Jakarta, law-justice.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana
Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penipuan terhadap
putri Arab Saudi, Princess Lolowah yang merupakan anak dari Raja Faisal
bin Al Saud.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapan bahwa
dua tersangka yang melakukan penipuan adalah seorang ibu dan anak.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan
investasi pembangunan villa di Bali tersebut. Mereka adalah EAH dan EMC.
Untuk EAH telah dilakukan penangkapan, sedangkan EMC masih dalam
pengejaran.
"Kami temukan sesuai dengan yang disampaikan tersangka 1, yakni EMC
adalah ibunya," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,
Kamis (30/1).
Penetapan kedua tersangka ini, kata Argo, sebelumnya telah melakukan
pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dalam proses gelar perkara. Setelah
dilakukan rangkaian tersebut, polisi akhirnya menemukan keterlibatan ibu
dan anak itu melakukan tindak pidana penipuan.
Namun, dua tersangka itu tidak kooperatif ketika dipanggil oleh
penyidik Polri. Akhirnya, polisi memutuskan untuk melakukan pengejaran
terhadap dua tersangka itu.
"Setelah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka dia tak kooperatif.
Kenapa, dipanggil tidak datang, tidak ada yang respons dari tersangka.
Kemudian, kami temukan yang bersangkutan inisial EAH disebuah hotel di
Jakarta," papar Argo.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP
dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang
Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putri Arab, Princes Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud
menjadi korban penipuan. Dia telah mengirimkan uang sebesar dolar AS
36.106.574,84 atau sebesar Rp. 505.492.047.760 sejak 27 April 2011
sampai 16 September 2018.
Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita
Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan
Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan
perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih,
telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita
Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar