Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangannya sendiri mengadili sengketa pilkada. Sehingga sengketa hasil pilkada tak akan lagi diurus oleh MK.
"Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014).
MK menghapus pasal 236 C UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK.
"MK akan tetap menggelar PHPU Kepala Daerah hingga ada UU pengganti," ujar Hamdan.
Menurut pemohon, Joko Widarto, penambahan kewenangan MK untuk mengadili sengketa pilkada mengalihkan tugas pokok MK sebagai penjaga konstitusi. MK pun sependapat dengan menilai UU yang diujikan melanggar UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar