BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 02 Juli 2021

 Yogi Ernes - detikNews

Jumat, 02 Jul 2021 21:08 WIB
Jakarta - 

63 titik penjagaan mobilitas warga selama PPKM darurat di Jakarta disiapkan Polda Metro Jaya. Dari 63 titik itu, 28 titik yang berada di jalan tol, hingga jalan perbatasan ke Jakarta bakal dijaga 24 jam.

"(28 titik) dijaga 24 jam dari tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

28 titik yang dijaga 24 jam itu mulai dari empat ruas jalan protokol. Empat jalan itu berada di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, hingga Harmoni.

Sementara itu, sebanyak lima gerbang tol pun akan dijaga polisi. Gerbang tol itu mulai dari Gerbang Tol Tegal Parang dan Gerbang Tol Polda.

"Lalu ada Gerbang Tol Semanggi, Gerbang Tol Senayan, dan Gerbang Tol Pancoran," imbuh Sambodo.

Di wilayah perbatasan menuju Jakarta sendiri, total ada 19 titik ruas jalan yang bakal dijaga 24 jam oleh polisi. 19 titik ruas jalan ini tersebar di seluruh jalan perbatasan menuju ibukota.

Selain 28 titik ruas jalan yang bakal dijaga 24 jam, Polda Metro Jaya pun tetap bakal melakukan penjagaan di 35 titik lainnya. 35 titik itu termasuk ke dalam kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas yang telah dilakukan sejak pekan lalu.

Bedanya, 35 titik itu nantinya mulai akan dijaga petugas sejak pukul 20.00 WIB. Polisi akan berjaga di 35 titik tersebut hingga pukul 04.00 WIB.

"Nah kenapa pembatasan mobilitas sekarang dimulai pukul 20.00 WIB? Karena memang aturan PPKM darurat pukul 20.00 WIB semua kegiatan swalayan, warung harus tutup," ungkap Sambodo.

Penjagaan ketat di 63 titik selama PPKM darurat di Jakarta itu bukan tanpa alasan. Polisi berharap dengan penjagaan ketat tersebut kondisi Jakarta menjadi lebih lenggang.

Dengan menekan mobilitas warga selama dua pekan ke depan, diharapkan laju penyebaran virus Corona di ibukota bisa dikendalikan.

"Selama PPKM darurat ini diharapkan Jakarta sunyi dan senyap. Semua orang yang tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah," pinta Sambodo.

Berikut total 63 titik yang diawasi Polda Metro Jaya selama PPKM darurat:

28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota/provinsi dan jalur utama
pembatasan mobilitas di dalam kota

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

*Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol*
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

*Pembatasan Mobilitas di Batas Kota*
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Tidak ada komentar: