Hamriadi
Bukittinggi (ANTARA News) - Warga pemilik hak pilih, namun tidak
tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), bisa mencoblos pada
pemilihan umum presiden-wakil presiden pada 9 Juli 2014, kata Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Warga yang telah memiliki hak pilih namun tak masuk DPT dapat
melaksanakan hak pilih. Untuk itu, agar melapor ke panitia pemungutan
suara supaya dimasukkan ke daftar pemilih khusus," kata Ketua KPU Kota
Bukittinggi Lemmasrizal, Rabu.
Saat ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang menjaring warga yang
tidak masuk DPT untuk dimasukkan ke daftar pemilih khusus," katanya.
Ia mengatakan, pendataan tersebut khusus bagi mereka yang sudah
cukup umur, yaitu telah berumur 17 tahun sehari sebelum masa pencoblosan
atau sudah menikah.
"Bagi mereka yang terdata, paling lambat dimasukkan ke daftar pemilih khusus 14 hari sebelum pencoblosan," katanya.
KPU Bukittinggi, katanya, telah menetapkan jumlah dalam DPT untuk pilpres 2014 sebanyak 73.614 nama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar