MA instruksikan persidangan yang tak dapat ditunda dilakukan secara virtual.
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengatakan penyelenggaraan peradilan secara virtual atau dalam jaringan (daring) selama pandemi Covid-19 memiliki banyak kendala sehingga perlu dicarikan solusi. Kendala yang paling utama ada di sektor sarana dan prasarana seperti kekuatan jaringan internet, kelengkapan kamera, dan alat pengeras suara.
"Paling utama adalah menyangkut sarana dan prasarana tersebut," kata Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting, saat dihubungi, Rabu (7/7).
Untuk menyelesaikan masalah ini, peran pemerintah diminta lebih optimal lagi karena memiliki porsi cukup besar. Meskipun penyelenggaraan dilaksanakan oleh pengadilan, tapi kebijakan pemerintah dinilai lebih dominan.
Sebagai contoh, katanya, perkara pidana di mana terdakwa ditahan di rumah tahanan negara. Saat sidang dilakukan secara virtual dari rutan, sering ketersediaan sarana dan prasarana menjadi kendala.
"Ini yang menjadi persoalan dan kemudian banyak hakim menyampaikan aspirasi kepada KY," kata Miko yang juga pegiat antikorupsi tersebut.
Penyelenggaraan peradilan secara virtual telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Penyelenggaraan Pengadilan Secara Elektronik. Menurut Miko, pemerintah perlu menindaklanjuti perma itu dengan memikirkan lebih jauh penyelenggaraan peradilan selama masa pandemi.
Tujuannya, kata dia, agar penyelenggaraan peradilan dapat berjalan optimal dan para hakim, terdakwa, penasihat hukum serta jaksa penuntut umum terlindungi dari bahaya Covid-19. Khusus di pengadilan, papar dia, kelengkapan sarana dan prasarana hingga saat ini masih tergolong cukup, meskipun belum semua merata. Namun, yang menjadi masalah ketika terdakwa diperiksa di rutan atau kantor polisi.
Akibatnya, ujar dia, untuk mencari kebenaran materiil dalam suatu proses pemeriksaan perkara akan terkendala karena kurangnya sarana dan prasarana pendukung. "Bayangkan saja kameranya blur dan suara tidak terdengar, maka akan berdampak pada hakim dalam memutus perkara," kata dia.
Miko mengapresiasi pemerintah yang telah memperjelas status lembaga peradilan dan hukum dalam menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Peradilan dan hukum masuk sektor esensial, meski belum tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali. Dalam panduan implementasi PPKM darurat bagi sektor esensial, maksimal hanya 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan.
Di waktu yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, mengintruksikan seluruh lembaga peradilan menggelar persidangan secara daring. Instruksi ini khususnya untuk persidangan yang tidak bisa ditunda selama diterapkannya PPKM Darurat.
"Selama PPKM Darurat agar menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan," kata Syarifuddin dalam konferensi pers melalui saluran YouTube MA, kemarin.
Syarifuddin menjelaskan, khusus perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer mengacu pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sedangkan bagi perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Ia menambahkan, jika persidangan daring tidak memungkinkan digelar karena kendala jaringan ataupun teknis lainnya, maka diperbolehkan sidang tatap muka. "Persidangan tatap muka wajib digelar dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," kata Syarifuddin.
Ia meminta semua peserta yang mengikuti persidangan tatap muka melakukan tes swab antigen paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.
Penerapan
Sejumlah pengadilan telah menyesuaikan jadwal pelayanan dengan aturan PPKM Darurat. Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dan PN Jakarta Timur mengubah jadwal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis mengatakan, jadwal PTSP untuk Senin-Kamis pada pukul 09.00-12.00 WIB dan pukul 09.00-11.30 WIB pada Jumat. "Kecuali terhadap pelayanan upaya hukum tetap pada jam kerja kantor," kata Damis melalui surat edaran, kemarin.
Ia menyebutkan, masyarakat yang hendak mengambil nomor antrean diharapkan paling lambat hingga pukul 11.00 WIB. Putusan itu berlaku sejak 7 hingga 20 Juli 2021.
Aturan yang sama diterapkan PN Jakarta Timur. Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, jadwal baru PTSP selama PPKM Darurat yaitu Senin-Jumat pada pukul 08.00 - 12.00 WIB. Sementara untuk pelayanan upaya hukum, dijadwalkan pukul 08.00-15.00 WIB. "Jadwal berlaku sejak tanggal 5 Juli hingga 20 Juli mendatang," kata Alex Adam Faisal, Rabu.
Instruksi MA:
- Perkara pidana yang mendesak penahanan, wajib sidang daring.
- Perkara perdata, sidang e-court (elektronik).
- Perkara perdata yang tidak memungkinkan e-court, semua pelaksana wajib tes usap antigen.
- Di luar poin di atas, persidangan dapat ditunda.
( dikutip dari : Republika hari ini tgl 8 juli 2021 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar