PROKAL.CO, PALANGKA RAYA –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan, agar
pemberian hibah tidak disalahgunakan, mengingat hibah dan bantuan sosial
sangat disorot oleh masyarakat secara umum serta diawasi oleh aparat
penegak hukum.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Staf Ahli Bidang
Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun menegaskan, pemberian
hibah dan bantuan sosial ini rawan penyalahgunaan.
“Oleh karena kami meminta agar masing-masing pengelola dana hibah dan
bantuan sosial selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” katanya saat Rapat Koordinasi Teknis Monitoring dan
Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Terkait hal tersebut, pemerintah provinsi meminta kabupaten dan kota
terus memonitoring dan mengevaluasi proses perencanaan dan pelaksanaan
pemberian hibah dan bantuan sosial agar tepat sasaran, tepat
administrasi, dan tepat pelaporan.
Ia mengingatkan, bupati dan wali kota menyampaikan hasil pelaksanaan
monitong dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada gubernur
secara periodik. Tidak hanya itu, koordinasi dan sinergitas pelaksanaan
pemberian hibah antara Pemprov Kalteng dengan pemerintah kabupaten dan
kota juga harus ditingkatkan.
“Pada prinsipnya penyaluran dana hibah dan bantuan sosial diatur
supaya tertib administrasi, tertib pelaksanaan dan tertib pelaporan,”
ucapnya.
Maka dari itu, penerima hibah dan bantuan sosial berupa uang harus
menyampaikan laporan penggunaan kepada kepala daerah melalui Pejabat
Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD). Jika yang diterima berupa barang
atau jasa, maka penyampaian laporan penggunaan hibah kepada kepala
daerah melalui instansi terkait.
“Perlu ditekankan bahwa pemerian hibah ini tidak secara terus
menerus, hanya saja bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah,” pungkasnya. (sho/yit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar