BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 19 Mei 2014

Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Petinggi Sentul City

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Senin 19 Mei 2014.

Salah satu saksi yang dipanggil oleh penyidik adalah petinggi PT Sentul City Tbk, Robin Zulkarnain. "Diperiksa sebagai saksi untuk YY (Fransiscus Xaverius Yohan Yap)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Robin diketahui merupakan salah satu orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan dilakukan sejak 13 Mei 2014 sampai 6 bulan ke depan.

Selain Robin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin dan Lucy Emmawati dari pihak swasta.

Zairin diketahui merupakan salah satu pihak yang diamankan KPK bersama Bupati Bogor, Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Kini, Zairin dan Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah ditahan.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Rabu malam 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare. Bahkan, Rachmat diduga sudah menerima Rp3 miliar sebelumnya. [Baca disini]

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap Zairin dan Francis Xaverius Yohan Yap. Keduanya ikut berstatus tersangka. Rachmat kemudian langsung ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. (adi)

Tidak ada komentar: