Tim detikcom
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar jumpa pers terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 yang berakhir hari ini. PPKM darurat akan dilonggarkan jika hingga 26 Juli ada penurunan kasus.
Presiden Jokowi mengatakan, penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Pemerintah mengambil keputusan tersebut meski sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Selain itu, lanjut Jokowi, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," sambungnya.
Jokowi menyatakan, pemerintah bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, terlihat dari data bahwa penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
Jokowi menyebut, pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah menurutnya juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar