VIVAnews
- Ribuan investor Cipaganti yang berinvestasi ke PT Cipaganti melalui
Koperasi Cipaganti hingga kini masih terus berdatangan ke kantor
koperasi di Jalan Cipaganti Bandung hingga Rabu 25 Juni 2014 malam.
Mereka datang mengisi formulir kuasa hukum karena tidak dapat hadir dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 2 Juli mendatang. Surat Kuasa ini diberikan berdasarkan hasil pembentukan dewan mitra. Namun bagi yang bisa menghadiri sidang tidak perlu memberi kuasa.
Surat kuasa dirumuskan setelah ada dua investor yang menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mempailitkan PT Cipaganti. Sedangkan hampir sebagian besar investor menolak perusahaan dipailitkan.
Mereka datang mengisi formulir kuasa hukum karena tidak dapat hadir dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 2 Juli mendatang. Surat Kuasa ini diberikan berdasarkan hasil pembentukan dewan mitra. Namun bagi yang bisa menghadiri sidang tidak perlu memberi kuasa.
Surat kuasa dirumuskan setelah ada dua investor yang menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mempailitkan PT Cipaganti. Sedangkan hampir sebagian besar investor menolak perusahaan dipailitkan.
Mereka tidak menginginkan
perusahaan dipailitkan karena khawatir uang mereka hilang. Mereka juga
menginginkan PT Cipaganti mengembalikan uang mereka. Bagi para investor
yang terpenting adalah uang mereka kembali.
Salah seorang investor Edwar Adianto mengatakan tidak hanya investor lama yang khawatir. Investor yang baru bergabung selama tiga bulan juga mengharapkan agar uangnya kembali.
"Selama tiga bulan menjadi investor, hanya di bulan pertama menerima keuntungan berupa bagi hasil. Tetapi di bulan kedua dan ketiga sudah tidak lagi menerima," katanya.
Kepolisian Daerah Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi PT Cipaganti. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka adalah AS sebagai direktur utama, YC sebagai komisaris utama dan JS sebagai komisaris. Ketiganya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sayyidal Mursalin mengatakan ketiganya ditangkap atas laporan dari enam investor Cipaganti. Modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun para investor.
Salah seorang investor Edwar Adianto mengatakan tidak hanya investor lama yang khawatir. Investor yang baru bergabung selama tiga bulan juga mengharapkan agar uangnya kembali.
"Selama tiga bulan menjadi investor, hanya di bulan pertama menerima keuntungan berupa bagi hasil. Tetapi di bulan kedua dan ketiga sudah tidak lagi menerima," katanya.
Kepolisian Daerah Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi PT Cipaganti. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka adalah AS sebagai direktur utama, YC sebagai komisaris utama dan JS sebagai komisaris. Ketiganya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sayyidal Mursalin mengatakan ketiganya ditangkap atas laporan dari enam investor Cipaganti. Modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun para investor.
"Para investor dijanjikan bagi hasil 1,6 hingga 1,9 persen per bulan," ujarnya, Rabu 25 Juni 2014 malam.
Dana yang terkumpul dari para investor menurut Mursalin akan dikelola oleh koperasi. Koperasi telah didirikan sejak tahun 2002. Hingga kini tercatat ada 8700 invenstor dengan dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 3,2 triliun. Sejak pembagian keuntungan macet pada Maret 2014 lalu, banyak investor yang kecewa.
"Dua orang mengajukan gugatan ke PTUN, enam orang melaporkan ke Polda Jabar," ungkap Mursalin.
Kini polisi masih menyelidiki ke mana aliran dana para investor. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT Cipaganti sebagai saksi.
Dana yang terkumpul dari para investor menurut Mursalin akan dikelola oleh koperasi. Koperasi telah didirikan sejak tahun 2002. Hingga kini tercatat ada 8700 invenstor dengan dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 3,2 triliun. Sejak pembagian keuntungan macet pada Maret 2014 lalu, banyak investor yang kecewa.
"Dua orang mengajukan gugatan ke PTUN, enam orang melaporkan ke Polda Jabar," ungkap Mursalin.
Kini polisi masih menyelidiki ke mana aliran dana para investor. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT Cipaganti sebagai saksi.
"Polisi juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Cipaganti untuk mencari bukti baru," jelas Mursalin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar