampung uang yang berhasil dibobol Didik Agung Himawan.
Sepuluh rekening milik pengusaha farmasi dari Mojosongo, Jebres, Solo itu adalah Bank UOB, Bank Danamon, Bank HSBC, Bank ANZ, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Bukopin, Bank Standar Chartered, Bank BTN, Bank BRI dan Bank BNI.
Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Didik menguras uang milik bank swasta nasional saat ada gangguan sistem transaksi. Padahal, saldo miliknya hanya Rp100 ribu. Dengan ATM miliknya, Didik menarik Rp17 miliar. Sementara Rp4 miliar ditarik menggunakan ATM istrinya dan rekening lain milik temannya.
Saat ini Didik ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara istrinya masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini karena tidak terlibat langsung. (ren)
Hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah memblokir sepuluh rekening milik Didik, istrinya dan teman-temannya yang digunakan untuk menampung uang yang berhasil dibobol Didik Agung Himawan.
Sepuluh rekening milik pengusaha farmasi dari Mojosongo, Jebres, Solo itu adalah Bank UOB, Bank Danamon, Bank HSBC, Bank ANZ, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Bukopin, Bank Standar Chartered, Bank BTN, Bank BRI dan Bank BNI.
Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Didik menguras uang milik bank swasta nasional saat ada gangguan sistem transaksi. Padahal, saldo miliknya hanya Rp100 ribu. Dengan ATM miliknya, Didik menarik Rp17 miliar. Sementara Rp4 miliar ditarik menggunakan ATM istrinya dan rekening lain milik temannya.
Saat ini Didik ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara istrinya masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini karena tidak terlibat langsung. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar