Program
TORA adalah salah satu agenda pembangunan nasional, yang telah
diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Selanjutnya,
dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2017, di mana Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai salah satu
prioritas nasional dalam pembangunan di Indonesia.
Saat
dibincangi awak media, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Ir H Sri
Siswanto MS, melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan HM Agustan
Saining menyebutkan, pada tahun 2019 program TORA sudah berjalan di 8
(delapan) kabupaten.
Dimana,
pada tahun 2019 ini, ada 2 (dua) kabupaten yang sudah mendapatkan
persetujuan pelepasan yang sebelumnya merupakan kawasan Hutan, menjadi
Kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
Persetujuan
tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kementrian Kehutanan dan
Lingkungan Hidup (KLHK) Dengan nomor SK.604/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2018
tertanggal 22 Agustus 2019 kemarin.
Adapun Dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang mendapat persetujuan yakni Berita Kalteng Com ,Kabupaten Barito Selatan (Barsel) seluas 15.029,27 Ha, dan Barito Utara (Barut) seluas 12.261,41 Ha.
“Persetujuan
tersebut, sudah diketahui oleh Presiden Ir Jokowi, bahkan telah
diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng,
yaitu Kabupaten Barsel dan Barut, di Pontinak Kalimantan Barat, belum
lama ini,” ucapnya.
Sedangkan 4 (empat) kabupaten, seperti Gunung Mas 11.538,98 Ha, Kotawaringin Timur 64.556,92 Ha, Katingan 30.216 Ha dan Kapuas 30.340,06
Ha, masih dalam tahap verifikasi. Kemudian, 2 (dua) daerah yang baru
melakukan pengusulan, yaitu Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Barat.
Agustan
juga mengutarakan, setelah adanya penetapan SK dari KLHK, maka
selanjutnya tanah yang ada di lokasi tersebut dapat ditingkatkan, untuk
mendapatkan sertifikat, melalui berbagai program pemerintah pusat,
seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(YS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar