BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 15 Juli 2021

Jual Tabung Oksigen Harga 2 Kali Lipat, Importir Nakal di Jakpus Ditangkap!

 Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews

Kamis, 15 Jul 2021
Jakarta - 

Polisi mengungkap adanya permainan harga tabung oksigen perusahaan importir di Harco Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Importir tersebut menjual tabung oksigen dengan harga 2 kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Prasetyo mengatakan penindakan tegas ini dilakukan untuk mengantisipasi para spekulan yang memainkan harga tabung oksigen di tengah kelangkaan tabung oksigen di masa pandemi COVID-19.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 2 pelaku, yakni seorang perempuan berinisial RDP dan laki-laki berinisial WA. Salah satu pelaku, RDP, sedang sakit.

"Terduga tersangka merupakan distributor sekaligus importir dari tabung ataupun barang yang kita amankan ini. Nanti kami akan lakukan pendalaman terkait dengan importasi tabung-tabung tersebut," jelas Prasetyo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki informasi masyarakat terkait penjualan tabung oksigen yang meroket di distributor tersebut. Polisi kemudian menggerebek gudang importir yang berada di Harco Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tersebut.

"Di lokasi tersebut kita temukan banyak tabung oksigen dan setelah kita cek harganya 2 kali lipat dari HET," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan importir tersebut mengimpor tabung oksigen dari China. Usaha importir ini sudah berlangsung sejak 1,5 tahun lalu.

"Yang bersangkutan jualan sudah 1,5 tahun. Motifnya memang untuk meraup keuntungan saja di masa pandemi ini," kata Wisnu.

Keduanya memanfaatkan kelangkaan tabung oksigen di masa pandemi COVID-19. Mereka mengaku baru 2 bulan terakhir ini saja menaikkan harga dua kali lipat dari HET.

"Saat pandemi ini dia naikkan harga dari Juni sampai Juli 2021 ini," ucapnya.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 166 buah tabung oksigen ukuran 1 meter kubik hingga 2 meter kubik serta 126 buah regulator.


Tidak ada komentar: