BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 01 Juli 2021

Darurat COVID, Kemenkumham Perpanjang Hak Asimilasi Bagi Narapidana dan Anak

Annisa Rizky Fadhila - detikNews

Kamis, 01 Jul 2021 12:23 WIB 

Jakarta - 

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.

Aturan ini sebagai perubahan dari Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak, dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lapas, rutan dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Adapun perubahan yang dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak. Kalau semula 2/3 masa pidana dan ½ masa pidana anak berlaku sampai 30 Juni 2021, kini diperpanjang menjadi 31 Desember 2021.

Dia menyebutkan, perpanjangan itu sifatnya mendesak, lantaran ancaman potensi penularan COVID-19 masih berlangsung. Apalagi, kata dia, penyebarannya sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Khusus Anak (LPKA).

"Perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah," kata dia.

Ia juga mempertimbangkan, nantinya semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah. Karena itu, diperlukan pengawasan dari pembimbing masyarakat di Balai Pemasyarakatan.

"Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran COVID-19 di dalam dengan lebih optimal," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, di awal masa pandemi COVID-19, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak. Aturan itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dari aturan itu, Kemenkumham berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 anak penerima hak integrasi, serta 69.006 narapidana dan anak penerima hak Asimilasi di rumah.

Sementara itu, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, tercatat 16.387 narapidana, 309 anak menerima hak Integrasi, serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah.

Tidak ada komentar: