BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 25 Juni 2014

Bawaslu tutup kasus dugaan kampanye hitam Wiranto

Fransiska Ninditya

Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu akhirnya menghentikan kasus dugaan kampanye hitam, yang dilakukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto terhadap capres Prabowo Subianto, karena tidak terbukti sebagai bentuk tindak pelanggaran Pemilu, kata Anggota Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

"Bawaslu menilai perbuatan itu tidak memenuhi unsur kampanye dan tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. Tindakan Bawaslu adalah kami menghentikan kasus ini," kata Nelson di Gedung Bawaslu Pusat Jakarta.

Menurut dia, pernyataan Wiranto kepada wartawan terkait pemberhentian Prabowo saat itu dilakukan karena desakan dari banyak pihak terkait perlunya klarifikasi atas beredarnya surat dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

"Saat melakukan konferensi pers itu, Wiranto posisinya sebagai mantan Menhankam/Panglima ABRI yang berbicara atas desakan berbagai pihak, termasuk pada saat debat capres-cawapres pertama dikatakan (Prabowo) supaya soal pelanggaran HAM ditanyakan kepada atasannya. Kebetulan saat itu Wiranto atasan Prabowo, sehingga merasa perlu bicara," jelas Nelson.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dijelaskan bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye antara lain dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat serta dilarang mengganggu ketertiban umum.

Perbuatan Wiranto, yang menyebut kasus penculikan aktivis pada 1998 adalah inisiatif Prabowo sehingga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), memang mengganggu ketertiban umum karena menimbulkan keresahan di masyarakat.

Namun, dalam hal itu Wiranto mengaku kepada Bawaslu tidak bertindak sebagai Ketua Umum Partai Hanura yang merupakan salah satu partai pendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Saat saya melakukan konferensi pers itu, saya sudah menyampaikan di pembukaan bahwa apa yang saya sampaikan bukan kapasitas saya sebagai Ketua Umum Partai yang sedang mendukung salah satu kontestan (Pilpres). Tetapi semata-mata sebagai mantan Menhankam/Pangab yang saat itu memang melaksanakan tugas saat peristiwa-peristiwa itu berlangsung," jelas Wiranto. (F013)

Tidak ada komentar: