Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Pria berinisial RMBF (21) harus berurusan dengan polisi karena mengaku-aku keluarga jenderal saat dirazia masker di Tangerang Selatan. RMBF kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal 1 tahun," ujar Kapolres Tangeran Selatan Iman Imanuddin kepada wartawan di kantornya, Tangerang Selatan, Rabu (7/7/2021).
Iman menegaskan penetapan tersangka tersebut bertujuan memberikan efek jera sehingga ke depan, masyarakat akan lebih menaati protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi COVID-19. Sebagaimana sering kita dengar 'salus populi suprema lex esto' ," kata Iman.
Sementara itu, Iman mengatakan bahwa tersangka sudah cukup umur.
"(Usia) 21 tahun," imbuhnya.
Viral di Medsos
RMBF diamankan polisi siang tadi di Ciputat, Tangel. RMBF diamankan karena melawan petugas dan mengaku sebagai keluarga jenderal bintang dua di Korlantas Polri, ketika dirazia masker.
Pengakuan RMBF tersebut memang viral di media sosial. Saat tengah ditindak Satpol PP karena tidak menggunakan masker, remaja itu justru mengaku memiliki keluarga jenderal bintang dua.
"Bintang dua, Korlantas," ujar remaja tersebut dari video yang dilihat detikcom,Selasa (6/7).
"Iya saya tahu. Nih saya di TNI nih," ujar salah seorang anggota TNI menanggapi pernyataan remaja tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono telah angkat suara. Dia pun membantah remaja itu merupakan saudara pejabat di Korlantas.
"Nggak ada (saudara pejabat di Korlantas). Ngaku-ngaku aja. Melanggar ya harus ditindak," ujar Istiono saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar