BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 13 Juli 2021

Polisi OTT Honorer di Pemkab Siak Terkait Pengurusan Surat Tanah

 Raja Adil Siregar - detikNews

Selasa, 13 Jul 2021
Siak - 

Polres Siak, Riau, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai di kantor Lurah Perawang Barat berinisial SU. Pegawai honorer itu terjaring OTT terkait pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah.

"Pelaku SU (37) diamankan Unit Tipidkor Polres Siak hari Kamis (8/7) lalu. OTT di kantor Kampung Perawang Barat (kantor lurah)," tegas Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Gunar mengatakan, saat penangkapan, pelaku telah menerima uang tunai Rp 3 juta. Uang itu dipakai untuk pengurusan balik nama SKGR di Perawang Barat.

Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp 3 juta, turut diamankan uang Rp 2,5 juta, 2 bundel dokumen SKGR, buku rekening, dan satu unit handphone. Pungutan liar terkait pengurusan balik nama SKGR dilaporkan nilainya bervariasi.

"Penangkapan OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang. Tarifnya juga bervariasi," kata Gunar.

Dari informasi itu, personel Unit II Tipikor Reskrim Polres Siak mendatangi kantor lurah pukul 14.00 WIB. Terlihat pelaku SU melintas dengan membawa map merah berisi surat dan uang tunai.

"Personel mengintai, kemudian mendapati pelaku SU, seorang honorer staf juru tulis sedang memegang map warna merah dan berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan. Termasuk 1 buah amplop putih berisi uang," imbuh PS Paur Humas Polres Siak, Aipda Dedek Prayoga.

Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui memang benar telah menerima uang sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan SKGR. Selain itu, ada uang Rp 2,5 juta yang sudah diterima lebih dulu via transfer rekening.

"Uang tunai tersebut di amplop dalam map dengan dokumen SKGR. Juga di HP pelaku didapati percakapan pesan singkat tentang biaya pengurusan SKGR. Termasuk adanya bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Siak. Untuk saksi dipastikan telah dimintai keterangan terkait pungutan liar yang dilakukan oleh pelaku.


Tidak ada komentar: